- Kalau benar ada sprindik, silakan bekerja. Penyidikan memang bukan pesta rakyat yang harus diumumkan dengan pengeras suara
DMNETWORK – Konon, yang paling ditakuti orang bukanlah palu hakim. Palu itu datang belakangan. Yang lebih dahulu membuat dada berdebar justru secarik kertas. Namanya tidak puitis. Surat Perintah Penyidikan. Disingkat sprindik.
Kertas memang sering kurang dihargai. Padahal republik ini pernah berubah hanya karena selembar naskah proklamasi. Orang bisa menikah karena secarik buku nikah. Bisa kehilangan rumah karena selembar sertifikat. Dan bisa sulit tidur karena kabar tentang selembar sprindik.
Lucunya, di negeri ini kadang-kadang yang lebih ramai bukan isi kertasnya, melainkan gosip tentang apakah kertas itu ada atau tidak ada.
Seperti orang sekampung membicarakan harimau yang konon masuk kebun, padahal jejak kakinya saja belum pernah ditemukan.
Begitulah nasib sprindik ketika nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, berkali-kali dikaitkan dengan kabar mengenai keberadaannya. Ada yang berkata sudah diterbitkan. Ada yang bersumpah belum ada. Ada pula yang merasa cukup dengan kalimat, “Katanya…”
Republik kita memang mempunyai hubungan yang unik dengan kata “katanya”. Banyak perkara lahir dari sana. Banyak pula persahabatan mati karenanya.
Padahal hukum tidak mengenal “katanya”. Hukum mengenal bukti.
Kalau benar ada sprindik, silakan bekerja. Penyidikan memang bukan pesta rakyat yang harus diumumkan dengan pengeras suara. Tetapi negara hukum juga bukan rumah tua yang setiap pintunya hanya boleh dibuka oleh bisikan.
Yang berbahaya bukanlah penyidikan.
Yang berbahaya adalah ketidakpastian.
Sebab ketidakpastian adalah pupuk paling subur bagi prasangka. Orang mulai menebak-nebak. Lalu menambah cerita. Sesudah itu menyusun kesimpulan. Terakhir, kesimpulan itu dipercaya sebagai kenyataan.
Padahal kenyataan sering berjalan lebih pelan daripada kabar.
Sprindik akhirnya menjadi semacam hantu administrasi. Semua orang membicarakannya.
Tidak semua orang pernah melihatnya. Yang terlihat justru wajah-wajah yang gelisah.
Barangkali memang begitulah tabiat kekuasaan. Ia selalu dikelilingi kabar. Dan kabar selalu mencari telinga yang sedang menganggur.
Karena itu, perkara hukum semestinya dikembalikan kepada sifat asalnya. Tidak tergesa menghukum, tidak pula tergesa membela. Negara tidak boleh bekerja berdasarkan tepuk tangan, apalagi berdasarkan bisik-bisik.
Kalau sprindik ada, biarkan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Kalau belum ada, jangan biarkan imajinasi publik mendahului kenyataan.
Sebab yang sedang dipertaruhkan sesungguhnya bukan nama seseorang. Nama, cepat atau lambat, akan selesai oleh waktu.
Yang jauh lebih mahal ialah kepercayaan.
Dan kepercayaan kepada hukum, seperti kaca jendela, tidak selalu pecah karena batu. Kadang cukup karena retak kecil yang dibiarkan terlalu lama. Redaksi