DMNETWORK.COM – Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) menangguhkan sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) 2026 kepada 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako. Penangguhan dilakukan setelah jutaan penerima tersebut terindikasi memiliki transaksi yang berkaitan dengan judi online (judol).
Temuan itu muncul setelah Kemensos melakukan pemadanan data penerima bansos dengan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Saat ini, pemerintah masih melakukan penelusuran dan verifikasi untuk memastikan kondisi masing-masing KPM.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan jumlah KPM yang terindikasi transaksi judol tersebut meningkat dibandingkan hasil pemadanan data pada 2025.
“Ada 1.494.652 keluarga penerima manfaat yang terindikasi judi online, berdasarkan data yang kami terima dari PPATK. Hari-hari ini kita sedang menelusuri dan mendalami,” kata Gus Ipul, dikutip dari laman resmi Kemensos, Minggu (9/8/2026).
Tahun Lalu Hampir 600 Ribu KPM Terindikasi Judol
Angka terbaru tersebut jauh lebih besar dibandingkan hasil pemadanan data yang dilakukan Kemensos pada 2025. Saat itu, hampir 600 ribu KPM ditemukan memiliki indikasi transaksi yang berkaitan dengan judi online.
Dari 1.494.652 KPM Program Sembako yang masuk dalam data indikasi transaksi judol tahun ini, sebanyak 794.475 KPM di antaranya juga tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Meski demikian, Kemensos belum langsung menyimpulkan bahwa seluruh penerima tersebut menyalahgunakan dana bansos untuk berjudi. Data dari PPATK masih harus ditelusuri dan diverifikasi lebih lanjut.
Gus Ipul menargetkan proses pendalaman mulai memberikan gambaran lebih jelas pada pekan depan. Hasil tersebut nantinya menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap para KPM yang masuk dalam data indikasi.
“Kita sekarang sedang telusuri, mungkin minggu depan paling tidak kita sudah punya gambaran lebih jauh tentang hasil penelusuran. Nanti akan kita lihat dan akan kita sampaikan hasilnya,” ujarnya.
Kemensos Libatkan PPATK dan Komdigi
Untuk memastikan kebenaran data, Kemensos tidak bekerja sendiri. Penelusuran akan dilakukan bersama PPATK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kolaborasi tersebut diperlukan untuk melihat lebih jauh apakah transaksi yang terdeteksi benar-benar menunjukkan keterlibatan KPM dalam aktivitas judi online atau terdapat kondisi lain yang perlu diperiksa.
Verifikasi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbarui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dengan pemutakhiran tersebut, pemerintah ingin memastikan bantuan sosial hanya diberikan kepada masyarakat yang masih memenuhi kriteria sebagai penerima.
“Mungkin mereka sudah tidak memenuhi kriteria untuk menerima bantuan sosial. Buktinya bantuan sosial digunakan untuk judi online. Maka itu kita dalami terus, sekaligus sebagai bagian dari pemutakhiran data,” jelas Gus Ipul.
Proses ini sekaligus menjadi upaya pemerintah meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bansos. Data penerima akan terus diperiksa agar kebijakan bantuan sosial tidak hanya mengandalkan data lama, tetapi menyesuaikan dengan kondisi terbaru masyarakat.
KPM Diminta Waspada Gunakan Rekening
Selain melakukan verifikasi data, Kemensos mengingatkan KPM agar menggunakan bantuan sosial sesuai dengan peruntukannya. Edukasi dilakukan melalui pendamping PKH dan pendamping sosial yang berinteraksi langsung dengan penerima bantuan.
KPM juga diminta lebih berhati-hati dalam menggunakan rekening yang terhubung dengan penyaluran bansos. Rekening pribadi jangan sampai dipinjamkan atau dimanfaatkan pihak lain untuk aktivitas yang melanggar hukum.
“Jangan sembarangan, misalnya diajak (atau) dimanfaatkan orang lain rekeningnya. Ini terus kita lakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada KPM lewat pendamping-pendamping sosial. Ini kita lakukan terus-menerus,” kata Gus Ipul.
Kemensos menegaskan penangguhan bansos terhadap 1.494.652 KPM tersebut bersifat sementara. Penyaluran akan ditentukan setelah proses penelusuran, verifikasi, dan pemutakhiran data selesai dilakukan.
Pemerintah juga masih akan melihat hasil pendalaman sebelum mengambil keputusan terhadap masing-masing penerima. Dengan demikian, data indikasi transaksi judol dari PPATK menjadi bahan verifikasi, bukan keputusan akhir terhadap status penerima bansos.(*)