PALEMBANG, DMNETWORK – Sebanyak 95 petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, tercatat sebagai penerima pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 12,4 miliar dari Bank Syariah Indonesia (BSI).
Namun, penyaluran pembiayaan tersebut kini menjadi perkara dugaan korupsi yang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang perdana, para petani diduga diminta menandatangani sejumlah dokumen yang belum terisi secara lengkap saat proses akad pembiayaan berlangsung.
Kasus ini disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.564.522.131,71 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Tiga orang didakwa dalam perkara tersebut, yakni Syaifudin alias Udin yang saat itu menjabat sebagai Micro Relationship Manager (MRM) BSI KCP Tulang Bawang Unit II, Sapriyadi Susanto selaku pengelola PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM), serta Liswan yang menjabat sebagai sekretaris perusahaan tersebut.
Dalam sidang perdana pada 21 Mei 2026, ketiga terdakwa menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Dengan demikian, perkara langsung berlanjut ke tahap pembuktian.
Berawal dari Program Kemitraan
Jaksa menjelaskan, perkara bermula dari program pembiayaan bagi petani tambak udang yang berlangsung pada periode 2022 hingga 2023.
PT Karomah Ilahi Mandira disebut mengajukan diri sebagai avalist atau penjamin dalam penyaluran pembiayaan KUR kepada para petani tambak.
Dalam prosesnya, perusahaan mengumpulkan data identitas petani, termasuk kartu tanda penduduk (KTP) dan dokumen pendukung lainnya, melalui program kemitraan yang dijalankan di wilayah tersebut.
Data tersebut kemudian digunakan sebagai bagian dari pengajuan pembiayaan KUR ke BSI.
Menurut jaksa, sejumlah persyaratan administrasi yang seharusnya dipenuhi dalam proses pengajuan pembiayaan diduga tidak terpenuhi secara memadai. Namun, pembiayaan tetap disetujui dan dicairkan.
Dugaan Penandatanganan Dokumen Kosong
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam dakwaan adalah mekanisme akad pembiayaan.
Jaksa menyebut para petani diduga tidak memperoleh penjelasan yang cukup mengenai dokumen yang mereka tandatangani.
“Dalam proses akad kredit, para petani diminta menandatangani dokumen kosong tanpa penjelasan rinci terkait isi akad pembiayaan,” kata jaksa dalam persidangan.
Fakta tersebut akan menjadi salah satu materi yang diuji dalam proses pembuktian, termasuk terkait prosedur verifikasi dan pengawasan penyaluran KUR.
ATM dan PIN Diduga Dikuasai Pihak Lain
Jaksa juga mengungkap dugaan penyimpangan setelah dana pembiayaan dicairkan.
Menurut dakwaan, buku tabungan, kartu ATM, hingga nomor identifikasi pribadi (PIN) milik para nasabah dikumpulkan oleh pihak PT KIM.
Dana yang masuk ke rekening para petani kemudian diduga dipindahbukukan ke rekening pribadi Sapriyadi Susanto melalui surat kuasa maupun penggunaan mesin Electronic Data Capture (EDC).
Jaksa menduga dana pembiayaan tersebut tidak digunakan sesuai tujuan KUR dan tidak dinikmati langsung oleh para petani yang tercatat sebagai debitur.
“Dana tersebut dipergunakan untuk berbagai kepentingan pribadi dan usaha lain yang tidak sesuai tujuan pembiayaan KUR,” ujar jaksa.
Total Pembiayaan Rp 12,4 Miliar
Dalam persidangan terungkap total pembiayaan yang disalurkan mencapai sekitar Rp 12,4 miliar.
Dari jumlah tersebut, pembayaran yang masuk tercatat sekitar Rp 3,2 miliar sehingga menyisakan tunggakan sebesar Rp 9,56 miliar.
Nilai tersebut kemudian menjadi dasar perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK RI Nomor 66/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Syaifudin menerima uang sebesar Rp 68,7 juta yang diduga berkaitan dengan proses penyaluran pembiayaan tersebut.
Menurut jaksa, uang tersebut telah dititipkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri OKI sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.
Terungkap Awal 2026
Kasus ini mulai mencuat pada Januari 2026 ketika Kejaksaan Negeri OKI menetapkan tiga tersangka terkait dugaan penyimpangan penyaluran KUR BSI KCP Tulang Bawang Unit II periode 2022-2023.
Saat itu, penyidik menyebut nilai kerugian negara mencapai Rp 9,56 miliar.
Ketiga tersangka kemudian ditahan di Lapas Kelas II B Kayuagung untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik juga menyatakan masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima aliran dana dari pembiayaan tersebut.
BSI Hormati Proses Hukum
Menanggapi perkara yang sedang disidangkan, Vice President Corporate Communication BSI, Siti Darojah Sri Wahyuni, menyatakan pihaknya menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung.
Menurut dia, BSI menjunjung prinsip hukum, integritas, serta tata kelola perusahaan yang baik dalam seluruh aktivitas operasional perbankan.
“BSI menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan secara transparan oleh otoritas berwenang seraya menunggu adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” ujar Siti.
Ia menambahkan, BSI berkomitmen menindak setiap pelanggaran terhadap ketentuan perbankan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Di sisi lain, manajemen memastikan layanan operasional bank tetap berjalan normal serta keamanan dana dan data nasabah tetap terjaga.
Menunggu Pembuktian di Persidangan
Perkara ini kini memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Jaksa menyatakan akan menghadirkan sekitar 30 saksi dan empat orang ahli untuk menjelaskan mekanisme penyaluran KUR, aliran dana, serta dugaan peran masing-masing terdakwa.
Keterangan para saksi dan ahli tersebut akan menjadi bagian penting dalam mengungkap apakah para petani benar-benar mengajukan pembiayaan sebagaimana tercantum dalam dokumen kredit atau hanya menjadi pihak yang namanya digunakan dalam proses pengajuan pembiayaan yang kini dipersoalkan di pengadilan. (Rist)