Respati Wajibkan SPPG Belanja di Pasar Tradisional, Minimal 30 Persen Kebutuhan Diserap Pedagang Lokal

3 Min Read
Walikota Surakarta Respati, ketua dewan pembina APPSI Surakarta

SURAKARTA, DMNETWORK — Wali Kota Surakarta Respati Ardi menegaskan komitmennya memperkuat pasar tradisional melalui kebijakan yang menghubungkan program pemerintah dengan aktivitas ekonomi para pedagang pasar.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyerap sebagian kebutuhan pangan dari pasar tradisional di Kota Surakarta.

Kebijakan tersebut disampaikan Respati saat menghadiri pengukuhan dan pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Surakarta di Manahan, Selasa (9/6/2026).

- Iklan -
Ad imageAd image

Menurut Respati, pasar tradisional tidak boleh hanya menjadi tempat transaksi jual beli semata. Pasar harus menjadi pusat perputaran ekonomi rakyat yang mampu memberikan manfaat langsung kepada pedagang kecil dan pelaku usaha lokal.

Karena itu, Pemerintah Kota Surakarta mengembangkan program Mitra Pasar SPPG sebagai upaya memperluas akses pasar bagi para pedagang.

Melalui program tersebut, setiap SPPG diwajibkan membeli sebagian kebutuhan bahan pangan dari pasar tradisional. Pemerintah Kota Surakarta menetapkan sedikitnya 30 persen kebutuhan harus dipenuhi melalui pasar rakyat.

“Mitra Pasar SPPG adalah program Pemerintah Kota Surakarta. Ada kewajiban bagi SPPG untuk membeli di pasar tradisional sejumlah 30 persen dari kebutuhan,” kata Respati.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga agar perputaran uang tetap berada di lingkungan ekonomi lokal. Dengan demikian, keberadaan program pemerintah dapat memberikan dampak langsung terhadap peningkatan pendapatan pedagang pasar.

- Iklan -
Ad image

Respati juga menyoroti praktik pembelian bahan pangan yang selama ini kerap dilakukan langsung kepada pengepul atau distributor besar. Menurut dia, pola tersebut membuat pasar tradisional kehilangan peluang ekonomi yang seharusnya bisa dinikmati para pedagang.

“Saya ingin SPPG di Surakarta tidak membeli langsung ke pengepul, tetapi harus melalui pasar terlebih dahulu,” ujarnya.

Ia mengaku kerap menerima aspirasi pedagang saat melakukan kunjungan ke pasar-pasar tradisional. Salah satunya saat berdialog dengan pedagang di Pasar Mojosongo yang berharap program pemerintah mampu membuka peluang usaha baru bagi pedagang pasar.

Menurut Respati, keberadaan pasar tradisional harus menjadi bagian dari rantai pasok berbagai program pemerintah. Dengan cara itu, pasar tidak hanya berfungsi sebagai tempat perdagangan, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi daerah.

Di sisi lain, ia menilai keadilan bagi pedagang pasar juga harus diwujudkan melalui penataan aktivitas perdagangan di luar pasar. Keberadaan pedagang yang berjualan di luar area resmi pasar, menurutnya, perlu ditata agar tidak menimbulkan ketimpangan dengan pedagang yang telah menempati kios dan memenuhi kewajiban retribusi.

Karena itu, Respati berharap APPSI dapat menjadi mitra pemerintah dalam memperjuangkan kepentingan pedagang sekaligus mengawal terciptanya ekosistem perdagangan yang sehat.

Ia menilai organisasi pedagang memiliki peran penting untuk memastikan berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi pelaku usaha kecil.

“Pasar tradisional harus menjadi pusat ekonomi rakyat. Ketika pemerintah membuat program, manfaatnya harus kembali kepada pedagang dan masyarakat,” kata Respati.

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Surakarta berharap pasar tradisional tidak hanya bertahan di tengah perubahan zaman, tetapi juga berkembang sebagai pusat distribusi ekonomi yang mampu menggerakkan kesejahteraan masyarakat. Rist

Share This Article