integrasi seluruh tahapan tersebut penting untuk memastikan program pemenuhan gizi berjalan transparan, terukur, dan dapat dipantau secara real time.
JAKARTA, DMNETWORK – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di Indonesia untuk mengadopsi Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN) sebagai bagian dari penguatan tata kelola program pemenuhan gizi nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Sudaryono usai konferensi pers di Jakarta, Minggu (27/7/2028). Menurut dia, penggunaan SIPGN harus diterapkan secara menyeluruh oleh seluruh SPPG aktif yang saat ini jumlahnya telah mencapai sekitar 27.000 unit di berbagai daerah.
“Kepada seluruh SPPI, SPPG yang tersebar di seluruh Indonesia, yang jumlah sekarang aktif 27.000 sekian. Setelah ini, saya wajibkan seluruhnya kemudian mengadopsi SIPGN,” ujar Sudaryono.
Ia menjelaskan, SIPGN tidak hanya digunakan untuk pencatatan penerima manfaat, tetapi juga mencakup seluruh proses operasional dapur pelayanan gizi. Sistem tersebut meliputi pengelolaan sumber daya manusia (SDM), data penerima manfaat, perencanaan menu (menu planner), manajemen rantai pasok, manajemen gudang, titik produksi (point of production/POP), hingga pengelolaan armada distribusi (fleet).
Menurut Sudaryono, integrasi seluruh tahapan tersebut penting untuk memastikan program pemenuhan gizi berjalan transparan, terukur, dan dapat dipantau secara real time.
Adopsi SIPGN Masih Rendah
Meski jumlah SPPG aktif telah mencapai puluhan ribu, tingkat adopsi SIPGN dinilai masih jauh dari target. Berdasarkan laporan yang diterima BGN, baru sekitar 5.736 SPPG yang telah menggunakan sistem tersebut.
“Dari laporan yang saya terima, dari 27.000 sekian dapur yang aktif, yang sudah mengadopsi SIPGN adalah sebesar 5.736,” kata Sudaryono.
Dari jumlah tersebut, yang telah menggunakan sistem hingga tahap point of production baru sekitar 4.400 dapur. Adapun pengisian form organoleptik secara lengkap dan konsisten sejak awal proses produksi hingga akhir pelayanan masih sangat terbatas.
“Yang mengisi form organoleptik sampai nol, dari mulai awalan sampai akhiran, itu kemudian konsekuen mengisi, baru sekitar 900 SPPG,” ujarnya.
Data tersebut menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil dapur yang melakukan pelaporan operasional secara menyeluruh melalui SIPGN.
Pelaporan dari Awal hingga Akhir
Sudaryono menegaskan bahwa pelaporan melalui SIPGN harus dilakukan secara lengkap mulai dari penerimaan bahan baku, proses pengolahan makanan, distribusi, hingga tahap akhir setelah peralatan makan dibersihkan.
“Jadi dari 27.000, baru 900 yang secara konsekuen dari awalan sampai cuci ompreng itu kemudian melaporkan diri melalui SIPGN,” tutur dia.
Ia menilai kedisiplinan pelaporan menjadi indikator penting dalam menjaga mutu layanan pemenuhan gizi, termasuk keamanan pangan dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Evaluasi Nasional
BGN akan melakukan evaluasi nasional terhadap implementasi SIPGN di seluruh daerah. Sudaryono meminta pengelola SPPG dan SPPI segera menyesuaikan sistem kerja mereka agar terintegrasi dengan SIPGN.
Menurut dia, penggunaan satu sistem nasional akan memudahkan pemerintah memantau kualitas layanan, ketersediaan bahan pangan, efisiensi distribusi, serta perkembangan status pemenuhan gizi penerima manfaat di berbagai wilayah.
Pemerintah menargetkan seluruh SPPG aktif dapat segera terhubung dengan SIPGN sehingga data operasional program pemenuhan gizi nasional dapat tersaji secara terpadu dan menjadi dasar pengambilan kebijakan ke depan.
Dengan kewajiban tersebut, BGN berharap standar pelayanan gizi di seluruh Indonesia menjadi lebih seragam, transparan, dan mudah diawasi, sekaligus memperkuat efektivitas program pemenuhan gizi nasional yang terus diperluas.***