DMNETWORK.COM – JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah menyiapkan standar kompetensi bagi seluruh jajaran pengawas pemilu, baik yang bersifat permanen maupun ad hoc. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan di tengah dinamika tahapan pemilu.
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menilai standar kompetensi tidak bisa dibuat dengan pendekatan seragam. Kebutuhan kompetensi harus disesuaikan dengan tingkatan organisasi serta tugas dan tanggung jawab masing-masing pengawas.
Menurut Herwyn, kompetensi yang diperlukan pengawas di tingkat pusat memiliki karakter berbeda dengan jajaran Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Rumusan kompetensinya harus kita petakan, bukan sekadar disusun untuk diterapkan secara seragam. Kompetensi yang dibutuhkan di Bawaslu RI tentu perlu dibedakan dengan kompetensi di Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota,” kata Herwyn saat membuka Rapat Penyusunan dan Perumusan Kebijakan Pengembangan Standar Kompetensi Pengawas Pemilu, Minggu (9/8/2026).
Bawaslu Siapkan Arsitektur Pengembangan SDM
Penyusunan standar kompetensi tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu membangun sistem pengembangan SDM yang lebih terarah. Herwyn menyebut lembaganya telah menyiapkan arsitektur pengembangan SDM yang mencakup desain besar pelatihan, standar mutu penyelenggaraan pelatihan, hingga indikator kinerja utama (IKU) bagi pengawas pemilu.
Pengembangan kapasitas juga diarahkan pada penguatan kompetensi melalui sertifikasi. Sejumlah bidang yang menjadi perhatian antara lain sertifikasi mediator dan adjudikator.
Herwyn mengatakan sertifikasi tidak hanya berfungsi sebagai bukti pengakuan atas kemampuan seseorang. Sertifikasi juga diharapkan menjadi bekal profesional bagi jajaran pengawas ketika menjalankan tugasnya.
Tiga Ranah Kompetensi Pengawas Pemilu
Dalam pengembangan standar tersebut, Bawaslu memetakan tiga ranah pembelajaran yang perlu dikuasai pengawas pemilu.
Ketiganya meliputi ranah kognitif atau penguasaan pengetahuan, psikomotorik yang berkaitan dengan keterampilan, serta afektif yang mencakup sikap dan perilaku.
Herwyn menekankan ketiga ranah tersebut tidak dapat berdiri sendiri. Pengawas pemilu harus memiliki pemahaman regulasi sekaligus keterampilan mengambil keputusan dan sikap yang tepat ketika menghadapi persoalan di lapangan.
Kemampuan tersebut dinilai penting karena tidak semua persoalan dalam proses pemilu dapat diprediksi sejak awal. Situasi baru dapat muncul dan menuntut pengawas mengambil langkah berdasarkan kompetensi yang dimiliki.
“Pengawas pemilu harus siap menghadapi situasi yang sebelumnya tidak terpetakan. Jangan sampai ketika muncul persoalan di lapangan, mereka tidak mampu bertindak hanya karena persoalan tersebut tidak tercantum dalam SOP atau alat kerja. Di situlah pentingnya standar kompetensi,” tegas Herwyn.
Tak Cukup Mengandalkan SOP
Herwyn juga mengingatkan agar jajaran pengawas tidak terjebak dalam pola kerja yang hanya mengandalkan dokumen tertulis.
Dokumen seperti Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), standar operasional prosedur (SOP), maupun alat kerja pengawasan tetap diperlukan sebagai pedoman. Namun, seluruh instrumen tersebut tidak boleh menjadi satu-satunya dasar ketika pengawas menghadapi persoalan aktual.
Pengawas dituntut mampu membaca perkembangan situasi sekaligus mengenali potensi kerawanan yang muncul di lapangan.
Kemampuan membaca kondisi secara aktual menjadi penting karena karakter persoalan dalam setiap wilayah maupun tahapan pemilu dapat berbeda. Karena itu, pengawas membutuhkan kapasitas untuk menilai situasi, mengambil keputusan, dan bertindak sesuai kewenangannya.
Standar Kompetensi Jadi Penguatan Kelembagaan
Bawaslu berharap standar kompetensi yang disusun nantinya dapat menjadi instrumen pengembangan SDM yang lebih terukur. Standar tersebut juga diharapkan mampu memperjelas kemampuan yang harus dimiliki pengawas berdasarkan jenjang organisasi dan tugasnya.
Dengan pengembangan kompetensi yang terstruktur, jajaran pengawas pemilu diharapkan tidak hanya memahami aturan dan prosedur, tetapi juga memiliki keterampilan serta sikap profesional dalam menghadapi dinamika pengawasan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan pengawasan pemilu agar lebih adaptif. Terutama ketika pengawas menghadapi persoalan yang berkembang di luar pola atau potensi kerawanan yang sebelumnya telah dipetakan.
Bagi Bawaslu, standar kompetensi menjadi salah satu fondasi agar pengawasan tidak berhenti pada kepatuhan terhadap SOP. Pengawas dituntut mampu memahami konteks, membaca risiko, dan mengambil tindakan secara tepat berdasarkan kompetensi yang dimiliki.(*)