DMNETWORK.COM – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2026 di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, pembahasan mengenai mekanisme kepemimpinan organisasi kembali menjadi perhatian.
Salah satu isu yang berkembang adalah usulan memperluas kewenangan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) agar tidak hanya memilih Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), tetapi juga ikut menentukan Ketua Umum PBNU bersama Rais Aam.
Di balik usulan tersebut, tersimpan perdebatan yang lebih luas mengenai arah tata kelola organisasi terbesar di Indonesia itu, yakni bagaimana menjaga keseimbangan antara tradisi kepemimpinan berbasis otoritas keulamaan dengan kebutuhan modernisasi sistem organisasi yang semakin kompleks.
AHWA dan Tradisi Kepemimpinan Nahdlatul Ulama
Dalam tradisi Nahdlatul Ulama, AHWA memiliki posisi yang sangat khas. Lembaga ini dibentuk sebagai representasi ulama yang dipercaya memilih Rais Aam berdasarkan pertimbangan keilmuan, integritas, dan kapasitas kepemimpinan keagamaan.
Mekanisme tersebut menjadi pembeda NU dibanding banyak organisasi lain karena mengedepankan proses musyawarah dan pertimbangan moral-keagamaan dalam menentukan pemimpin tertinggi di jajaran syuriah.
Usulan agar AHWA juga berperan dalam pemilihan Ketua Umum PBNU menunjukkan adanya keinginan sebagian kalangan untuk memperkuat keterhubungan antara kepemimpinan syuriah dan tanfidziyah sehingga proses regenerasi organisasi berjalan lebih harmonis.
Namun pada saat yang sama, gagasan tersebut juga membuka ruang diskusi mengenai batas kewenangan masing-masing struktur organisasi serta implikasinya terhadap mekanisme demokrasi internal NU.
Reformasi Organisasi Menjadi Bagian dari Dinamika Muktamar
Sekretaris Steering Committee Munas-Konbes NU 2026, Prof. Muhammad Nuh, menyebutkan bahwa usulan tersebut datang dari berbagai wilayah dan menjadi salah satu aspirasi yang berkembang menjelang forum organisasi.
Fenomena ini bukan hal baru dalam perjalanan Nahdlatul Ulama. Hampir setiap menjelang Muktamar, muncul berbagai gagasan mengenai penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maupun mekanisme organisasi sebagai respons terhadap perkembangan zaman.
Dinamika tersebut justru menunjukkan bahwa budaya musyawarah masih hidup di lingkungan NU, di mana berbagai pandangan diberikan ruang untuk dibahas sebelum menghasilkan keputusan kolektif.
Dalam organisasi dengan basis massa yang sangat besar, mekanisme dialog seperti ini menjadi instrumen penting untuk menjaga legitimasi setiap kebijakan yang diambil.
Wacana AHWA Permanen Memiliki Makna Strategis
Selain perluasan kewenangan, muncul pula usulan agar AHWA tidak lagi bersifat ad hoc.
Selama ini, AHWA dibentuk hanya untuk memilih Rais Aam dan otomatis berakhir setelah proses pemilihan selesai. Model tersebut dinilai efektif untuk kebutuhan pemilihan, tetapi belum memberikan ruang bagi AHWA untuk menjalankan fungsi konsultatif secara berkelanjutan.
Usulan menjadikan AHWA sebagai lembaga yang tetap aktif selama masa khidmah membawa konsekuensi yang cukup besar terhadap struktur organisasi.
Jika direalisasikan, AHWA berpotensi berkembang menjadi forum strategis yang memberikan pertimbangan terhadap berbagai kebijakan penting PBNU, sekaligus menjaga kesinambungan nilai-nilai keulamaan dalam proses pengambilan keputusan.
Di sisi lain, perubahan tersebut tentu memerlukan perumusan yang matang agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan perangkat organisasi lain yang telah ada.
Menjaga Tradisi Sambil Menjawab Tantangan Baru
Nahdlatul Ulama selama ini dikenal sebagai organisasi yang mampu menjaga tradisi sambil beradaptasi dengan perubahan sosial.
Karena itu, setiap gagasan pembaruan umumnya ditempatkan dalam kerangka menjaga kesinambungan nilai-nilai dasar organisasi, bukan sekadar melakukan perubahan struktural.
Usulan mengenai AHWA dapat dibaca sebagai refleksi kebutuhan untuk memperkuat sistem kepemimpinan di tengah tantangan yang semakin kompleks, mulai dari transformasi digital, penguatan kaderisasi, hingga meningkatnya ekspektasi publik terhadap organisasi kemasyarakatan.
Dalam konteks tersebut, reformasi tata kelola bukan semata persoalan teknis pemilihan, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk memastikan organisasi tetap relevan di era yang terus berubah.
Pembahasan mengenai mekanisme pemilihan pimpinan dan posisi AHWA dijadwalkan menjadi salah satu agenda strategis dalam Konferensi Besar NU 2026.
Hasil pembahasan tersebut akan dirumuskan sebagai rekomendasi yang dapat dibawa ke forum Muktamar untuk diputuskan melalui mekanisme organisasi yang berlaku.
Dengan proses tersebut, setiap perubahan di lingkungan Nahdlatul Ulama tetap berlandaskan prinsip musyawarah, kolektivitas, dan penghormatan terhadap tradisi yang telah mengakar selama puluhan tahun.
Pada akhirnya, berkembangnya berbagai usulan menjelang Munas dan Konbes 2026 menunjukkan bahwa NU terus bergerak sebagai organisasi yang dinamis. Perdebatan mengenai perluasan peran AHWA tidak hanya berbicara tentang siapa yang memilih pemimpin, tetapi juga mencerminkan upaya merumuskan model tata kelola yang mampu menjawab tantangan masa depan tanpa melepaskan identitas keulamaan yang menjadi fondasi utama organisasi.(*)