Kasus Little Aresha: Mengapa Satpam dan Petugas Kebersihan Ikut Jadi Tersangka?

4 Min Read
Perkembangan kasus penganiayaan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. (cc/DMNetwork)

DMNETWORK.COM – YOGYAKARTA – Penyidikan kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha memasuki babak baru. Setelah menetapkan 14 tersangka tambahan, jumlah pihak yang kini berstatus tersangka mencapai 27 orang. Yang menjadi sorotan, sebagian dari tersangka baru bukan pengasuh maupun pengelola, melainkan petugas keamanan dan petugas kebersihan.

Langkah penyidik tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar hukum penetapan tersangka terhadap pihak yang tidak secara langsung melakukan tindakan kekerasan kepada anak-anak.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, menjelaskan bahwa penyidik mendasarkan penetapan tersangka pada dugaan adanya unsur pembiaran sebagaimana diatur dalam ketentuan perlindungan anak.

Menurut hasil penyidikan, sejumlah petugas nonpengasuh diduga mengetahui praktik kekerasan dan penelantaran yang terjadi di lingkungan daycare, tetapi tidak mengambil langkah untuk menghentikan ataupun melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

- Iklan -
Ad imageAd image

“Terkait satpam dan yang bersih-bersih di dalam UU Perlindungan Anak ada kata-kata membiarkan. Seharusnya kalau mengetahui ada tindak pidana melaporkan ke pihak kepolisian,” ujar Apri kepada wartawan, Selasa, 7 Juli 2026.

Penyidik menilai tindakan pasif ketika mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak dapat menjadi bagian dari pertanggungjawaban hukum apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain satpam dan petugas kebersihan, tersangka baru juga berasal dari unsur administrasi (admin) serta bagian kerumahtanggaan yang memiliki keterkaitan dengan operasional daycare.

Dua Tersangka Belum Ditahan

Dari 14 tersangka tambahan tersebut, sebanyak 12 orang telah menjalani penahanan di Polresta Yogyakarta maupun Polsek Wirobrajan.

Sementara itu, dua tersangka lainnya belum ditahan karena alasan berbeda.

“Satu orang tidak memenuhi panggilan dan satu orang lagi kondisinya hamil,” kata Apri.

- Iklan -
Ad image

Terhadap tersangka yang sedang hamil, penyidik tidak melakukan penahanan dan menggantinya dengan kewajiban wajib lapor dua kali setiap pekan.

Menurut Apri, tersangka tersebut diwajibkan hadir setiap Senin dan Kamis, sedangkan seorang tersangka yang mangkir akan dipanggil kembali sesuai prosedur hukum.

Terungkap dari Laporan Mantan Karyawan

Kasus Daycare Little Aresha bermula dari laporan seorang mantan karyawan pada 20 April 2026 yang mengungkap dugaan praktik kekerasan terhadap anak di dalam fasilitas penitipan tersebut.

Laporan itu ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Yogyakarta dengan penggerebekan pada 24 April 2026.

Dalam penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah balita berada di ruangan sempit. Sebagian anak diketahui diikat pada bagian kaki serta dibedong dengan alasan agar tidak berlarian.

Temuan tersebut kemudian diperkuat oleh hasil pemeriksaan medis dan bukti digital yang mengindikasikan adanya praktik kekerasan fisik dan penelantaran secara sistematis terhadap anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut.

Pada tahap awal penyidikan, polisi menetapkan 13 tersangka yang terdiri atas dua pengelola dan sebelas pengasuh.

Seiring perkembangan penyidikan, jumlah tersangka bertambah menjadi 27 orang setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk mereka yang diduga mengetahui praktik kekerasan tetapi tidak melakukan tindakan pencegahan maupun pelaporan.

Hingga saat ini, kepolisian juga mencatat terdapat 103 anak yang pernah terdaftar sebagai peserta penitipan di Daycare Little Aresha. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta memastikan setiap pihak yang memiliki pertanggungjawaban hukum diproses sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Share This Article