Status Kepegawaian Dialihkan Jadi Pegawai Pusat, Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi PNS 2027

4 Min Read
Guru PPPK penuh waktu berpeluang mengikuti seleksi PNS pada 2027. Pemerintah juga menyepakati status guru menjadi pegawai pusat. (gh/DMnetwork)

DMNETWORK.COM – JAKARTA — Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu mendapat peluang mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027. Pemerintah bersama DPR juga menyepakati penyesuaian status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pimpinan DPR bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pembahasan mengenai status guru PPPK telah memasuki tahap final. Pembahasan itu mencakup guru PPPK paruh waktu, guru madrasah negeri, hingga guru taman kanak-kanak (TK).

Menurut Dasco, pemerintah telah merampungkan pembahasan bersama kementerian terkait mengenai skema penataan status para guru tersebut.

- Iklan -
Ad imageAd image

PPPK Paruh Waktu Berkesempatan Naik Status

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah menghitung kebutuhan tenaga guru secara nasional sekaligus mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dari pembahasan bersama DPR, pemerintah menyepakati proses pengangkatan dilakukan secara bertahap.

Mulai awal 2027, guru yang masih berstatus PPPK paruh waktu akan memperoleh kesempatan mengikuti proses seleksi untuk menjadi PPPK penuh waktu.

Setelah berstatus PPPK penuh waktu, guru tersebut selanjutnya memiliki kesempatan mengikuti seleksi PNS.

Artinya, skema yang disiapkan pemerintah berjalan melalui dua tahapan, yakni perubahan dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, kemudian memberikan kesempatan bagi PPPK guru mengikuti seleksi PNS.

- Iklan -
Ad image

Selain perubahan status tersebut, pemerintah dan DPR menyepakati status kepegawaian guru dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

Lebih dari 1,1 Juta Guru PPPK

Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyebut terdapat 955.245 guru yang saat ini berstatus PPPK penuh waktu. Sementara jumlah guru PPPK paruh waktu mencapai 231.246 orang.

Secara keseluruhan, jumlah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di berbagai satuan pendidikan.

Kebutuhan formasi guru secara nasional diperkirakan mencapai 526.689 posisi. Formasi tersebut mencakup kebutuhan di Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekolah Rakyat, serta Sekolah Garuda.

Rini mengatakan guru PPPK paruh waktu akan memperoleh kesempatan mengikuti proses perubahan status menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Pada tahun yang sama, PPPK guru juga diproyeksikan dapat mengikuti seleksi PNS, dengan pendaftaran diperkirakan berlangsung pada awal tahun.

Pemerintah selanjutnya akan menentukan kebutuhan guru berdasarkan proyeksi formasi nasional. Kebutuhan tersebut termasuk untuk Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda.

Pemda Diminta Menahan Rekrutmen Baru

Dalam rapat tersebut, pemerintah juga meminta pemerintah daerah tidak melakukan perekrutan staf baru di luar kebutuhan yang telah ditetapkan.

Kepala daerah diminta menyesuaikan kebutuhan aparatur dengan kebijakan penataan pegawai yang telah dibahas dan disepakati bersama pemerintah pusat.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan terdapat dua hal yang selama ini menjadi perhatian kepala daerah terkait persoalan kepegawaian, yakni dukungan fiskal untuk pembayaran pegawai dan kepastian status PPPK.

Menurut Bima, hasil pembahasan pemerintah dan DPR memberikan kejelasan terkait kedua persoalan tersebut, baik mengenai status pegawai maupun skema pembiayaannya.

Karena itu, kepala daerah diminta mengikuti tahapan penataan aparatur yang telah disepakati dan tidak kembali membuka perekrutan staf baru secara sembarangan.***

Share This Article
error: Content is protected !!