DMNETWORK.COM – Panjangnya antrean keberangkatan ibadah haji kembali menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Meski pemerintah berhasil memangkas masa tunggu yang sebelumnya mencapai 35 hingga 40 tahun menjadi sekitar 26 tahun, Presiden menilai upaya tersebut belum cukup dan meminta jajaran terkait mencari terobosan baru agar masyarakat dapat berangkat ke Tanah Suci dalam waktu yang lebih cepat.
Arahan tersebut disampaikan saat Presiden menerima laporan pelaksanaan ibadah Haji 1447 Hijriah dari Tim Pengawas Haji DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/6/2026).
Pembahasan mengenai masa tunggu haji menjadi salah satu isu utama dalam pertemuan tersebut. Presiden memandang lamanya antrean bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berkaitan dengan pelayanan publik dan pemenuhan hak masyarakat untuk menjalankan ibadah.
Ketua Tim Pengawas Haji DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan Presiden secara khusus meminta seluruh pihak memikirkan skema baru yang memungkinkan antrean haji dapat dipersingkat.
Menurut Cucun, Presiden mempertanyakan berbagai alternatif kebijakan yang dapat diterapkan agar daftar tunggu tidak terus memanjang di masa mendatang.
“Beliau menyampaikan tadi, kalau bisa tolong lebih cepat lagi. Seperti apa skemanya kalau misalkan antrean ini tidak panjang,” ujar Cucun usai pertemuan.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak ingin berhenti pada capaian yang telah diraih selama ini.
Dalam beberapa tahun terakhir, masa tunggu keberangkatan haji memang mengalami perbaikan yang cukup signifikan. Jika sebelumnya di sejumlah daerah calon jemaah harus menunggu hingga hampir empat dekade, kini masa tunggu maksimal berhasil ditekan menjadi sekitar 26 tahun.
Bagi pemerintah, pencapaian tersebut merupakan hasil dari berbagai pembenahan tata kelola penyelenggaraan haji, peningkatan koordinasi antarinstansi, serta berbagai upaya diplomasi terkait pengelolaan kuota.
Namun, Presiden Prabowo memandang angka tersebut masih terlalu panjang.
Keinginan untuk mempercepat masa tunggu mencerminkan upaya pemerintah menghadirkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, terutama bagi calon jemaah yang telah menabung dan menunggu bertahun-tahun untuk memenuhi panggilan ibadah.
Tantangan Besar Negara dengan Jemaah Terbanyak
Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Tingginya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji menyebabkan jumlah pendaftar terus meningkat setiap tahun.
Di sisi lain, kuota haji yang diberikan kepada Indonesia memiliki batas tertentu sehingga tidak mampu mengakomodasi seluruh calon jemaah dalam waktu singkat.
Kondisi tersebut menyebabkan antrean panjang yang berbeda di setiap daerah, bergantung pada jumlah pendaftar dan distribusi kuota.
Di sejumlah wilayah, masa tunggu bahkan pernah mencapai lebih dari 35 tahun sebelum akhirnya mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.
Meski rata-rata jemaah yang berangkat pada musim haji 2026 telah menunggu sekitar 13 hingga 14 tahun, pemerintah tetap menilai sistem yang ada perlu terus disempurnakan agar semakin efisien.
Mencari Formula Baru
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf mengungkapkan bahwa Presiden meminta kementeriannya bersama DPR memikirkan berbagai alternatif solusi yang dapat mempercepat antrean keberangkatan.
Menurutnya, tantangan tersebut tidak mudah karena berkaitan dengan berbagai faktor, termasuk kuota internasional, kapasitas pelayanan, serta mekanisme penyelenggaraan ibadah haji secara keseluruhan.
Pemerintah perlu menyusun kebijakan yang tidak hanya mempercepat antrean, tetapi juga tetap menjaga kualitas pelayanan dan keselamatan jemaah.
Karena itu, berbagai opsi diperkirakan akan dikaji secara komprehensif, mulai dari optimalisasi sistem administrasi, peningkatan efisiensi penyelenggaraan, hingga peluang memperjuangkan tambahan kuota melalui jalur diplomasi.
Haji dan Pelayanan Publik
Bagi pemerintah, penyelenggaraan ibadah haji bukan hanya agenda keagamaan, tetapi juga bagian dari pelayanan publik yang menyangkut jutaan warga negara.
Semakin singkat masa tunggu, semakin besar peluang masyarakat menunaikan ibadah pada usia yang lebih produktif dan kondisi kesehatan yang lebih baik.
Hal ini penting mengingat ibadah haji membutuhkan kesiapan fisik yang optimal sehingga faktor usia menjadi salah satu pertimbangan dalam kualitas pelaksanaan ibadah.
Karena itu, upaya memangkas antrean bukan sekadar mengejar angka, tetapi juga berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada calon jemaah.
Komitmen Perbaikan Berkelanjutan
Arahan Presiden Prabowo memperlihatkan bahwa reformasi penyelenggaraan haji akan terus menjadi agenda pemerintah.
Keberhasilan memangkas masa tunggu menjadi 26 tahun dipandang sebagai langkah awal yang perlu dilanjutkan melalui inovasi kebijakan dan perbaikan tata kelola secara berkelanjutan.
Sinergi antara pemerintah, DPR, serta berbagai pemangku kepentingan diharapkan mampu melahirkan solusi yang dapat memberikan kepastian lebih baik bagi masyarakat yang telah lama menunggu kesempatan beribadah ke Tanah Suci.
Di tengah tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk berhaji, tantangan memperpendek masa tunggu memang tidak sederhana. Namun dengan komitmen politik yang kuat serta pembenahan sistem yang konsisten, pemerintah berharap pelayanan haji nasional akan semakin baik, efektif, dan mampu menjawab harapan jutaan calon jemaah di seluruh Indonesia.(*)