Penyidik juga mendalami dugaan akses ilegal terhadap sistem elektronik serta penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
JAKARTA, DARMEDIANETWORK – Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dalam keterangannya, Asep menyebut penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
Inisial LSP merujuk pada Listyo Sigit Prabowo. Dua tersangka lainnya adalah perwira tinggi Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
” Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Diduga menyadap sejumlah pejabat
Menurut Asep, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah pihak.
Sasaran yang disebut dalam penyidikan antara lain Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, hingga lembaga swadaya masyarakat.
Penyidik juga mendalami dugaan akses ilegal terhadap sistem elektronik serta penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan tindakan itu berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.
Penyidik periksa saksi dan menyita barang bukti
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga orang ahli.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Listyo Sigit menjabat Kepala Staf Kepresidenan
Sebelum penetapan tersangka diumumkan, Listyo Sigit telah meninggalkan jabatan Kapolri.
Presiden Prabowo melantik Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026. Listyo kemudian menjabat Kepala Staf Kepresidenan setelah menjalani serah terima jabatan pada 5 Oktober 2026.
Penetapan Listyo sebagai tersangka menjadi perhatian publik karena perkara tersebut menyangkut dugaan penyadapan terhadap Presiden, yang juga merupakan kepala pemerintahan.
Meski demikian, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta membuktikan bahwa yang bersangkutan bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tetap harus dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka dan bukti yang berkaitan dengan dugaan penyadapan.
Perkembangan selanjutnya, termasuk kemungkinan adanya keterangan dari para tersangka maupun kuasa hukumnya, masih perlu ditunggu.***
Editor: Aris Munandar