Tajuk Rencana Redaksi: Ketika Media Online Dibanjiri Gugatan

7 Min Read
Signature: 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

Jika media melakukan kesalahan jurnalistik, koreksi harus dilakukan. Jika ada pihak yang dirugikan, hak jawab harus diberikan.

DMNETWORK – Gugatan terhadap media online kembali menjadi perbincangan. Puluhan perusahaan media menghadapi perkara hukum. Di Sumatera Selatan, 25 media digugat dalam satu perkara. Di Bali, empat perusahaan media menghadapi gugatan dengan nilai mencapai Rp25 miliar.

Angka-angka tersebut tentu mengundang pertanyaan: apa sebenarnya yang sedang terjadi?

Pertanyaan itu penting karena persoalan ini tidak semata-mata menyangkut perusahaan media. Di belakangnya ada sesuatu yang jauh lebih besar, yakni masa depan kebebasan pers dan hak publik memperoleh informasi.

Namun, kita juga harus berhati-hati. Tidak setiap gugatan terhadap media dapat serta-merta disebut sebagai serangan terhadap kebebasan pers. Sebaliknya, tidak pula setiap pemberitaan dapat berlindung di balik kebebasan pers ketika ternyata merugikan hak orang lain.

- Iklan -
Ad imageAd image

Di sinilah persoalannya menjadi rumit.

Pers memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi. Kebebasan itu bukan hadiah, melainkan bagian penting dari demokrasi. Tetapi kebebasan pers selalu datang bersama tanggung jawab.

Media tidak boleh menjadikan kecepatan sebagai alasan untuk mengabaikan verifikasi. Judul yang bombastis tidak boleh menggantikan akurasi. Kejar tayang tidak boleh mengalahkan keberimbangan. Dan kepentingan mendapatkan klik tidak boleh mengorbankan nama baik seseorang.

Sebaliknya, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan juga tidak semestinya langsung menjadikan pengadilan sebagai pintu pertama.

Indonesia telah memiliki mekanisme penyelesaian sengketa pers. Ada hak jawab. Ada hak koreksi. Ada Dewan Pers.

- Iklan -
Ad image

Mekanisme itu bukan untuk melindungi media dari hukum. Mekanisme tersebut justru dibutuhkan agar sengketa jurnalistik dapat terlebih dahulu diperiksa dalam koridor hukum pers.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 semakin mempertegas pentingnya mekanisme tersebut. Sengketa yang lahir dari karya jurnalistik tidak semestinya begitu saja diperlakukan sama dengan sengketa perdata biasa.

Di sinilah kita perlu melihat fenomena gugatan terhadap media dengan kepala dingin.

Jika media melakukan kesalahan jurnalistik, koreksi harus dilakukan. Jika ada pihak yang dirugikan, hak jawab harus diberikan. Jika terjadi pelanggaran kode etik, harus ada pertanggungjawaban.

Tetapi jika setiap pemberitaan yang tidak menyenangkan dapat dibalas dengan gugatan bernilai miliaran rupiah, pers akan memasuki wilayah yang berbahaya.

Media kecil tentu tidak memiliki kemampuan finansial seperti korporasi besar. Gugatan dengan nilai fantastis saja sudah dapat membuat sebuah perusahaan media kelimpungan, bahkan sebelum pokok perkara diperiksa.

Dalam situasi seperti itu, gugatan bukan lagi sekadar persoalan menang atau kalah di pengadilan. Ia dapat berubah menjadi tekanan ekonomi.

Dan tekanan ekonomi terhadap media pada akhirnya dapat berubah menjadi tekanan terhadap kebebasan pers.

Media mungkin mulai berpikir dua kali sebelum memberitakan dugaan korupsi. Wartawan mungkin memilih diam ketika menemukan persoalan yang menyangkut orang berpengaruh. Redaksi bisa memilih berita yang aman daripada berita yang penting.

Jika itu terjadi, publiklah yang kehilangan.

Sebab fungsi pers bukan sekadar memberitakan siapa menghadiri acara, siapa meresmikan gedung, atau siapa memperoleh penghargaan. Pers juga mempunyai fungsi mengawasi kekuasaan dan membuka informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Karena itu, kita perlu membedakan antara pers yang salah dan pers yang dibungkam.

Pers yang salah harus dikoreksi.

Pers yang melanggar etik harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tetapi pers yang bekerja sesuai standar jurnalistik tidak boleh dibuat takut hanya karena pemberitaannya mengganggu kepentingan tertentu.

Pada saat yang sama, perusahaan media juga tidak boleh merasa kebal hukum. Label “media” bukan surat sakti untuk melakukan pemberitaan sesuka hati.

Kebebasan pers tidak berarti kebebasan untuk menuduh tanpa bukti. Tidak berarti kebebasan mengabaikan konfirmasi. Tidak berarti kebebasan menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai.

Justru karena pers memiliki kekuatan besar membentuk opini publik, standar etiknya harus lebih tinggi.

Fenomena gugatan terhadap puluhan media karena itu harus menjadi momentum introspeksi dua arah.

Media harus bertanya kepada dirinya sendiri: apakah seluruh prosedur jurnalistik telah dijalankan? Apakah sumber telah diverifikasi? Apakah pihak yang diberitakan telah diberi kesempatan memberikan klarifikasi? Apakah judul sesuai dengan isi berita? Apakah berita tersebut benar-benar memenuhi kepentingan publik?

Di sisi lain, pihak yang menggugat juga perlu bertanya: apakah hak jawab telah digunakan? Apakah hak koreksi telah ditempuh? Apakah sengketa tersebut memang sengketa jurnalistik atau persoalan hukum lain yang berdiri sendiri?

Jangan sampai pengadilan menjadi tempat pertama untuk menyelesaikan setiap ketidaknyamanan akibat pemberitaan.

Demokrasi membutuhkan pers yang bebas. Tetapi demokrasi juga membutuhkan pers yang bertanggung jawab.

Keduanya bukan musuh.

Yang menjadi musuh adalah ketika kebebasan berubah menjadi kesewenang-wenangan, dan ketika hukum berubah menjadi alat untuk menakut-nakuti.

Karena itu, maraknya gugatan terhadap media online semestinya tidak dibaca secara sederhana sebagai kemenangan pihak yang menggugat atau kekalahan pihak media.

Ini adalah alarm.

Alarm bagi perusahaan media agar kembali memperkuat disiplin jurnalistik.

Alarm bagi wartawan agar tidak menganggap verifikasi sebagai formalitas.

Alarm bagi masyarakat agar memahami bahwa kebebasan pers bukan kebebasan tanpa batas.

Dan alarm bagi aparat penegak hukum serta pengadilan agar memahami kekhususan sengketa pers sebagaimana ditegaskan dalam kerangka hukum pers dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib 25 media di Sumatera Selatan atau empat perusahaan media di Bali.

Yang dipertaruhkan adalah ruang publik.

Jika ruang publik terlalu mudah dibungkam oleh gugatan, demokrasi kehilangan mata dan telinganya.

Tetapi jika ruang publik dipenuhi pemberitaan yang ceroboh dan tidak bertanggung jawab, demokrasi juga kehilangan kepercayaannya.

Maka jalan keluarnya bukan memilih antara pers bebas atau pers bertanggung jawab.

Indonesia membutuhkan keduanya.

Pers harus bebas untuk mengungkap kebenaran.

Dan karena kebebasan itu mahal, pers harus cukup bertanggung jawab untuk mempertanggungjawabkan setiap kata yang diterbitkannya. Redaksi 

Share This Article
error: Content is protected !!