Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
MAGELANG, DARMEDIANETWORK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menetapkan Direktur RSU Padma Lalita berinisial TW dan Wakil Direktur berinisial BM sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi klaim fiktif BPJS Kesehatan.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026) dan langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengajuan klaim layanan kesehatan fiktif atau phantom billing kepada BPJS Kesehatan. Dalam praktik yang diselidiki, data masyarakat diduga digunakan untuk membuat dokumen pelayanan medis, termasuk resume medis dan Surat Eligibilitas Peserta (SEP), meskipun peserta yang tercatat tidak pernah memperoleh layanan di rumah sakit tersebut.
Berdasarkan pemberitaan Radar Magelang pada Rabu (4/11/2026), penyidik menemukan sedikitnya 16.930 SEP rawat jalan dan rawat inap yang diduga berkaitan dengan klaim layanan fiktif.
Hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikutip Kejari menyebutkan dugaan kerugian negara mencapai Rp 22.194.972.800 atau sekitar Rp 22,19 miliar.
Penyidik menyebut dugaan penyimpangan terjadi pada periode 2017 hingga 2022. Kasus ini mulai terungkap setelah verifikator BPJS Kesehatan menemukan kejanggalan administrasi pada awal 2023. Temuan tersebut kemudian diserahkan kepada Kejari Kabupaten Magelang untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang bersumber dari iuran peserta dan digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan masyarakat.
Dugaan penggunaan data peserta tanpa pelayanan medis yang sesungguhnya juga menimbulkan persoalan mengenai perlindungan data pribadi dan efektivitas pengawasan klaim rumah sakit.
Penanganan perkara ini diharapkan dapat mengungkap secara terang bagaimana klaim tersebut diajukan, siapa saja pihak yang terlibat, serta bagaimana mekanisme verifikasi dapat meloloskan klaim yang diduga tidak sesuai dengan pelayanan sebenarnya.
Meski demikian, penetapan tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. TW dan BM tetap memiliki hak untuk membela diri, sementara pembuktian perkara harus dilakukan melalui proses hukum di pengadilan.
Editor: Aris Munandar