Viral CCTV Pembunuhan di Kulon Progo, Pelaku Santai Bonceng Jasad Korban dalam Karung

4 Min Read
Rekaman CCTV pembunuhan di Kulon Progo memperlihatkan pelaku membawa jasad korban dalam karung (GK/DMnetwork)

DMNETWORK.COM – Rekaman CCTV pembunuhan di Kulon Progo mengungkap detik-detik terduga pelaku membawa jasad korban menggunakan sepeda motor sebelum dibuang ke aliran Kali Ngrowo, Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo.

Dalam rekaman kamera pengawas yang beredar, pelaku tampak melintas dengan santai sambil membonceng karung besar yang belakangan diketahui berisi jasad korban perempuan berinisial DA (44), warga Galur, Kulon Progo.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah jasad korban ditemukan warga mengapung di aliran sungai pada Jumat, 24 April 2026 sore. Sebelum ditemukan meninggal dunia, korban diketahui sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak Rabu, 22 April 2026.

Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengungkap pelaku beserta motif di balik kasus pembunuhan tersebut.

- Iklan -
Ad imageAd image

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, korban diduga dibunuh di sebuah kios ayam potong di wilayah Mangiran, Bantul. Kasatreskrim Polres Kulon Progo Iptu Subihan Afuan mengatakan pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara brutal.

Menurutnya, korban awalnya dicekik dari arah belakang sebelum kepalanya dipukul berkali-kali hingga terjatuh.

Saat korban sempat berusaha bangkit, pelaku kembali melakukan kekerasan dengan menendang dan membenturkan tubuh korban ke lantai sampai akhirnya meninggal dunia.

“Korban dicekik dari belakang lalu dipukul berkali-kali hingga tersungkur,” ujar Subihan saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku berinisial B kemudian berusaha menghilangkan jejak kejahatan. Pelaku membungkus jasad korban menggunakan karung sebelum dibawa memakai sepeda motor operasional milik tempat kerjanya.

- Iklan -
Ad image

Rekaman CCTV pembunuhan di Kulon Progo memperlihatkan pelaku melintasi sejumlah ruas jalan sambil membawa karung besar di bagian belakang sepeda motor.

Polisi menyebut jasad korban kemudian dibuang ke aliran Kali Ngrowo di wilayah Lendah, Kulon Progo. Penemuan jasad korban di sungai sempat membuat warga geger karena kondisi korban ditemukan tanpa pakaian dan sulit dikenali pada awal penemuan.

Kapolres Kulon Progo AKBP Ridho Hidayat mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menelusuri rekaman CCTV di sejumlah titik jalur yang dilalui pelaku.

Dari hasil analisis rekaman kamera pengawas serta pemeriksaan saksi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada Selasa, 26 Mei 2026.

“Pelaku berhasil diamankan setelah kami melakukan penelusuran CCTV di beberapa titik,” kata Ridho.

Menurut polisi, keberadaan rekaman CCTV sangat membantu proses penyelidikan karena memperlihatkan aktivitas pelaku setelah kejadian pembunuhan berlangsung.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif pembunuhan dipicu persoalan utang piutang antara korban dan pelaku, yang disebut sempat meminjamkan uang kepada korban secara bertahap hingga total mencapai Rp1,2 juta.

Namun korban belum mengembalikan uang tersebut, sementara pelaku terus ditagih oleh pihak tempatnya bekerja karena uang itu disebut milik bos kios ayam potong.

Situasi memanas ketika pelaku kembali menagih utang kepada korban. Bukannya membayar, korban disebut kembali meminta pinjaman uang sehingga membuat emosi pelaku memuncak.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik pribadi dan tekanan ekonomi dapat memicu tindak kriminal serius jika tidak diselesaikan dengan cara yang tepat.

Dalam pengungkapan kasus CCTV pembunuhan di Kulon Progo ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

Barang bukti tersebut di antaranya sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan untuk membawa jasad korban, handphone, pakaian korban, tas selempang, hingga sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aksi pelaku.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus pembunuhan ini sekaligus menjadi perhatian masyarakat karena aksi pelaku yang terekam jelas dalam CCTV menunjukkan upaya pembuangan jasad korban dilakukan secara tenang di tengah aktivitas warga.(*)

Share This Article