Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp107,34 Juta, Ini Porsi Jemaah dan Nilai Manfaat BPKH

5 Min Read
Gus Irfan Ungkap Usulan BPIH 2027, Bipih Jemaah Turun dari Rp54,19 Juta Jadi Rp42,93 Juta ( dok. istimewa )

DMNETWORK.COM – JAKARTA — Pemerintah mulai membahas rancangan biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk 2027. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan usulan tersebut dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2026).

Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengatakan total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diajukan untuk 2027 lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

Rata-rata BPIH 2027 diusulkan mencapai Rp107.340.172 per jemaah. Namun, kenaikan total biaya tersebut diikuti perubahan komposisi pembiayaan sehingga nominal yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah justru lebih rendah.

Pemerintah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp42.936.068 per jemaah, atau sekitar 40 persen dari total BPIH.

- Iklan -
Ad imageAd image

Sementara 60 persen lainnya, yakni Rp64.404.103, akan berasal dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp107.340.172. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp42.936.068, atau sebesar 40 persen dan nilai manfaat sebesar Rp64.404.103 atau sebesar 60 persen,” ujar Irfan dalam rapat tersebut.

Bipih untuk Penerbangan dan Akomodasi

Dalam skema yang diajukan, Bipih yang dibayarkan jemaah digunakan untuk membiayai penerbangan dari embarkasi menuju Arab Saudi serta akomodasi selama berada di Mekkah.

Adapun nilai manfaat BPKH digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pelayanan jemaah lainnya. Komponen tersebut mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi serta layanan selama jemaah berada di Arafah, Muzdalifah dan Mina atau Armuzna.

Penyusunan rancangan BPIH 2027 juga memperhitungkan asumsi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Pemerintah menggunakan asumsi kurs sebesar Rp17.500 per dolar AS dan Rp4.666,67 per riyal Saudi.

- Iklan -
Ad image

Layanan Armuzna Akan Ditingkatkan

Gus Irfan mengatakan peningkatan BPIH juga berkaitan dengan rencana peningkatan kualitas pelayanan jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah fasilitas di kawasan Arafah, Muzdalifah dan Mina. Pemerintah menyebut terdapat perubahan pada fasilitas yang disiapkan, termasuk tenda dan tempat tidur.

“Tentu, pelayanan di Armuzna, pasti itu berbeda. Tenda-tendanya berbeda, kasurnya berbeda ukuran ukurannya,” kata Irfan.

Selain fasilitas tersebut, pemerintah juga berharap kualitas konsumsi jemaah dapat ditingkatkan. Namun, rencana tersebut masih menunggu pembahasan lebih lanjut bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI.

“Kemudian layanan lain kita berharap makan juga konsumsi akan ada sedikit peningkatan. Tapi semua tergantung pembicaraan kita dengan tim di Panja,” ujarnya.

Perubahan Layanan Arab Saudi Jadi Salah Satu Faktor

Pemerintah menyebut kenaikan total BPIH 2027 dipengaruhi beberapa faktor. Salah satunya adalah perubahan kebijakan layanan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi.

Layanan tingkat D telah dihapus sehingga jemaah haji Indonesia akan menggunakan layanan pada tingkatan A, B dan C. Perbedaan kelas layanan tersebut turut memengaruhi besaran biaya yang harus disiapkan.

“Biaya layanan berbeda, jenis layanannya pun berbeda karena Pemerintah Saudi sudah menghapus layanan D, kita masuk ke layanan C yang otomatis harganya berubah juga,” jelas Irfan.

Faktor lain berasal dari perkembangan ekonomi global. Kondisi harga BBM, minyak dunia dan komoditas di Arab Saudi disebut berbeda dibandingkan tahun sebelumnya sehingga ikut menjadi pertimbangan dalam perhitungan BPIH.

“Tentu situasi ekonomi berbeda sekali dengan tahun kemarin. Sangat berbeda. BBM berbeda harganya, kemudian harga komoditas di sana juga berbeda,” ujarnya.

Dibandingkan Skema Haji 2026

Pada penyelenggaraan ibadah haji 2026, BPIH ditetapkan sebesar Rp87.409.365 per jemaah. Komposisi pembiayaannya terdiri dari 62 persen yang ditanggung jemaah dan 38 persen berasal dari nilai manfaat BPKH.

Rata-rata Bipih yang dibayarkan langsung jemaah pada 2026 mencapai Rp54.193.806.

Jika usulan BPIH 2027 disepakati, komposisi pembiayaan akan berubah menjadi 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat.

Dengan skema tersebut, total biaya penyelenggaraan memang meningkat, tetapi nominal yang dibayarkan langsung jemaah turun sekitar Rp11,26 juta dibandingkan rata-rata Bipih pada 2026.

Besaran tersebut masih berupa usulan pemerintah dan selanjutnya akan dibahas bersama DPR RI sebelum ditetapkan sebagai biaya resmi penyelenggaraan ibadah haji 2027.(*)

Share This Article
error: Content is protected !!