Kasus Listyo Sigit dan Dugaan Penyadapan Prabowo: Mengurai Rantai Kekuasaan di Balik Istana

7 Min Read
Bareskrim menyatakan telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 telepon genggam,

Kasus mulai terungkap setelah seorang anggota Polri yang mengetahui dugaan penyimpangan itu membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

JAKARTA, DARMEDIANETWORK – Penetapan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto membuka persoalan serius mengenai pengawasan kewenangan aparat negara.

Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran prosedur penyadapan. Lebih jauh, penyidikan akan menguji siapa yang mengendalikan penggunaan perangkat intersepsi milik kepolisian, untuk kepentingan siapa informasi dikumpulkan, dan apakah terdapat pihak lain yang terlibat.

Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. Selain Listyo, dua perwira tinggi Polri yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

- Iklan -
Ad imageAd image

Penyadapan tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dengan memanfaatkan Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri.

Menurut penyidik, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem tanpa melalui verifikasi dan tanpa dasar kebutuhan penegakan hukum yang sah.

Penyidik juga menduga terdapat perintah penghapusan rekaman hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Kasus mulai terungkap setelah seorang anggota Polri yang mengetahui dugaan penyimpangan itu membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Bareskrim menyatakan telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk. Seorang perwira lain berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

- Iklan -
Ad image

Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Namun, penyidik mengakui perkara tersebut masih berada pada tahap awal dan belum seluruh peran pihak yang terlibat diungkap.

Jejak Listyo dan Hubungan dengan Jokowi

Penetapan Listyo sebagai tersangka membawa perhatian publik pada perjalanan kariernya di lingkungan pemerintahan.

Hubungan profesional Listyo dengan mantan Presiden Joko Widodo telah terjalin sejak keduanya berada di Surakarta. Ketika Jokowi menjabat Wali Kota Solo, Listyo pernah menjadi Kapolresta Surakarta.

Setelah Jokowi menjadi presiden, Listyo dipercaya menduduki sejumlah jabatan strategis di kepolisian hingga akhirnya diangkat menjadi Kapolri pada 2021.

Listyo memimpin Polri selama pemerintahan Jokowi dan berlanjut pada awal pemerintahan Prabowo.

Pada Oktober 2026, Listyo tidak lagi menjabat Kapolri dan kemudian dipercaya menjadi Kepala Staf Kepresidenan.

Riwayat hubungan profesional tersebut menjadi salah satu aspek yang menarik perhatian dalam kasus ini. Namun, kedekatan masa lalu dengan Jokowi tidak dapat dijadikan bukti bahwa mantan presiden itu mengetahui atau terlibat dalam dugaan penyadapan.

Hingga Rabu (4/11/2026) pagi, belum ditemukan pernyataan langsung Jokowi yang secara khusus menanggapi penetapan Listyo sebagai tersangka.

Reuters juga melaporkan bahwa kantor kepresidenan tidak segera memberikan tanggapan ketika dimintai komentar mengenai perkara tersebut.

Dengan demikian, dugaan keterlibatan Jokowi ataupun adanya perintah dari lingkungan kekuasaan sebelumnya masih memerlukan pembuktian.

Prabowo dan Ujian di Lingkaran Kekuasaan

Persoalan ini menjadi semakin penting karena salah satu pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah Presiden Prabowo sendiri.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Prabowo telah menerima laporan dari Kapolri Suyudi Ario Seto.

Menurut Yusril, Presiden memerintahkan agar perkara tersebut diproses secara tegas berdasarkan hukum dan penyidikan dilakukan secara objektif terhadap siapa pun yang diduga terlibat.

Pernyataan itu menghadirkan persoalan politik yang tidak sederhana.

Listyo merupakan pejabat yang baru saja dipercaya menempati posisi strategis di lingkungan Istana. Kini, namanya justru muncul dalam perkara yang menyangkut dugaan penyalahgunaan perangkat kepolisian terhadap presiden.

Sikap Prabowo yang, menurut Yusril, meminta proses hukum berjalan tanpa memandang siapa yang terlibat menjadi salah satu aspek penting dalam perkembangan kasus ini.

Namun, kualitas kepemimpinan tidak cukup dinilai dari instruksi atau pernyataan pejabat pemerintah. Ukurannya adalah apakah proses hukum benar-benar berjalan independen, transparan, dan mampu menjangkau seluruh pihak yang terlibat.

Di sinilah kepemimpinan Prabowo menghadapi ujian yang tidak terduga. Bukan hanya mengendalikan pemerintahan, tetapi memastikan bahwa orang-orang yang pernah berada dalam lingkaran kekuasaannya tidak memperoleh perlindungan khusus ketika berhadapan dengan hukum.

Siapa Penerima Hasil Penyadapan?

Pertanyaan terbesar dalam perkara ini justru belum terjawab.

Jika penyadapan dilakukan tanpa kepentingan penegakan hukum, untuk apa informasi komunikasi sejumlah pejabat negara, jurnalis, pengusaha, dan tokoh masyarakat dikumpulkan?

Siapa yang meminta nomor-nomor tersebut dimasukkan ke dalam sistem? Siapa yang dapat mengakses rekaman? Apakah hasil penyadapan pernah diserahkan kepada pihak lain atau digunakan untuk kepentingan tertentu?

Pertanyaan mengenai rantai komando menjadi penting karena penyalahgunaan perangkat negara tidak selalu berhenti pada orang yang mengoperasikan sistem.

Penyidik perlu mengungkap hubungan antara pemberi perintah, pelaksana, pengelola sistem, dan penerima informasi.

Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki akses terhadap LIMS juga diperlukan untuk memastikan bagaimana mekanisme pengawasan internal bekerja selama dugaan aktivitas tersebut berlangsung.

Selain itu, penghapusan rekaman yang diduga terjadi pada Oktober 2026 perlu ditelusuri melalui pemeriksaan forensik digital agar dapat diketahui siapa yang melakukan, atas perintah siapa, dan data apa saja yang terdampak.

Bukan Sekadar Persoalan Mantan Kapolri

Kasus ini memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap lembaga negara yang memiliki kewenangan melakukan intersepsi komunikasi.

Penyadapan pada prinsipnya dapat menjadi instrumen penegakan hukum. Namun, kewenangan tersebut harus dibatasi oleh prosedur, dasar hukum, dan mekanisme pengawasan yang jelas.

Tanpa pengawasan, perangkat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum berpotensi menjadi instrumen pengumpulan informasi di luar tujuan yang dibenarkan.

Yusril menyatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik belum menemukan indikasi makar dalam perkara tersebut. Karena itu, kasus ini tidak semestinya dibingkai sebagai upaya kudeta atau perebutan kekuasaan sebelum ditemukan bukti yang mendukungnya.

Pada akhirnya, perkara Listyo Sigit bukan hanya ujian bagi para penyidik Bareskrim. Ini juga menjadi ujian bagi pemerintahan Prabowo dalam memastikan bahwa kewenangan aparat tidak digunakan untuk kepentingan di luar hukum.

Publik tidak cukup hanya mengetahui siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang jauh lebih penting adalah mengetahui siapa yang memerintahkan, untuk siapa informasi dikumpulkan, dan apakah ada jaringan lain yang selama ini memanfaatkan kewenangan negara.

Sebab, jika penyidikan berhenti pada tiga nama tanpa menjelaskan keseluruhan rantai komando, pertanyaan mendasar mengenai penyalahgunaan kekuasaan justru belum terjawab.***

Editor: Aris Munandar 

Share This Article
error: Content is protected !!