Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga S-1 di Sidang, Roy Suryo Menyaksikan Langsung

4 Min Read
Roy Suryo

Jokowi maju dan memperlihatkan dokumen ijazahnya satu per satu, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA hingga S-1.

JAKARTA, DARMEDIANETWORK – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo memperlihatkan dokumen ijazah pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, Kamis (5/11/2026).

Peristiwa itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat Jokowi memberikan kesaksian dalam perkara dengan terdakwa Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya.

Aksi Jokowi memperlihatkan ijazah tersebut disaksikan langsung oleh Roy Suryo, tim kuasa hukum terdakwa, serta pengunjung sidang.

Sebelum memasuki ruang persidangan, Jokowi telah menyatakan membawa dokumen ijazah asli yang selama ini menjadi bagian dari polemik publik, termasuk ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

- Iklan -
Ad imageAd image

Dikutip dari laporan sejumlah media, Jokowi tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB. Kedatangannya menarik perhatian masyarakat yang telah berkumpul di sekitar gedung pengadilan.

Meminta izin kepada hakim

Momen memperlihatkan ijazah terjadi setelah jaksa penuntut umum menunjukkan dokumen ijazah Jokowi sebagai barang bukti di hadapan majelis hakim.

Jokowi kemudian meminta izin kepada hakim untuk memperlihatkan dokumen tersebut kepada pengunjung sidang.

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati sempat meminta Jokowi menunggu hingga persidangan selesai. Namun, Jokowi kembali menyampaikan keinginannya untuk menunjukkan ijazah saat itu juga.

Setelah mendapat kesempatan, Jokowi maju dan memperlihatkan dokumen ijazahnya satu per satu, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA hingga S-1.

- Iklan -
Ad image

Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya terlihat menyaksikan langsung dokumen yang diperlihatkan tersebut.

Peristiwa itu menjadi salah satu bagian yang menyita perhatian dalam persidangan yang selama ini berkaitan dengan polemik keaslian ijazah Jokowi.

Pembuktian tidak berhenti pada penampakan dokumen

Meski ijazah telah diperlihatkan di ruang sidang, persoalan pembuktian secara hukum tetap harus ditempatkan dalam kerangka pemeriksaan alat bukti.

Memperlihatkan dokumen secara langsung merupakan satu hal. Sementara itu, memastikan autentisitas dokumen, menilai keterangan saksi, serta menguji bukti-bukti yang diajukan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dinilai secara menyeluruh oleh majelis hakim.

Karena itu, peristiwa tersebut tidak serta-merta mengakhiri seluruh perdebatan mengenai ijazah Jokowi.

Dalam perkara ini, Roy Suryo dan pihak lainnya menghadapi dakwaan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik berkaitan dengan tudingan ijazah Jokowi.

Jaksa mendasarkan dakwaan pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta sejumlah ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Persidangan menjadi ruang bagi jaksa untuk membuktikan dakwaan, sementara pihak terdakwa memiliki hak untuk mengajukan pembelaan dan menguji bukti yang diajukan.

Ujian kepercayaan publik

Polemik ijazah Jokowi telah berkembang jauh melampaui persoalan dokumen pendidikan. Isu tersebut juga menyentuh kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan, proses hukum, dan keterbukaan pejabat publik.

Dengan memperlihatkan ijazah di hadapan persidangan, Jokowi telah memenuhi tuntutan untuk menunjukkan dokumen yang selama ini dipersoalkan.

Namun, penyelesaian persoalan secara hukum tetap bergantung pada proses pembuktian dan penilaian majelis hakim.

Pada akhirnya, pengadilan bukan tempat untuk memenangkan perdebatan politik ataupun mempertontonkan keyakinan masing-masing pihak. Pengadilan harus menjadi ruang untuk menguji bukti, mendengarkan keterangan, dan mengambil keputusan berdasarkan hukum.

Dengan demikian, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada ijazah yang diperlihatkan Jokowi, tetapi juga pada bagaimana seluruh bukti dan keterangan dalam perkara tersebut diuji secara terbuka dan objektif.

Editor: Aris Munandar 

Share This Article
error: Content is protected !!