Terpilih Ketua Presidium PPM 2026–2031, Audit Lingkungan Jadi Salah Satu Agenda Perjuangan

3 Min Read
Pripun Purwana, terpilih menjadi ketua presidium PPM pusat

Jumhur menegaskan, audit tidak boleh berhenti sebagai pemenuhan kewajiban administratif.

SLEMAN, DARMEDIANETWORK – Pertemuan Nasional (Penas) IX Pusat Peranserta Masyarakat (PPM) di Asrama Haji Yogyakarta menetapkan Pupun Purwana sebagai Ketua Presidium PPM periode 2026–2031.

Pemilihan tersebut berlangsung dalam forum nasional yang dihadiri perwakilan PPM dari berbagai provinsi dan kabupaten di Indonesia, pada 29–31 Oktober 2026.

Selain Pupun Purwana sebagai Ketua Presidium, forum menetapkan enam orang sebagai anggota presidium, yakni Cecep Ahmad Yasin, Ainur Rofiq, Ustaz Faisal, Menik Sumasroh, Nani Afril Lianty, dan Supriatna.

Terpilihnya kepemimpinan baru ini menandai pergantian kepengurusan setelah periode Presidium Nasional 2021–2026 yang dipimpin Eko Suryono.

- Iklan -
Ad imageAd image

Sebelumnya, dalam rangkaian Penas IX, Presidium Nasional telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepengurusan selama lima tahun. Laporan tersebut mencakup program pemberdayaan masyarakat, penataan kelembagaan, pengembangan ekonomi rakyat, gerakan lingkungan, hingga penguatan jaringan organisasi.

Penas IX juga menjadi forum evaluasi dan penentuan arah perjuangan PPM untuk lima tahun mendatang.

Audit Lingkungan Jadi Perhatian Nasional

Pergantian kepemimpinan PPM berlangsung di tengah menguatnya pembahasan mengenai persoalan lingkungan hidup.

Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat yang hadir dalam kegiatan tersebut mendorong penguatan audit lingkungan secara nasional. Ia meminta pemerintah memperbanyak auditor profesional dan memperluas pemeriksaan terhadap perusahaan, kawasan industri, serta sektor pertambangan.

- Iklan -
Ad image

Jumhur menilai audit lingkungan diperlukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya dari kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran maupun kerusakan ekosistem.

Menurut dia, keterbatasan jumlah auditor lingkungan menjadi salah satu kendala dalam mengidentifikasi perusahaan yang telah menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan maupun yang masih melakukan pelanggaran.

Hasil audit diharapkan menjadi dasar bagi perusahaan untuk melakukan perbaikan dan pemulihan lingkungan secara mandiri atau self-restoration.

Pemerintah juga tengah menyiapkan penguatan regulasi melalui rencana penerbitan peraturan menteri mengenai audit lingkungan secara rutin terhadap korporasi, kawasan industri, dan sektor pertambangan.

Jumhur menegaskan, audit tidak boleh berhenti sebagai pemenuhan kewajiban administratif. Pemeriksaan harus menghasilkan rekomendasi konkret yang ditindaklanjuti dengan pemulihan lingkungan.

PPM Diharapkan Memperkuat Gerakan Masyarakat

Gagasan penguatan audit lingkungan tersebut menjadi salah satu isu penting bagi PPM sebagai organisasi yang bergerak dalam pemberdayaan masyarakat.

Dalam laporan kepengurusan periode 2021–2026, PPM telah menjalankan sejumlah kegiatan di bidang lingkungan, antara lain edukasi pengelolaan sampah, pembuatan ekoenzim, pengomposan sampah rumah tangga, serta pengembangan ekonomi sirkular.

Organisasi ini juga memiliki agenda pengembangan Green PPM sebagai bagian dari arah strategis kepengurusan periode 2026–2031.

Dengan kepemimpinan baru, PPM diharapkan dapat memperluas peran masyarakat dalam pengawasan lingkungan, pendampingan komunitas, serta pemulihan ekosistem yang terdampak aktivitas industri dan eksploitasi sumber daya alam.

Tantangan ke depan bukan hanya memperkuat struktur organisasi, tetapi juga memastikan program pemberdayaan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Penas IX PPM yang berlangsung di Yogyakarta menjadi titik awal kepemimpinan baru untuk melanjutkan agenda pemberdayaan ekonomi rakyat, penguatan kelembagaan, dan gerakan pelestarian lingkungan secara nasional.***

Editor: Aris Munandar 

Share This Article
error: Content is protected !!