Qodari soal Dugaan GPS Tracker Tiyo Ardianto: Jangan Jadikan Dugaan sebagai Vonis

5 Min Read
Muhammad Qodari menyampaikan keterangan mengenai dugaan GPS tracker dan pentingnya investigasi berdasarkan bukti. (istimewa/DMnetwork)

DMNETWORK.COM – Dugaan pemasangan GPS tracker pada kendaraan yang dikaitkan dengan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, kembali menjadi sorotan publik. Menanggapi isu tersebut, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, mengingatkan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru mengarahkan tuduhan kepada pihak tertentu sebelum adanya bukti yang kuat.

Pernyataan tersebut disampaikan Qodari di tengah berkembangnya berbagai spekulasi di ruang publik mengenai pihak yang diduga berada di balik pemasangan alat pelacak tersebut. Menurutnya, proses pembuktian harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga kesimpulan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.

Qodari menilai bahwa dalam perkembangan teknologi saat ini, penggunaan GPS tracker berbentuk fisik yang ditempel pada kendaraan bukan lagi metode yang lazim digunakan oleh pihak yang memiliki kemampuan teknologi tinggi.

Ia mengaku tidak memiliki keahlian khusus di bidang perangkat pelacakan, tetapi berdasarkan informasi yang diperolehnya, teknologi monitoring modern lebih banyak memanfaatkan sistem digital yang bekerja melalui perangkat lunak dan jaringan komunikasi tanpa memerlukan pemasangan alat yang mudah ditemukan secara fisik.

- Iklan -
Ad imageAd image

Karena itu, menurutnya, keberadaan alat pelacak yang ditempel pada kendaraan justru menimbulkan berbagai kemungkinan yang perlu diuji melalui investigasi.

Bisa saja alat tersebut dipasang oleh pihak yang tidak memiliki kemampuan teknologi yang memadai, atau bahkan dilakukan dengan tujuan tertentu untuk membentuk opini publik dan mengarahkan kecurigaan kepada kelompok tertentu.

Qodari menyebut kemungkinan adanya unsur adu domba tidak dapat diabaikan selama identitas pemasang belum diketahui secara pasti. Pandangan tersebut menunjukkan bahwa setiap dugaan perlu ditempatkan dalam kerangka pembuktian, bukan asumsi.

Dalam praktik penegakan hukum, tuduhan yang berkembang di ruang publik tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang atau kelompok sebagai pelaku tanpa adanya alat bukti yang sah.

Menurut Qodari, hingga saat ini belum ada informasi yang secara tegas menyebut siapa pihak yang memasang alat tersebut. Yang berkembang baru berupa dugaan dan kecenderungan untuk menghubungkan peristiwa tersebut dengan pihak tertentu.

- Iklan -
Ad image

Kondisi itu, menurutnya, berpotensi menimbulkan penghakiman di ruang publik apabila tidak disikapi secara hati-hati. Di era media digital, informasi dapat menyebar sangat cepat dan membentuk persepsi masyarakat sebelum proses hukum berjalan.

Fenomena tersebut sering kali membuat dugaan berkembang menjadi keyakinan publik, meskipun belum didukung fakta yang telah diverifikasi. Karena itu, Qodari mengingatkan pentingnya membedakan antara dugaan awal, opini, dan putusan yang lahir melalui proses penyelidikan maupun penyidikan.

Ia mendorong agar apabila memang terdapat dugaan tindak pelanggaran hukum, persoalan tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan investigasi secara profesional.

Melalui proses tersebut, seluruh bukti dapat diuji dan identitas pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui secara objektif. Pendekatan seperti itu dinilai lebih tepat dibanding membangun narasi yang belum memiliki dasar pembuktian yang kuat.

Dalam sistem hukum Indonesia, asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental yang memberikan perlindungan terhadap setiap orang sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Prinsip tersebut bertujuan menjaga keadilan sekaligus mencegah terjadinya penghakiman sepihak yang dapat merugikan individu maupun kelompok tertentu. Qodari menilai prinsip tersebut harus tetap dijaga, terutama dalam kasus yang masih berada pada tahap dugaan.

Ia mengingatkan bahwa menjadikan praduga sebagai sebuah vonis merupakan lompatan logika yang tidak sesuai dengan prinsip negara hukum. Selain aspek hukum, pernyataan Qodari juga menyoroti perkembangan teknologi pelacakan yang terus berubah.

Digitalisasi membuat berbagai metode pemantauan menjadi semakin kompleks dan sulit dikenali secara kasatmata. Karena itu, analisis terhadap suatu perangkat atau dugaan aktivitas pelacakan memerlukan pendekatan teknis yang dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan kewenangan.

Spekulasi tanpa dasar teknis maupun hukum justru berpotensi mengaburkan proses pencarian fakta. Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini memperlihatkan pentingnya literasi digital di tengah masyarakat.

Kemampuan membedakan informasi yang telah terverifikasi dengan dugaan yang masih memerlukan pembuktian menjadi faktor penting agar ruang publik tetap sehat dan tidak mudah dipengaruhi oleh narasi yang belum tentu benar.

Bagi pemerintah, penegakan hukum yang objektif dan transparan menjadi instrumen utama dalam menjaga kepercayaan publik.

Sementara bagi masyarakat, sikap kritis dan tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan menjadi bagian dari tanggung jawab dalam menjaga kualitas demokrasi dan ruang diskusi publik.

Melalui pernyataannya, Qodari pada dasarnya mengajak seluruh pihak untuk menyerahkan proses pembuktian kepada mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, siapa pun yang nantinya dinyatakan bertanggung jawab benar-benar ditetapkan berdasarkan fakta, alat bukti, dan hasil investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata karena asumsi atau opini yang berkembang di tengah masyarakat.(*)

Share This Article