Ekspor CPO Satu Pintu Lewat PT DSI, Wamentan Pastikan Tata Kelola Transparan dan Akuntabel

6 Min Read
Ekspor CPO Satu Pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia dalam kebijakan baru pemerintah (gh/DMnetwork)

DMNETWORK.COM – Kebijakan ekspor CPO satu pintu yang tengah dipersiapkan pemerintah kembali menjadi sorotan setelah muncul berbagai pertanyaan dari pelaku usaha mengenai peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional.

Menjawab kekhawatiran tersebut, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa PT DSI tidak akan mengambil keuntungan dalam pelaksanaan skema ekspor yang dirancang pemerintah untuk komoditas sumber daya alam, termasuk crude palm oil (CPO).

Pernyataan itu disampaikan Sudaryono usai mengikuti rapat koordinasi lintas pemangku kepentingan terkait penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Jakarta, Sabtu (30/5/2026).

Menurutnya, pemerintah telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan mekanisme baru ini berjalan secara transparan, profesional, dan tetap mengedepankan kepentingan nasional.

- Iklan -
Ad imageAd image

“PT DSI tidak mengambil keuntungan dalam mekanisme pengawasan dan pengelolaan yang akan dijalankan. Fungsi utamanya adalah memastikan tata niaga ekspor berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Sudaryono.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap ekspor komoditas strategis yang selama ini menjadi salah satu penopang utama penerimaan negara.

Ekspor CPO Satu Pintu Jadi Instrumen Tata Kelola Baru

Dalam konsep yang sedang disiapkan, ekspor CPO satu pintu akan dikelola melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai badan yang bertugas mengawasi sekaligus mengintegrasikan transaksi ekspor beberapa komoditas unggulan Indonesia.

Selain minyak sawit mentah atau CPO, skema serupa juga akan diterapkan pada ekspor batu bara dan ferro alloy.

- Iklan -
Ad image

Pemerintah menilai model ini dapat meningkatkan efisiensi, memperkuat pengawasan, serta memperbesar posisi tawar Indonesia dalam perdagangan internasional.

Sudaryono mengatakan bahwa berbagai masukan dari pelaku usaha terus dihimpun agar implementasi kebijakan berjalan tanpa menimbulkan gangguan terhadap aktivitas ekspor yang sudah berlangsung.

Ia berharap kalangan industri hilir sawit, terutama perusahaan refinery dan eksportir, tidak perlu khawatir terhadap perubahan sistem tersebut.

Menurutnya, pemerintah berkomitmen menjaga iklim usaha yang sehat sekaligus memastikan tata niaga komoditas nasional lebih terintegrasi.

Masa Transisi Hingga Agustus 2026

Pemerintah telah menetapkan masa transisi selama tiga bulan sebelum implementasi penuh kebijakan ini.

Periode transisi berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Dalam rentang waktu tersebut, pemerintah akan menyusun berbagai perangkat regulasi, mekanisme operasional, serta sistem pendukung yang diperlukan.

Tahapan ini dinilai penting agar proses peralihan tidak mengganggu rantai perdagangan dan aktivitas ekspor yang selama ini telah berjalan.

Selama masa transisi, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha agar mereka memahami peran PT DSI dalam sistem baru tersebut.

Targetnya, seluruh mekanisme pengelolaan ekspor komoditas strategis dapat berjalan secara terintegrasi mulai 1 Januari 2027.

Peran PT DSI dalam Tahap Awal

Pada tahap pertama, PT DSI akan berfungsi sebagai pihak penilai dan perantara dalam transaksi ekspor komoditas tertentu.

Model bisnis yang digunakan adalah agent business atau agen perdagangan yang menghubungkan penjual dan pembeli.

Dalam fase ini, perusahaan belum berperan sebagai pembeli utama komoditas ekspor, melainkan bertugas memastikan proses transaksi berjalan sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan pemerintah.

Langkah tersebut dilakukan untuk membangun sistem yang lebih matang sebelum memasuki tahap operasional penuh.

Pandu Sjahrir: PT DSI Tetap Berorientasi Profit

Di sisi lain, Chief Investment Officer Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, menjelaskan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia merupakan perusahaan yang dibentuk dengan orientasi bisnis.

Menurut Pandu, secara kelembagaan PT DSI merupakan badan usaha yang berada di bawah Danantara dan dirancang sebagai perusahaan yang harus menghasilkan keuntungan.

Meski demikian, orientasi profit tersebut tidak berarti mengambil keuntungan dari skema pengawasan sebagaimana yang dikhawatirkan sejumlah pihak. Ia menjelaskan bahwa PT DSI akan mengembangkan model bisnis secara bertahap sesuai kemampuan organisasi dan kesiapan sumber daya manusia yang dimiliki.

Pembentukan perusahaan ini sendiri berlangsung relatif cepat. Dalam waktu singkat, PT DSI telah resmi menjadi persero BUMN dengan komposisi kepemilikan mayoritas berada di bawah Danantara Indonesia.

Tahap Kedua Dimulai Januari 2027

Setelah fase awal selesai, PT DSI akan memasuki tahap kedua yang ditargetkan mulai berjalan pada Januari 2027. Dalam tahap ini, perusahaan akan memiliki peran yang lebih luas dalam rantai perdagangan ekspor.

PT DSI nantinya dapat membeli komoditas dari eksportir domestik sebelum menjualnya ke pasar internasional.

Model tersebut diharapkan mampu memperkuat posisi Indonesia sebagai negara pemasok komoditas strategis dunia sekaligus meningkatkan efisiensi tata niaga nasional.

Dampak terhadap Industri Sawit Nasional

Bagi industri sawit, kebijakan ekspor CPO satu pintu dinilai memiliki potensi besar dalam menciptakan sistem perdagangan yang lebih terstruktur.

Indonesia selama ini merupakan salah satu produsen minyak sawit terbesar di dunia. Karena itu, penguatan tata kelola ekspor menjadi faktor penting dalam menjaga daya saing industri sekaligus melindungi kepentingan petani dan pelaku usaha.

Pemerintah berharap sistem baru ini mampu menghadirkan transparansi yang lebih baik, memperkuat pengawasan transaksi, dan menciptakan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Meski masih berada pada tahap persiapan, kebijakan tersebut diproyeksikan menjadi salah satu langkah strategis dalam reformasi tata niaga komoditas Indonesia di masa mendatang.

Dengan masa transisi yang telah ditetapkan, seluruh pihak kini menunggu bagaimana implementasi ekspor CPO satu pintu akan berjalan dan sejauh mana kebijakan tersebut mampu meningkatkan efisiensi perdagangan nasional tanpa mengurangi daya saing pelaku usaha.(*)

Share This Article