DMNETWORK.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil langkah baru dalam pengelolaan pasar unggas nasional dengan menetapkan harga acuan ayam hidup (live bird) dan telur ayam ras di tingkat peternak. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 15 Juli 2026 sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas harga sekaligus memperkuat keberlanjutan usaha peternakan.
Dalam ketentuan yang diumumkan pemerintah, harga acuan ayam hidup ditetapkan sebesar Rp19.500 per kilogram, sedangkan harga acuan telur ayam ras berada pada Rp24.000 per kilogram di tingkat peternak.
Penetapan harga acuan muncul di tengah fluktuasi harga yang dalam beberapa bulan terakhir menjadi tantangan bagi pelaku usaha perunggasan. Ketika produksi meningkat sementara daya serap pasar melemah, harga di tingkat peternak kerap mengalami penurunan tajam. Kondisi tersebut tidak hanya mengurangi margin keuntungan, tetapi dalam sejumlah kasus juga membuat harga jual berada di bawah biaya produksi.
Dari perspektif kebijakan, pemerintah berupaya menempatkan harga acuan sebagai titik referensi agar mekanisme pasar tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha peternak. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan produsen, industri hilir, distributor, dan konsumen.
Meski demikian, harga acuan bukan berarti menjadi harga jual yang langsung diterima masyarakat di pasar. Harga eceran tetap dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari biaya logistik, distribusi antardaerah, penyimpanan, hingga margin perdagangan pada setiap mata rantai pasok.
Artinya, masyarakat masih mungkin menemukan perbedaan harga ayam maupun telur di pasar tradisional dan ritel modern, bergantung pada kondisi distribusi di masing-masing wilayah.
Bagi pemerintah, menjaga stabilitas harga di tingkat peternak memiliki arti strategis karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan produksi pangan. Jika harga terus berada di bawah biaya produksi dalam waktu lama, kapasitas produksi nasional berpotensi menurun akibat berkurangnya minat peternak untuk memelihara ayam dalam skala optimal.
Sebaliknya, apabila harga terlalu tinggi tanpa kendali, dampaknya akan dirasakan oleh konsumen melalui kenaikan harga pangan yang berpotensi memicu inflasi. Karena itu, kebijakan harga acuan diposisikan sebagai salah satu instrumen untuk menjaga keseimbangan antara sisi produksi dan konsumsi.
Kementerian Pertanian menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan harga di lapangan setelah kebijakan mulai berlaku pada pertengahan Juli 2026. Evaluasi dilakukan untuk memastikan implementasi berjalan sesuai tujuan, menjaga iklim usaha sektor perunggasan, sekaligus mengantisipasi potensi gejolak baru yang dapat memengaruhi rantai pasok pangan nasional.
Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah memperkuat tata kelola komoditas strategis. Stabilitas harga di tingkat peternak dinilai menjadi salah satu prasyarat penting agar pasokan protein hewani tetap terjaga, dunia usaha memperoleh kepastian, dan masyarakat dapat mengakses kebutuhan pangan dengan harga yang relatif terkendali. (*)