Don mengatakan konflik pertanahan yang tidak kunjung selesai dapat menghambat kegiatan ekonomi masyarakat
JAKARTA, DMNETWORK – DPN Tani Merdeka Indonesia berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi jalan keluar bagi konflik pertanahan yang selama ini dialami petani dan masyarakat.
Harapan itu disampaikan setelah DPR RI menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, Selasa (8/9/2026).
Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia Don Muzakir mengapresiasi keputusan tersebut. Menurut dia, konflik agraria membutuhkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menyelesaikan persoalan penguasaan tanah secara struktural.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada DPR RI dan seluruh fraksi yang telah menyetujui RUU Reforma Agraria. Bagi petani, kepastian hak atas tanah sangat penting,” kata Don di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Don mengatakan konflik pertanahan yang tidak kunjung selesai dapat menghambat kegiatan ekonomi masyarakat. Petani yang status lahannya belum jelas juga menghadapi kesulitan untuk mengembangkan usaha.
Draf RUU tersebut mengatur sejumlah persoalan, mulai dari penguasaan dan pemilikan tanah, redistribusi dan restitusi, legalitas hak atas tanah, pemberdayaan masyarakat, penyelesaian konflik, hingga kelembagaan reforma agraria.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah.
Draf RUU mengatur batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah. Penataan objek reforma agraria dilakukan melalui identifikasi, inventarisasi, verifikasi, dan pengukuran ulang.
“Pembatasan penguasaan tanah menjadi poin penting. Jangan sampai tanah hanya dikuasai oleh segelintir pihak, sementara petani yang membutuhkan lahan justru semakin sulit mendapatkannya,” ujar Don.
RUU tersebut juga mengatur pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN.
BRAN dirancang sebagai lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut akan menangani penyelenggaraan reforma agraria mulai dari perencanaan hingga evaluasi.
Don menilai keberadaan lembaga khusus dapat memperkuat koordinasi penyelesaian persoalan agraria yang selama ini melibatkan banyak kementerian dan lembaga.
“BRAN ini harus benar-benar menjadi lembaga yang bekerja untuk menyelesaikan persoalan agraria secara terpadu. Jangan sampai petani harus berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lain hanya untuk mencari kepastian atas tanahnya,” katanya.
Draf RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 16 bab dan 70 pasal. Selain BRAN, terdapat pula ketentuan mengenai Dewan Pengawas BRAN yang ditujukan untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
Tani Merdeka Indonesia meminta pembahasan RUU melibatkan kelompok masyarakat yang terdampak langsung persoalan agraria.
Petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta kelompok masyarakat miskin disebut sebagai pihak yang perlu mendapatkan ruang dalam proses pembahasan.
“Suara petani harus benar-benar didengar. Ukurannya bukan hanya bagus di dalam undang-undang, tetapi apakah petani mendapatkan kepastian tanah dan konflik berkurang,” ujar Don.
Don berharap pemerintah bersama DPR dapat menyelesaikan pembahasan RUU tersebut dengan baik. Ia juga menyebut pembahasan reforma agraria memiliki momentum khusus menjelang Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September.
Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyetujui RUU tersebut setelah Baleg DPR RI menyelesaikan penyusunan draf RUU Pengaturan Reforma Agraria sehari sebelumnya. (Rist)