Kapolres Sukoharjo Dicopot Buntut Penggeledahan Pondok Pesantren, Empat Polisi Diperiksa

3 Min Read
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena

pelaksanaan penggeledahan pada dini hari tersebut menuai keberatan dan perhatian masyarakat, terutama terkait dampaknya terhadap lingkungan pendidikan pesantren dan para santri.

SUKOHARJO, DARMEDIANETWORK– Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena dimutasi dari jabatannya menyusul kontroversi penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.

Dalam surat telegram itu, AKBP Andika Dharma Sena dimutasi menjadi Perwira Menengah Stamaops Polri. Posisi Kapolres Sukoharjo selanjutnya dijabat AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.

Pergantian jabatan tersebut menjadi perhatian publik karena berlangsung setelah muncul polemik terkait tindakan penggeledahan di lingkungan pondok pesantren.

- Iklan -
Ad imageAd image

Penggeledahan berujung polemik

Penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran berlangsung pada 27 Oktober 2026 sekitar pukul 03.20 WIB.

Tindakan tersebut dilakukan oleh aparat gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob.

Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pembakaran dan perusakan warung mi dan babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Namun, pelaksanaan penggeledahan pada dini hari tersebut menuai keberatan dan perhatian masyarakat, terutama terkait dampaknya terhadap lingkungan pendidikan pesantren dan para santri.

- Iklan -
Ad image

Polemik itu kemudian mendorong perhatian terhadap prosedur dan pelaksanaan tindakan kepolisian di lokasi.

Empat personel diperiksa Propam

Selain mutasi Kapolres, sejumlah personel Polres Sukoharjo juga menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Mereka terdiri dari AKBP Andika Dharma Sena, Iptu AS, Ipda FA, dan Ipda RAP.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan penggeledahan.

Meski demikian, pemeriksaan Propam tidak serta-merta berarti para personel tersebut telah dinyatakan melakukan pelanggaran. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus menunggu hasil pemeriksaan dan proses penegakan etik yang berlaku.

Pentingnya profesionalisme penegakan hukum

Peristiwa ini kembali menempatkan profesionalisme aparat penegak hukum dalam perhatian publik.

Dalam menjalankan kewenangannya, kepolisian tidak hanya dituntut mampu mengungkap perkara pidana, tetapi juga wajib memastikan setiap tindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan menghormati hak-hak masyarakat.

Penggeledahan merupakan bagian dari tindakan penegakan hukum yang memiliki konsekuensi terhadap hak warga. Karena itu, prosedur, dasar hukum, dan cara pelaksanaannya menjadi bagian penting yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan Propam, termasuk apakah terdapat pelanggaran prosedur dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran.

Hasil pemeriksaan tersebut penting agar persoalan ini tidak berhenti pada pergantian pejabat, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas kepolisian.***

Editor: Aris Munandar 

Share This Article
error: Content is protected !!