Heboh Pajak Transfer Bank Mulai 9 November, DJP Tegaskan Kiriman Uang Pribadi Tidak Otomatis Kena PPN

4 Min Read

Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan

JAKARTA, DARMEDIANETWORK – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa masyarakat tidak akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara otomatis setiap kali melakukan transfer uang melalui bank.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengenai rencana penerapan pemungutan pajak digital yang disebut mulai berlaku pada 9 November 2026.

DJP menjelaskan, kebijakan yang dimaksud merupakan Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), bukan kebijakan pajak baru yang menyasar seluruh aktivitas transaksi masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan sistem tersebut merupakan upaya pemerintah menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi.

- Iklan -
Ad imageAd image

“Yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi,” kata Inge kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Inge menjelaskan, SPP-TDLN bukan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.

Pemungutan melalui sistem tersebut juga tidak ditujukan untuk mengenakan pajak terhadap seluruh transaksi luar negeri.

“Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan,” ujar Inge.

Transfer uang pribadi tidak otomatis kena PPN

- Iklan -
Ad image

DJP secara khusus meluruskan kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan pengenaan pajak terhadap transfer uang antarindividu, termasuk pengiriman uang kepada anggota keluarga.

Menurut Inge, transfer dana pribadi maupun remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN.

“Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat,” jelasnya.

Dengan demikian, kebijakan SPP-TDLN tidak dapat dimaknai sebagai pungutan PPN atas setiap nominal uang yang dikirim masyarakat melalui layanan perbankan.

Cegah pemungutan pajak berganda

Selain memberikan kepastian mengenai objek pajak, DJP menyebut SPP-TDLN dirancang untuk mencegah terjadinya pemungutan pajak berganda.

Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri telah dipungut melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) oleh pelaku usaha yang telah ditunjuk pemerintah, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.

DJP juga menyatakan sistem tersebut dirancang untuk menjaga kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri.

Berawal dari pernyataan Hashim

Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo menyampaikan rencana penerapan pajak digital dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Hashim menyebut seluruh bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan dilibatkan dalam pemungutan dan penyetoran pajak.

“Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ujar Hashim.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya pajak tambahan atas transaksi perbankan sehari-hari.

Melalui klarifikasinya, DJP menegaskan bahwa sistem yang dimaksud merupakan mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan perpajakan, bukan pajak baru atas setiap aktivitas transfer uang masyarakat.***

Editor: Aris Munandar 

Share This Article
error: Content is protected !!