Karena itu, keamanan pangan bukan semata urusan ahli kesehatan. Ia juga memiliki dimensi keagamaan.
DMNETWORK – Ada makanan yang halal karena bahannya. Ada pula makanan yang halal karena cara memperolehnya. Tetapi Islam tidak berhenti sampai di sana.
Al-Qur’an memerintahkan manusia:
“Makanlah makanan yang halal lagi thayyib…”
Halal dan thayyib adalah dua kata yang berdampingan, tetapi tidak selalu identik.
Halal berbicara antara lain tentang boleh atau tidaknya sesuatu menurut ketentuan agama. Sementara thayyib mengandung makna baik, layak, sehat, bersih, dan tidak membahayakan.
Karena itu, sepotong ayam yang disembelih sesuai syariat belum cukup hanya disebut memenuhi tuntunan Islam apabila kemudian dimasak dengan cara yang tidak higienis, disimpan pada suhu yang memungkinkan bakteri berkembang, atau dibagikan setelah makanan itu rusak.
Di sinilah fiqh makanan menemukan wilayah yang lebih luas daripada sekadar pertanyaan, “Apakah daging ini halal?”
Pertanyaan berikutnya adalah: Apakah makanan ini aman?
Dan ketika makanan itu disajikan kepada banyak orang, pertanyaan itu berubah menjadi pertanyaan tentang amanah.
Sebab satu kesalahan dalam dapur yang memasak untuk sepuluh orang mungkin hanya mengenai sepuluh orang. Tetapi satu kesalahan dalam dapur yang menyiapkan makanan untuk seribu, sepuluh ribu, bahkan jutaan orang, dapat berubah menjadi persoalan kemanusiaan.
Islam memiliki prinsip yang sangat sederhana: jangan menimbulkan bahaya dan jangan membalas bahaya dengan bahaya.
Kaidah fiqh mengenalnya dalam ungkapan:
La dharar wa la dhirar.
Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.
Kaidah ini menjadi sangat penting ketika makanan diproduksi dalam jumlah besar.
Makanan bukan sekadar barang yang berpindah dari dapur menuju meja makan. Ia membawa tanggung jawab dari orang yang memilih bahan, menyimpan, mencuci, memasak, mengemas, mengangkut, sampai orang terakhir yang menyerahkannya kepada penerima.
Setiap tangan dalam rantai itu membawa amanah.
Karena itu, keamanan pangan bukan semata urusan ahli kesehatan. Ia juga memiliki dimensi keagamaan. Menjaga kebersihan dapur adalah bagian dari tanggung jawab.
Menjaga suhu makanan adalah bagian dari tanggung jawab. Memisahkan makanan mentah dan matang adalah bagian dari tanggung jawab. Memastikan air yang digunakan bersih adalah bagian dari tanggung jawab. Memastikan makanan tidak tercemar adalah bagian dari tanggung jawab.
Dan ketika seseorang mengetahui adanya risiko tetapi sengaja mengabaikannya, persoalannya tidak lagi sekadar soal kelalaian teknis. Ia menyentuh wilayah akhlak dan pertanggungjawaban.
Bagaimana jika makanan itu ternyata diracun? Di sini persoalannya menjadi lebih berat. Meracuni makanan bukan sekadar membuat makanan menjadi tidak halal atau tidak thayyib. Jika dilakukan dengan sengaja untuk mencelakakan manusia, tindakan tersebut masuk ke dalam perbuatan yang sangat serius karena mengandung unsur membahayakan jiwa.
Islam memberikan kedudukan yang sangat tinggi kepada kehidupan manusia.
Al-Qur’an mengingatkan bahwa siapa yang membunuh satu jiwa tanpa alasan yang dibenarkan, maka seakan-akan ia telah membunuh seluruh manusia.
Maka sabotase makanan dengan racun, jika benar dilakukan dengan sengaja, bukanlah sekadar pelanggaran terhadap standar keamanan pangan. Ia merupakan kejahatan terhadap jiwa manusia.
Tetapi justru karena tuduhan itu berat, Islam juga mengajarkan kehati-hatian. Jangan setiap kejadian keracunan segera disebut sabotase. Jangan setiap makanan yang menyebabkan orang sakit langsung dituduhkan sebagai racun. Sebab antara racun, kontaminasi, kesalahan pengolahan, makanan basi, alergi, dan penyakit bawaan makanan terdapat perbedaan yang harus dibuktikan.
Islam mengenal tabayyun. Kebenaran tidak boleh dibangun dari prasangka. Apalagi ketika prasangka itu dapat menuduh seseorang atau kelompok melakukan kejahatan.
Maka apabila terjadi dugaan keracunan massal, prinsip agama dan prinsip ilmiah sebenarnya bertemu pada satu tempat: periksa, teliti, buktikan.
Sampel makanan diperiksa. Air diperiksa.
Bahan baku diperiksa.mProses pengolahan ditelusuri. Waktu munculnya gejala dibandingkan. Pemeriksaan medis dilakukan. Rantai distribusi diperiksa.
Jika ditemukan unsur kesengajaan, barulah persoalan itu bergerak ke wilayah hukum yang lebih berat.
Ada satu hal yang sering luput ketika kita membicarakan makanan halal.
Halal tidak hanya bertanya:
“Apa yang dimakan?” Tetapi juga:
“Dari mana makanan itu berasal?”
“Bagaimana makanan itu diperoleh?”
“Bagaimana makanan itu diproses?”
“Apakah ia aman bagi yang memakannya?”
Dan untuk makanan yang diproduksi secara massal, ada pertanyaan tambahan:
“Apakah seluruh sistemnya dapat dipercaya?”
Sebab semakin besar jumlah makanan yang diproduksi, semakin besar pula tanggung jawab yang mengiringinya.
Satu panci makanan untuk keluarga membutuhkan kehati-hatian. Seribu porsi membutuhkan sistem. Seratus ribu porsi membutuhkan sistem yang lebih ketat lagi.
Di sinilah agama tidak boleh dipertentangkan dengan ilmu pengetahuan.
Fiqh menetapkan prinsip. Ilmu kesehatan membantu manusia memahami bagaimana prinsip itu dilaksanakan. Syariat mengatakan: jangan membahayakan.
Ilmu pangan menjelaskan bagaimana bahaya itu dapat dicegah. Keduanya bukan musuh. Keduanya justru dapat berjalan beriringan. Lalu bagaimana menjadikan makanan yang disajikan kepada rakyat itu halal secara Islami?
Pertama, bahan bakunya harus halal dan diperoleh dengan cara yang halal. Kedua, proses penyembelihan bagi hewan yang memang disyaratkan penyembelihan harus memenuhi ketentuan syariat. Ketiga, bahan halal tidak boleh tercampur dengan bahan haram atau najis. Keempat, alat, tempat, air, dan proses pengolahannya harus dijaga dari pencemaran. Kelima, makanan harus memenuhi prinsip thayyib: baik, bersih, layak, bergizi secara wajar, dan tidak membahayakan. Keenam, penyimpanan dan distribusinya harus mengikuti kaidah keamanan pangan. Ketujuh, setiap orang yang terlibat harus memahami bahwa pekerjaannya bukan hanya pekerjaan dapur.
Ia sedang memegang amanah atas kesehatan manusia.
Sebab doa sebelum makan tidak dapat menggantikan kebersihan tangan. Label halal tidak dapat menggantikan pengawasan suhu. Sertifikat tidak dapat menggantikan kedisiplinan.
Dan niat baik tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur. Niat yang baik membutuhkan cara yang baik.
Ada hikmah yang lebih dalam di sini.
Makanan adalah sesuatu yang masuk ke dalam tubuh manusia. Ia menjadi darah, menjadi tenaga, menjadi bagian dari kehidupan.
Maka memberi makan manusia sesungguhnya adalah pekerjaan yang sangat mulia.
Tetapi kemuliaan itu sekaligus mengandung tanggung jawab. Orang yang memberi makan tidak cukup berkata:
“Saya sudah memberikan makanan.”
Ia juga harus dapat berkata:
“Saya telah memastikan makanan itu layak dimakan.”
Dan bagi seorang Muslim, tanggung jawab itu bahkan dapat diperpanjang menjadi:
“Saya telah berusaha memastikan makanan itu halal, thayyib, aman, dan tidak membawa mudarat.”
Di situlah sepiring makanan berubah menjadi sesuatu yang lebih besar daripada sekadar nasi dan lauk.
Ia menjadi amanah.
Karena itu, ketika makanan diberikan kepada rakyat, terutama kepada anak-anak, janganlah kita hanya sibuk menghitung berapa kotak yang telah dibagikan.
Hitung pula berapa lapis pengaman yang telah dibuat. Jangan hanya bertanya berapa rupiah harga satu porsi.
Tanyakan pula berapa besar biaya yang disediakan untuk memastikan kebersihan, pengawasan, pemeriksaan, penyimpanan, distribusi, dan keamanan.
Sebab makanan murah yang membahayakan manusia bukanlah keberhasilan. Makanan banyak yang membuat manusia sakit bukanlah keberhasilan.
Sebaliknya, makanan yang halal, thayyib, bergizi, bersih, aman, dan sampai kepada penerimanya dengan selamat, itulah bentuk nyata dari keberpihakan kepada manusia.
Pada akhirnya, fiqh makanan bukan hanya berbicara tentang apa yang boleh masuk ke dalam perut.
Ia juga berbicara tentang amanah yang berada di tangan sebelum makanan itu masuk ke dalam perut.
Dan mungkin di situlah kita menemukan makna yang sering terlupakan:
halal adalah batasnya, thayyib adalah kualitasnya, keamanan adalah penjagaannya, sedangkan amanah adalah ruh yang menghidupkan semuanya.
Aris Munandar, seorang petani tinggal di Magelang