BGN Ancam Suspend Dapur SPPG yang Abaikan Ibu Hamil dan Balita, Program MBG Diperketat

4 Min Read
Program MBG prioritaskan ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (gh/DMnetwork)

DMNETWORK.COM — Program MBG atau Makan Bergizi Gratis kini memasuki tahap pengawasan yang lebih ketat. Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan memberikan sanksi administratif hingga penghentian sementara operasional bagi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memprioritaskan kelompok rentan.

Kelompok yang dimaksud dalam kebijakan terbaru tersebut adalah ibu hamil, ibu menyusui, dan balita atau yang disebut kelompok 3B. Pemerintah menilai kelompok ini menjadi prioritas utama karena memiliki risiko paling tinggi mengalami gangguan gizi dan stunting.

Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN. Dalam aturan tersebut, setiap dapur SPPG diwajibkan melayani sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok 3B.

Program MBG Fokus Tekan Risiko Stunting Nasional

- Iklan -
Ad imageAd image

Deputi Tauwas BGN, Dadang Hendrayuda, mengatakan kebijakan ini diterapkan untuk memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan tepat sasaran dan menyentuh masyarakat paling membutuhkan.

Menurut dia, evaluasi lapangan menunjukkan masih banyak dapur MBG yang belum memenuhi target pelayanan terhadap ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

“Surat edaran ini kami keluarkan agar cakupan pelayanan gizi terhadap kelompok rentan benar-benar berjalan optimal di seluruh wilayah,” ujar Dadang di Jakarta, Selasa 26 Mei 2026.

Sebelumnya, BGN sebenarnya telah menetapkan target pelayanan hingga 500 penerima manfaat kelompok 3B di setiap dapur MBG. Namun dalam praktiknya, banyak SPPG yang justru melayani kurang dari 100 penerima manfaat.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat upaya pemerintah menekan angka stunting nasional yang masih menjadi perhatian serius.

- Iklan -
Ad image

Dapur MBG Terancam Kehilangan Insentif Rp6 Juta

Dalam kebijakan terbaru itu, BGN juga menyiapkan sanksi tegas bagi pengelola dapur yang tidak menjalankan kewajiban pelayanan minimal.

Kepala SPPG akan menerima peringatan tertulis yang dicatat dalam rekam jejak kinerja operasional dapur mereka. Sementara bagi mitra dan yayasan pengelola, sanksi bisa berupa suspend kategori mayor.

Sanksi tersebut berdampak langsung terhadap insentif operasional harian yang selama ini diterima dapur MBG.

Dadang menegaskan, pengelola yang terkena suspend mayor tidak akan menerima insentif sebesar Rp6 juta per hari sampai mampu membuktikan pemenuhan target pelayanan kelompok 3B.

Langkah itu disebut sebagai bentuk penegasan pemerintah agar pelaksanaan Program MBG tidak hanya berorientasi pada distribusi makanan, tetapi juga tepat sasaran dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat rentan.

Pengawasan Program MBG Akan Dilakukan Berkala

BGN memastikan pengawasan terhadap dapur SPPG dilakukan secara berkala melalui laporan capaian pelayanan.

Setiap kepala SPPG diwajibkan mengirimkan laporan jumlah penerima manfaat kelompok 3B kepada Direktorat Wilayah Deputi Tauwas. Data tersebut nantinya diverifikasi untuk menentukan tingkat kepatuhan masing-masing dapur MBG.

Meski menerapkan sanksi tegas, pemerintah tetap membuka ruang klarifikasi administratif bagi pengelola sebelum keputusan suspend dijatuhkan. Namun demikian, BGN menegaskan bahwa aturan baru dalam Program MBG tersebut wajib dilaksanakan mulai 2 Juni 2026 tanpa pengecualian.

Kelompok 3B Jadi Prioritas Utama Program MBG

Pemerintah memandang ibu hamil, ibu menyusui, dan balita sebagai kelompok yang paling membutuhkan intervensi gizi berkelanjutan. Kurangnya asupan nutrisi pada fase kehamilan hingga usia dini dinilai dapat berdampak panjang terhadap kualitas kesehatan dan perkembangan anak.

Karena itu, pemerintah berharap dapur MBG tidak hanya mengejar kuantitas distribusi makanan, tetapi benar-benar memperhatikan kualitas sasaran penerima manfaat.

Kebijakan penguatan pengawasan ini juga menjadi bagian dari strategi nasional mempercepat penurunan stunting serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa mendatang.

Dengan penerapan aturan baru tersebut, BGN berharap seluruh mitra penyelenggara Program MBG dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus memastikan bantuan gizi diterima kelompok yang paling membutuhkan.(*)

Share This Article