Pernyataan tersebut merupakan penjelasan pribadi Netty mengenai alasannya mengajukan pengunduran diri
JAKARTA, DARMEDIANETWORK – Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dr. Netty Rosdiana Siagian mengumumkan pengajuan pengunduran dirinya dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui akun Instagram pribadinya, @netty_diana, Sabtu (31/10/2026).
Dalam unggahan tersebut, Netty menyampaikan bahwa permohonan pengunduran dirinya mencantumkan tanggal efektif 1 September 2026. Ia juga menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan matang dan atas kemauannya sendiri.
Netty terakhir diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi (Kabagrenmin) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam pernyataannya, Netty mengungkapkan bahwa meninggalkan institusi kepolisian bukan keputusan yang mudah.
“Namun, lebih menyakitkan jika harus bertahan dalam tatanan yang tak lagi sejalan dengan hati nurani,” tulisnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin mengorbankan prinsip yang diyakininya.
“Saya tidak takut melepaskan jabatan, tetapi saya takut mengkhianati kebenaran yang saya yakini,” tulis Netty dalam unggahan tersebut.
Surat diajukan sejak Agustus
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (2/11/2026), Netty menjelaskan bahwa permohonan pengunduran dirinya telah disampaikan sejak 20 Agustus 2026.
Adapun tanggal 1 September 2026 merupakan tanggal yang dicantumkan dalam permohonan tersebut.
Penjelasan itu diberitakan tvOne setelah melakukan wawancara dengan Netty. Sejumlah media lain, termasuk Bisnis.com dan Tirto, juga memberitakan pengajuan pengunduran diri tersebut.
Netty menyebut keputusannya berkaitan dengan keinginan mengikuti hati nurani dan melanjutkan pengabdian melalui jalur lain. Ia menyampaikan bahwa pengabdian kepada masyarakat tidak harus dilakukan melalui institusi kepolisian.
Bidang pendidikan dan kegiatan sosial disebut sebagai ruang pengabdian yang ingin dikembangkannya.
Pernyataan tersebut merupakan penjelasan pribadi Netty mengenai alasannya mengajukan pengunduran diri. Pernyataan itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran, konflik, ataupun persoalan tertentu di lingkungan Polri.
Belum ada kepastian keputusan pemberhentian
Pengajuan pengunduran diri anggota Polri perlu dibedakan dari keputusan pemberhentian secara resmi.
Ketentuan mengenai pemberhentian anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa anggota Polri yang mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri sebelum mencapai batas usia pensiun dapat diberhentikan dengan hormat.
Namun, Pasal 6 ayat (2) juga mengatur bahwa permohonan tersebut dapat ditolak apabila anggota yang bersangkutan masih terikat ikatan dinas atau terdapat kepentingan dinas yang mendesak.
Dengan demikian, pengajuan permohonan tidak otomatis berarti anggota yang bersangkutan telah resmi diberhentikan dari dinas kepolisian.
Hingga berita ini disusun, dalam pemberitaan yang ditelusuri belum ditemukan keterangan resmi dari Polda Metro Jaya atau Mabes Polri yang memastikan apakah permohonan Netty telah disetujui dan keputusan pemberhentiannya sudah diterbitkan.
Karena itu, status administratif keanggotaan Netty di Polri masih perlu dikonfirmasi kepada institusi yang berwenang.
Pernah mengkritik Mayor Teddy
Nama Netty sebelumnya juga pernah menjadi perhatian publik pada Januari 2025 setelah menyampaikan kritik melalui media sosial terhadap Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya.
Kritik tersebut diberitakan berkaitan dengan sikap Teddy dalam sebuah video yang memperlihatkan interaksinya dengan sejumlah pejabat negara, termasuk Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Peristiwa itu sempat menjadi bahan pemberitaan sejumlah media. Namun, belum ditemukan pernyataan Netty yang menghubungkan kritiknya terhadap Mayor Teddy dengan keputusan mengajukan pengunduran diri dari Polri pada 2026.
Oleh karena itu, kedua peristiwa tersebut perlu ditempatkan sebagai kejadian yang terpisah. Tidak tepat menyimpulkan adanya hubungan sebab-akibat tanpa keterangan atau bukti yang mendukung.
Rekam jejak pendidikan dan kepolisian
Sejumlah pemberitaan profil menyebut Netty memiliki latar belakang pendidikan hukum dan manajemen. Ia menyandang gelar Sarjana Hukum, Magister Manajemen, Magister Hukum, serta Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Sriwijaya.
Dalam perjalanan kariernya, Netty juga pernah menjabat sebagai Kapolsek Sunda Kelapa dan Kapolsek Menteng.
Pengumuman pengajuan pengunduran dirinya kini menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut seorang perwira menengah Polri yang menyampaikan alasan personal secara terbuka melalui media sosial.
Namun, kepastian mengenai status kedinasannya tetap harus merujuk pada keputusan resmi pejabat Polri yang berwenang. Tanggal yang tercantum dalam permohonan maupun pengumuman di media sosial tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyatakan bahwa Netty telah resmi keluar dari institusi kepolisian.
Editor: Aris Munandar