RUU Reforma Agraria Disetujui DPR, Tani Merdeka Soroti Kepastian Hak Tanah Petani

3 Min Read
Don Muzakir, ketua DPN Tani Merdeka Indonesia Jakarta (foto: Dok/DMNetwork)

Keberadaan lembaga khusus dapat memperkuat koordinasi pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria yang melibatkan berbagai sektor.

JAKARTA, DMNETWORK – Persoalan kepastian hak atas tanah menjadi perhatian DPN Tani Merdeka Indonesia setelah DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia Don Muzakir mengatakan, reforma agraria harus diarahkan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan pada tanah.

“Kepastian hak atas tanah sangat penting bagi petani. Masih banyak persoalan agraria yang belum selesai dan konflik pertanahan yang berlangsung lama dapat merugikan masyarakat,” kata Don di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Menurut Don, petani yang telah lama menggarap lahan seharusnya tidak terus berada dalam ketidakpastian. Kejelasan status tanah diperlukan agar petani dapat mengembangkan usaha tanpa terus dibayangi sengketa.

- Iklan -
Ad imageAd image

Draf RUU Pengaturan Reforma Agraria mencantumkan sejumlah kelompok sebagai subjek reforma agraria. Mereka antara lain petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang termarjinalkan.

Don mengatakan, kelompok tersebut perlu mendapatkan perhatian karena tanah memiliki hubungan langsung dengan sumber penghidupan mereka.

“Jangan sampai petani yang sudah lama menggarap tanah justru tidak memiliki kepastian hukum. Petani harus mendapatkan hak dan perlindungan yang jelas,” ujarnya.

Selain kepastian hak, Tani Merdeka menilai pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah menjadi salah satu bagian penting dalam RUU tersebut.

Draf RUU mengatur batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah. Penataannya dilakukan melalui tahapan identifikasi, inventarisasi, verifikasi, hingga pengukuran ulang objek reforma agraria.

- Iklan -
Ad image

Don menilai pengaturan tersebut diperlukan agar penguasaan tanah tidak terkonsentrasi pada kelompok tertentu.

“Jangan sampai tanah hanya dikuasai oleh segelintir pihak, sementara petani yang membutuhkan lahan justru semakin sulit mendapatkannya,” katanya.

RUU tersebut terdiri atas 16 bab dan 70 pasal. Materinya mencakup penguasaan dan pemilikan tanah, redistribusi dan restitusi, legalitas hak atas tanah, pemberdayaan masyarakat, penyelesaian konflik, serta kelembagaan reforma agraria.

Draf itu juga mengatur pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Menurut Don, keberadaan lembaga khusus dapat memperkuat koordinasi pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria yang melibatkan berbagai sektor.

“BRAN harus benar-benar menjadi lembaga yang bekerja untuk menyelesaikan persoalan agraria secara terpadu,” ujarnya.

Don berharap pembahasan RUU tersebut melibatkan masyarakat yang terdampak langsung persoalan agraria.

“Suara petani harus benar-benar didengar dalam pembahasan RUU ini. Ukurannya nanti bukan hanya bagus di dalam undang-undang, tetapi apakah petani mendapatkan kepastian tanah dan konflik berkurang,” kata Don.

DPR menyetujui RUU tersebut dalam Rapat Paripurna pada Selasa (8/9/2026). Rapat dipimpin Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Persetujuan itu dilakukan setelah Baleg DPR RI menyelesaikan penyusunan draf RUU Pengaturan Reforma Agraria sehari sebelumnya.

Share This Article
error: Content is protected !!