Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji Gus Yaqut Ditargetkan Rampung dan Diputus 22 Desember 2026

6 Min Read
Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji Gus Yaqut Ditargetkan Rampung 22 Desember 2026 (NS/DMnetwork)

DMNETWORK.COM – JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menargetkan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya dapat selesai dan diputus paling lambat 22 Desember 2026.

Target tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).

Menurut Ni Kadek, batas waktu tersebut berkaitan dengan masa penahanan para terdakwa. Majelis hakim harus menjatuhkan putusan sebelum masa penahanan berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.

“Di bulan Desember, sesuai dengan SOP, 10 hari sebelum penahanan habis, maka perkara ini harus kita putus. Jadi maksimal di tanggal 22 Desember ini harus sudah putus,” ujar Ni Kadek dalam persidangan.

- Iklan -
Ad imageAd image

Hakim Minta Kepastian Jumlah Saksi

Untuk mengejar target tersebut, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memberikan kepastian mengenai jumlah saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam tahap pembuktian.

Permintaan itu menjadi penting karena jumlah saksi yang direncanakan mencapai ratusan orang. Majelis hakim perlu mengatur agenda pemeriksaan secara efektif agar seluruh proses pembuktian dapat diselesaikan sebelum batas waktu penahanan berakhir.

“Pada kesempatan ini kami mohon ketegasan dari Penuntut Umum berkaitan dengan jumlah saksi yang akan dihadirkan di dalam persidangan untuk empat terdakwa ini,” kata Ni Kadek.

JPU KPK, Greafik, menyampaikan pihaknya berencana menghadirkan sekitar 303 saksi dan tujuh ahli dalam persidangan perkara tersebut.

Ratusan saksi itu akan dibagi ke dalam sejumlah klaster, termasuk unsur Kementerian Agama (Kemenag), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta pihak lain yang dinilai berkaitan dengan perkara.

- Iklan -
Ad image

Khusus saksi dari unsur PIHK, JPU akan mengelompokkannya berdasarkan pihak yang melakukan pengisian dan pembayaran ke rekening penampungan serta pihak yang tidak melakukan pembayaran.

“Jumlah saksi yang akan kami hadirkan adalah kurang lebih 303 orang yang terdiri dari beberapa klaster,” ujar Greafik.

Untuk keterangan ahli, JPU KPK menyatakan akan menghadirkan sekitar tujuh orang.

Majelis hakim kemudian memastikan bahwa saksi dan ahli tersebut akan digunakan untuk pembuktian terhadap seluruh terdakwa.

“Berarti untuk empat terdakwa ini saksi dan ahlinya sama?” tanya Ni Kadek.

“Betul, Ibu Ketua,” jawab Greafik.

Empat Terdakwa dalam Perkara Kuota Haji

Perkara dugaan korupsi tersebut menjerat empat terdakwa.

Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mantan Menteri Agama; Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama; Ismail Adham, Direktur Operasional PT Maktour; serta Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudhah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri.

Dalam dakwaannya, JPU KPK mendalilkan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan pada 2023 dan 2024.

Jaksa mendalilkan adanya perubahan komposisi pembagian kuota haji tambahan. Kuota yang semestinya dialokasikan dengan komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus disebut berubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Menurut dakwaan JPU, perubahan komposisi tersebut kemudian memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak dan korporasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji khusus.

KPK Dakwa Kerugian Negara Rp622,09 Miliar

Dalam perkara tersebut, KPK mendalilkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar.

Sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, kerugian tersebut antara lain dikaitkan dengan keuntungan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dari jemaah yang disebut tidak berhak berangkat, penjualan kuota petugas haji khusus, serta pemberian fee yang berkaitan dengan percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.

JPU juga mendalilkan Gus Yaqut menerima uang sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat, yang dalam dakwaan disebut bernilai sekitar Rp4,83 miliar.

Selain itu, jaksa menyebut sejumlah pihak dan korporasi memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.

303 Saksi dan Tujuh Ahli Harus Diperiksa

Dengan rencana pemeriksaan sekitar 303 saksi dan tujuh ahli, perkara tersebut berpotensi membutuhkan rangkaian persidangan yang panjang.

Majelis hakim harus menyusun agenda secara cermat, mulai dari pemeriksaan saksi dan ahli, pemeriksaan terdakwa, penyampaian tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, hingga pembacaan putusan.

Target 22 Desember 2026 menjadi tenggat penting karena berkaitan dengan masa penahanan para terdakwa.

Karena itu, persidangan ke depan tidak hanya akan berfokus pada pembuktian dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji tambahan, tetapi juga efektivitas proses pemeriksaan ratusan saksi dan ahli.

Dakwaan Jaksa Masih Harus Dibuktikan

Perkara ini selanjutnya memasuki rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli untuk menguji berbagai dalil yang disampaikan JPU KPK.

Para terdakwa dan penasihat hukum juga memiliki kesempatan untuk memberikan bantahan, mengajukan keterangan maupun bukti, serta menyampaikan pembelaan dalam proses persidangan.

Seluruh tuduhan yang tercantum dalam dakwaan masih merupakan dalil penuntut umum yang harus dibuktikan di persidangan. Dakwaan tersebut belum menjadi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penentuan terbukti atau tidaknya tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses pembuktian selesai.***

Share This Article
error: Content is protected !!