Komdigi juga menegaskan bahwa jumlah akun yang dinonaktifkan bukan satu-satunya ukuran keberhasilan kebijakan tersebut
JAKARTA, DARMEDIANETWORK – TikTok melaporkan telah menonaktifkan sekitar 9 juta akun yang menurut sistemnya teridentifikasi sebagai milik pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia. Klaim tersebut disampaikan dalam konteks pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), tetapi angka itu belum diverifikasi secara independen.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan perkembangan tersebut dalam evaluasi pelaksanaan PP TUNAS di Jakarta, Rabu (7/10/2026). Berdasarkan laporan TikTok yang disampaikan dalam evaluasi pemerintah, jumlah akun yang dinonaktifkan meningkat dari lebih dari 4 juta pada pelaporan sebelumnya.
Namun, angka yang dilaporkan TikTok tersebut belum menjawab seluruh persoalan perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah sebelumnya mengungkap bahwa pemalsuan usia masih menjadi tantangan dalam pembatasan akses media sosial. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyebut sebuah survei yang dirujuk pemerintah menunjukkan tiga dari lima anak memalsukan usia untuk mengakses platform digital; angka survei itu merupakan temuan survei yang dirujuk pemerintah, bukan hasil verifikasi independen atas seluruh pengguna platform.
Persoalan verifikasi usia menjadi penting karena proses identifikasi pengguna di bawah umur bergantung pada sistem teknologi yang dimiliki masing-masing platform. Pemerintah telah meminta platform memperkuat identifikasi usia dengan tetap memperhatikan pelindungan data pribadi.
Komdigi juga menegaskan bahwa jumlah akun yang dinonaktifkan bukan satu-satunya ukuran keberhasilan kebijakan tersebut. Penyesuaian fitur komunikasi, pembatasan interaksi dengan orang tak dikenal, serta pengendalian penggunaan berlebihan turut menjadi perhatian pemerintah.
Dengan demikian, angka 9 juta harus dipahami sebagai jumlah yang dilaporkan TikTok kepada pemerintah, bukan angka yang telah diverifikasi secara independen atau bukti bahwa seluruh anak di bawah umur telah teridentifikasi dan terlindungi. Publik masih membutuhkan kejelasan mengenai metode verifikasi usia, cara mengukur efektivitas pembatasan, serta pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.