Dokumen tersebut digunakan sebagai keterangan penyetaraan pendidikan Gibran setelah menempuh pendidikan di luar negeri.
JAKARTA, DARMEDIANETWORK — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menentukan sikap terhadap aspirasi penggunaan hak angket yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR masih menunggu salinan lengkap putusan MA sebelum membahas lebih jauh persoalan tersebut. Selain itu, anggota DPR saat ini masih menjalani masa reses hingga 8 November 2026.
” DPR juga belum melihat bahwa keputusan lengkap dari Mahkamah Agung yang belum dikeluarkan. Oleh karena itu, kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita memasuki masa sidang,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Menurut Dasco, masa reses membatasi ruang DPR untuk membahas surat-surat masuk maupun aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD).
Selama masa reses, anggota DPR berkewajiban menjalankan kegiatan di daerah pemilihan masing-masing. Dengan demikian, aspirasi yang masuk belum tentu dapat dibahas secara kelembagaan karena belum seluruh anggota menyelesaikan kegiatan resesnya.
Pernyataan Dasco tersebut disampaikan di tengah berkembangnya desakan agar DPR menggunakan hak angket menyusul putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026.
Pada 30 Oktober 2026, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Dalam putusan tersebut, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan gugatan penggugat.
Putusan itu berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dokumen tersebut digunakan sebagai keterangan penyetaraan pendidikan Gibran setelah menempuh pendidikan di luar negeri.
Namun, putusan MA tersebut perlu dibedakan dari proses politik yang kini berkembang di DPR.
Hak angket merupakan hak konstitusional DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, serta berdampak luas. Penggunaan hak tersebut harus melalui mekanisme dan persyaratan kelembagaan DPR.
Sementara itu, pemberhentian presiden atau wakil presiden dalam masa jabatan memiliki mekanisme tersendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945.
Proses tersebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). DPR harus terlebih dahulu menyampaikan pendapat dengan alasan konstitusional yang ditentukan, kemudian meminta pemeriksaan dan putusan MK sebelum proses dapat dilanjutkan ke MPR.
Dengan demikian, putusan MA mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak serta-merta mengakhiri jabatan Gibran sebagai wakil presiden. Begitu pula, munculnya aspirasi hak angket belum berarti DPR telah memutuskan untuk memulai proses pemakzulan.
Sikap DPR terhadap persoalan tersebut masih menunggu dua hal, yakni tersedianya salinan lengkap putusan MA dan dimulainya kembali masa persidangan setelah reses berakhir.
Publik kini menunggu bagaimana DPR akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional yang berlaku.***
Editor: Aris Munandar