Terungkap! 5 Fakta Rolex Fadia Arafiq yang Ditelusuri KPK dalam Kasus Korupsi Pekalongan

6 Min Read
Rolex Fadia Arafiq Ditelusuri KPK, Pembelian Jam Mewah Jadi Sorotan Kasus Korupsi (gris/DMNetwork)

DMNETWORK.COM — Rolex Fadia Arafiq kini menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan pembelian jam tangan mewah tersebut dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.

Penyidik KPK bahkan memeriksa pihak manajemen butik jam mewah INTime Senayan City, Jakarta, untuk mendalami dugaan transaksi pembelian Rolex oleh tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

“Benar, pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan pembelian jam tangan mewah oleh tersangka FAR. Jenis jam yang ditelusuri adalah Rolex,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

- Iklan -
Ad imageAd image

Kasus ini semakin menyita perhatian karena dugaan aliran dana hasil korupsi disebut digunakan untuk membeli barang mewah dan dibagikan kepada sejumlah pihak.

Rolex Fadia Arafiq Jadi Fokus Penelusuran KPK

Dalam proses penyidikan, KPK memeriksa Boutique Manager INTime Senayan City yang dikenal sebagai salah satu gerai penjualan jam tangan mewah di Indonesia.

Meski belum mengungkap identitas manajer butik tersebut, KPK memastikan pemeriksaan dilakukan guna menelusuri transaksi pembelian Rolex yang diduga berkaitan dengan tersangka Fadia Arafiq.

Selain pihak butik, penyidik juga memeriksa saksi lain bernama Ida Bagus Agungbajarapany. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti terkait dugaan penggunaan uang hasil korupsi dalam pembelian aset mewah.

- Iklan -
Ad image

Jam Tangan Mewah Jadi Simbol Gaya Hidup Pejabat

Kasus Rolex Fadia Arafiq kembali memunculkan sorotan mengenai gaya hidup mewah pejabat publik di tengah tuntutan transparansi dan integritas.

Jam tangan Rolex selama ini dikenal sebagai salah satu simbol status sosial dengan harga yang dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah tergantung tipe dan koleksinya.

Pengamat antikorupsi menilai pembelian barang mewah menggunakan dana hasil korupsi sering kali menjadi pola yang ditemukan dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi di Indonesia.

Karena itu, penyidik KPK kini tidak hanya fokus pada aliran uang, tetapi juga pada aset dan barang bernilai tinggi yang diduga dibeli menggunakan dana ilegal.

Dugaan Korupsi Outsourcing di Pekalongan

Dalam perkara ini, KPK menduga Fadia Arafiq memerintahkan sejumlah perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek pengadaan jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan.

Perusahaan keluarga Fadia diduga menerima keuntungan hingga Rp46 miliar sejak 2023 hingga 2026. Dana tersebut kemudian disebut mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk anggota keluarga tersangka.

Berikut rincian dugaan pembagian dana yang diungkap penyidik:

  • Fadia Arafiq sebesar Rp5,5 miliar
  • Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp1,1 miliar
  • Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp2,3 miliar
  • Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp4,6 miliar
  • Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp2,5 miliar
  • Penarikan tunai sebesar Rp3 miliar

Jumlah tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang kini sedang didalami KPK.

KPK Dalami Aliran Dana dan Aset

Penyidik kini fokus menelusuri dugaan penggunaan dana hasil korupsi untuk pembelian aset pribadi, termasuk kendaraan dan barang mewah. Selain Rolex Fadia Arafiq, KPK juga telah menyita sejumlah kendaraan dari beberapa lokasi, termasuk rumah dinas dan kawasan Cibubur.

Adapun kendaraan yang disita antara lain:

  • Wuling Air EV
  • Mitsubishi Xpander
  • Toyota Camry
  • Toyota Fortuner
  • Toyota Vellfire

Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara sekaligus penguatan alat bukti dalam perkara korupsi tersebut.

Fadia Arafiq Resmi Ditahan KPK

Saat ini Fadia Arafiq telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh KPK.

Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menduga praktik korupsi dilakukan secara sistematis dalam pengadaan jasa outsourcing di lingkungan pemerintah daerah.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif dan dugaan penggunaan dana hasil korupsi untuk kepentingan pribadi maupun keluarga.

Sorotan Publik terhadap Integritas Pejabat

Munculnya kasus Rolex Fadia Arafiq kembali memunculkan kritik publik terhadap gaya hidup mewah pejabat daerah di tengah tuntutan pelayanan publik yang bersih dan transparan.

Banyak pihak meminta KPK mengusut tuntas aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Pengamat hukum menilai penelusuran aset mewah seperti jam tangan Rolex penting dilakukan untuk membuktikan dugaan tindak pidana pencucian uang maupun penerimaan gratifikasi.

Selain itu, langkah KPK dianggap penting untuk memberikan efek jera kepada pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi.

Rolex Fadia Arafiq Jadi Simbol Kasus yang Menghebohkan

Kasus yang menyeret Fadia Arafiq kini berkembang bukan hanya soal dugaan korupsi proyek, tetapi juga gaya hidup mewah yang diduga berasal dari hasil penyalahgunaan jabatan.

Penelusuran pembelian Rolex oleh KPK menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap pola penggunaan dana hasil korupsi. Publik kini menunggu sejauh mana penyidik dapat membongkar aliran uang dan aset yang terkait dengan perkara tersebut.

Di tengah meningkatnya tuntutan pemberantasan korupsi, kasus Rolex Fadia Arafiq menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pejabat publik tetap menjadi perhatian utama masyarakat.(*)

Share This Article