Muhadjir Effendy Tegaskan Kuota Haji Indonesia Harus Sesuai Kesepakatan RI-Arab Saudi

5 Min Read
Muhadjir Tegaskan MoU RI-Arab Saudi Mengikat dalam Pengaturan Kuota Haji Indonesia (gk/DMNetwork)

DMNETWORK.COM – JAKARTA — Pelaksanaan ibadah haji Indonesia semestinya tidak terlepas dari kesepakatan yang telah dibuat Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Hal itu ditegaskan mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sekaligus Menteri Agama ad interim, Muhadjir Effendy.

Pernyataan tersebut disampaikan Muhadjir saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pembagian kuota haji tahun 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Muhadjir hadir dalam persidangan karena pernah menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022. Saat ini, ia juga dipercaya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji.

Yaqut Pertanyakan Kekuatan MoU Haji

Dalam persidangan, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta penjelasan Muhadjir mengenai kekuatan mengikat kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Indonesia dan Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

- Iklan -
Ad imageAd image

Yaqut mempertanyakan apakah pemerintah Indonesia dapat menetapkan kebijakan yang berbeda dari komposisi kuota yang sebelumnya disepakati dengan Pemerintah Arab Saudi.

“Mestinya tidak bisa,” jawab Muhadjir.

Yaqut kemudian memberikan contoh pembagian kuota. Jika kesepakatan menetapkan 10 ribu kuota bagi jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus, apakah pemerintah dapat mengubahnya menjadi 15 ribu kuota reguler dan 5 ribu kuota khusus?

Muhadjir kembali menjawab bahwa perubahan tersebut semestinya tidak dilakukan dengan mengabaikan kesepakatan kedua negara.

“Mestinya tidak bisa,” tegasnya.

- Iklan -
Ad image

Muhadjir Pernah Kirim Surat ke Arab Saudi

Dalam persidangan, Muhadjir juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengirim surat kepada Pemerintah Arab Saudi terkait pengalihan kuota haji ketika masih menjalankan tugas sebagai Menteri Agama ad interim.

Surat tersebut bernomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022.

Menurut kesaksiannya, surat tersebut dikirim setelah adanya permintaan secara lisan dari pihak asosiasi.

Keterangan ini menjadi bagian dari rangkaian fakta persidangan mengenai bagaimana pengaturan kuota haji dilakukan, termasuk komunikasi antara pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi.

Dugaan Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar

Perkara yang sedang diperiksa Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dan pembagian kuota haji tahun 2023–2024.

Yaqut Cholil Qoumas didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41, atau sekitar Rp622 miliar. Nilai tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dilakukan tidak sesuai ketentuan hukum. Jaksa menduga kebijakan tersebut juga berkaitan dengan upaya mengakomodasi permintaan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Jaksa Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota

Selain persoalan pembagian kuota, jaksa mengungkap dugaan adanya praktik jual beli kuota haji khusus, kuota petugas haji, hingga fee percepatan dalam proses pengisian kuota.

Menurut dakwaan, praktik tersebut diduga menyebabkan ketidaksesuaian antara pihak yang semestinya memperoleh kesempatan berangkat haji dengan pihak yang akhirnya diberangkatkan.

Jaksa menyebut nilai kerugian negara sekitar Rp622 miliar antara lain berkaitan dengan selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas jemaah haji khusus yang disebut tidak berhak berangkat, penerimaan dari penjualan kuota petugas haji khusus, serta fee percepatan pengisian kuota tambahan.

Yaqut juga didakwa memperkaya dirinya sebesar USD271.500 yang menurut uraian dakwaan berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan.

Kesaksian Muhadjir Menjadi Perhatian

Keterangan Muhadjir mengenai pentingnya menjalankan kesepakatan Indonesia dan Arab Saudi menjadi salah satu bagian yang diperhatikan dalam persidangan perkara tersebut.

Meski demikian, kesaksian Muhadjir mengenai prinsip pelaksanaan haji berdasarkan kesepakatan kedua negara tidak serta-merta menentukan kesalahan para terdakwa.

Status bersalah atau tidaknya para terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta pembelaan diperiksa dalam persidangan.

Perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pembagian kuota haji 2023–2024 tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.***

Share This Article
error: Content is protected !!