Respati Canangkan Revolusi Pasar, Praktik Monopoli Kios di Solo Akan Ditertibkan

3 Min Read
Walikota Surakarta Respati dihadapan pengurus APPSI yang baru (foto: Yosua)

SURAKARTA, DMNETWORK — Wali Kota Surakarta Respati Ardi menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pasar tradisional di Kota Solo. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian utama adalah praktik penguasaan kios oleh pihak yang tidak menjalankan aktivitas perdagangan secara langsung.

Pernyataan itu disampaikan Respati saat menghadiri pengukuhan dan pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Surakarta di Manahan, Selasa (9/6/2026).

Menurut Respati, pasar tradisional masih menjadi salah satu penopang utama ekonomi rakyat. Namun, fungsi pasar sebagai ruang usaha masyarakat kecil tidak akan berjalan optimal apabila masih terdapat praktik monopoli dalam pemanfaatan kios.

- Iklan -
Ad imageAd image

Ia mengaku prihatin melihat sejumlah kios di pasar tradisional yang tutup dan tidak digunakan untuk aktivitas perdagangan.

“Saya sedih melihat kios-kios pasar yang tutup dan sepi. Padahal kenyataannya dimonopoli oleh oknum yang tidak jelas,” kata Respati.

Kondisi tersebut, menurut dia, menciptakan ketidakadilan bagi pedagang yang benar-benar membutuhkan tempat usaha. Di satu sisi terdapat kios yang tidak aktif digunakan, sementara di sisi lain masih banyak pedagang yang harus menyewa tempat dengan biaya tinggi atau bahkan berjualan di luar area pasar.

Karena itu, Pemerintah Kota Surakarta berkomitmen melakukan penataan kembali sistem pengelolaan kios pasar agar lebih berpihak kepada pedagang aktif.

Respati menegaskan bahwa kios pasar harus menjadi sarana usaha bagi pedagang, bukan aset yang diperjualbelikan atau dikuasai untuk kepentingan tertentu.

- Iklan -
Ad image

“Kios pasar harus difungsikan untuk pedagang langsung, bukan untuk diperjualbelikan,” ujarnya.

Ia menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari revolusi pasar yang sedang dijalankan Pemerintah Kota Surakarta. Reformasi itu tidak hanya menyangkut perbaikan fisik pasar, tetapi juga perubahan tata kelola agar lebih transparan dan berkeadilan.

Menurut Respati, keberadaan makelar atau pihak yang menguasai banyak kios tanpa aktivitas perdagangan nyata harus diakhiri. Pasar tradisional, kata dia, harus kembali kepada fungsi utamanya sebagai ruang ekonomi rakyat.

“Kita jelaskan bahwa tidak ada lagi makelar atau orang yang memonopoli kios-kios pasar,” tegasnya.

Respati menilai pembenahan tata kelola kios menjadi langkah penting untuk menghidupkan kembali aktivitas pasar tradisional yang dalam beberapa tahun terakhir menghadapi tantangan dari perkembangan pusat perbelanjaan modern dan perdagangan digital.

Dengan penataan tersebut, pemerintah berharap pasar tradisional tetap menjadi pilihan masyarakat sekaligus memberikan kesempatan yang adil bagi pedagang untuk berkembang.

Ia juga mengajak APPSI Kota Surakarta untuk ikut mengawal proses pembenahan pasar agar seluruh kebijakan yang dijalankan benar-benar berpihak kepada pedagang dan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Pasar adalah jantung ekonomi rakyat. Karena itu pengelolaannya harus adil dan memberi manfaat bagi pedagang yang benar-benar mencari nafkah di sana,” kata Respati.

Share This Article