DMNETWORK.COM – Kasus pembunuhan perempuan di Kulon Progo menggegerkan warga setelah jasad korban ditemukan mengapung di aliran Kali Ngrowo, Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah.
Korban diketahui berinisial DA (44), perempuan asal Galur, Kulon Progo, yang sebelumnya sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga. Polisi menduga korban menjadi korban penganiayaan berat hingga meninggal dunia akibat persoalan utang sebesar Rp1,2 juta.
Peristiwa tragis tersebut kini ditangani jajaran Polres Kulon Progo setelah petugas berhasil mengungkap identitas korban sekaligus menangkap terduga pelaku berinisial B (28), warga Lendah.
Kapolres Kulon Progo AKBP Ridho Hidayat mengatakan antara korban dan pelaku saling mengenal sebelum kejadian pembunuhan itu terjadi.
“Pelaku merasa tertekan karena uang itu milik bos tempat pemotongan ayam dan terus ditagihkan kepadanya, sementara korban belum mengembalikan,” ujar Ridho saat rilis kasus di Mapolres Kulon Progo, Kamis, 28 Mei 2026.
Kasus pembunuhan perempuan di Kulon Progo ini pertama kali terungkap ketika warga menemukan jasad perempuan mengapung di aliran Kali Ngrowo pada Jumat, 24 April 2026 sore.
Saat ditemukan, identitas korban belum diketahui. Kondisi jasad juga memunculkan dugaan adanya tindak kekerasan karena ditemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban.
Petugas kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan medis dan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap identitas korban. Hasil penelusuran akhirnya mengarah pada laporan orang hilang yang sebelumnya dibuat pihak keluarga korban. Dari sana, polisi mulai menyusun rangkaian peristiwa hingga mengarah kepada pelaku.
Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, polisi akhirnya menangkap pelaku berinisial B.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku bekerja di sebuah kios ayam potong. Ia disebut beberapa kali meminjamkan uang kepada korban secara bertahap hingga total mencapai Rp1,2 juta.
Masalah muncul ketika pelaku terus ditagih oleh pemilik usaha tempatnya bekerja karena uang tersebut belum kembali. Pelaku kemudian berusaha menagih utang kepada korban. Namun situasi justru memanas setelah korban disebut kembali meminta pinjaman uang.
Kondisi itu membuat pelaku emosi hingga berujung tindakan brutal yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo Iptu Subihan Afuan Ardhi mengungkapkan pelaku saat kejadian diduga berada di bawah pengaruh minuman keras dan pil koplo.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pelaku kehilangan kontrol hingga melakukan penganiayaan secara brutal terhadap korban.
“Pelaku naik pitam dan melakukan penganiayaan secara brutal hingga korban meninggal dunia,” kata Ardhi. Peristiwa pembunuhan itu diketahui terjadi di salah satu kios ayam potong di wilayah Bantul.
Setelah korban meninggal dunia, pelaku diduga panik dan berusaha menghilangkan jejak kejahatan. Untuk menutupi aksinya, pelaku membungkus jasad korban menggunakan dua karung sebelum dipindahkan dari lokasi kejadian.
Jasad kemudian diangkut menggunakan ronjot dan dibawa memakai sepeda motor operasional menuju aliran Sungai Ngrowo. Di lokasi tersebut, jasad korban dibuang hingga akhirnya ditemukan warga beberapa waktu kemudian.
Kasus pembunuhan perempuan di Kulon Progo ini pun menjadi perhatian masyarakat karena motifnya dipicu persoalan utang dengan nominal relatif kecil. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pelaku.
Barang bukti tersebut meliputi sepeda motor Honda Scoopy, handphone, pakaian korban, tas selempang, hingga alat pel yang diduga digunakan saat kejadian. Penyidik juga masih mendalami sejumlah detail lain untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus pembunuhan perempuan di Kulon Progo ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan ekonomi dan emosi yang tidak terkendali dapat berujung pada tindak kriminal serius dengan konsekuensi hukum berat.(*)