Tani Merdeka Apresiasi DPR Setujui RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif

4 Min Read
Don Muzakir ketua DPN Tani Merdeka Indonesia jakarta (foto: dok/dmnetwork)

Jangan sampai petani yang sudah lama menggarap tanah justru tidak memiliki kepastian hukum. 

JAKARTA, DMNETWORK – DPN Tani Merdeka Indonesia mengapresiasi keputusan DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia Don Muzakir mengatakan, keputusan tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi petani yang selama ini menghadapi persoalan penguasaan dan kepemilikan tanah.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan seluruh fraksi di DPR RI yang telah menyetujui RUU Reforma Agraria. Bagi petani, kepastian hak atas tanah sangat penting karena masih banyak persoalan agraria yang belum selesai,” kata Don di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Menurut dia, konflik pertanahan yang berlangsung lama dapat merugikan petani. Ketidakjelasan status lahan juga dapat menghambat masyarakat dalam mengembangkan usaha pertanian.

- Iklan -
Ad imageAd image

Don menilai RUU Reforma Agraria dapat menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik agraria struktural sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada tanah.

Dalam draf RUU tersebut, sejumlah kelompok disebut sebagai subjek reforma agraria. Di antaranya petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang termarjinalkan.

“Jangan sampai petani yang sudah lama menggarap tanah justru tidak memiliki kepastian hukum. Petani harus mendapatkan hak dan perlindungan yang jelas agar bisa bekerja dengan tenang dan mengembangkan lahannya,” ujarnya.

Selain persoalan hak atas tanah, Tani Merdeka juga menyoroti ketentuan mengenai penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah.

Draf RUU mengatur batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah. Proses penataan mencakup identifikasi, inventarisasi, verifikasi, hingga pengukuran ulang objek reforma agraria.

- Iklan -
Ad image

“Pembatasan penguasaan tanah menjadi poin penting. Jangan sampai tanah hanya dikuasai oleh segelintir pihak, sementara petani yang membutuhkan lahan justru semakin sulit mendapatkannya,” kata Don.

RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 16 bab dan 70 pasal. Materinya antara lain mengatur penguasaan dan pemilikan tanah, redistribusi dan restitusi, legalitas hak atas tanah, pemberdayaan masyarakat, penyelesaian konflik, serta kelembagaan reforma agraria.

Salah satu ketentuan yang diatur adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Don berharap BRAN nantinya mampu menjadi lembaga yang mengoordinasikan penyelesaian persoalan agraria secara terpadu.

“Jangan sampai petani harus berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lain hanya untuk mencari kepastian atas tanahnya,” ujarnya.

Tani Merdeka juga meminta agar pembahasan RUU tidak hanya dilakukan di ruang parlemen. Petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, dan kelompok lain yang terdampak langsung persoalan agraria harus dilibatkan.

“Suara petani harus benar-benar didengar. Ukurannya bukan hanya bagus di dalam undang-undang, tetapi apakah petani mendapatkan kepastian tanah dan konflik berkurang,” kata Don.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (8/9/2026) menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Persetujuan diberikan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelesaikan penyusunan draf RUU Pengaturan Reforma Agraria sehari sebelumnya.

Share This Article
error: Content is protected !!