KPK Dalami Kewenangan Nusron dalam Kasus HGB dan Dugaan Setoran Jabatan di ATR/BPN

5 Min Read

Meski pemeriksaan terhadap Nusron menyentuh persoalan kewenangan menteri dan dugaan penerimaan uang oleh orang-orang kepercayaannya, hingga perkembangan informasi pada Jumat (6/11/2026), Nusron masih berstatus sebagai saksi.

JAKARTA, DARMEDIANETWORK — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembagian kewenangan dalam proses sertifikasi tanah dan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pendalaman tersebut dilakukan dengan memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pemeriksaan terhadap Nusron berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Penyidik tidak hanya meminta keterangan mengenai kewenangan menteri dalam proses administrasi pertanahan, tetapi juga mendalami dugaan praktik setoran rutin dan jual beli jabatan di lingkungan kementerian tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mengonfirmasi tugas dan kewenangan Nusron sebagai Menteri ATR/BPN, terutama terkait pembagian atau pendistribusian kewenangan dalam proses sertifikasi tanah dan penerbitan HGB.

Menurut Budi, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pengambilan keputusan dan pelaksanaan kewenangan di lingkungan ATR/BPN.

- Iklan -
Ad imageAd image

Selain persoalan pengurusan HGB, penyidik juga mendalami dugaan adanya setoran rutin yang berkaitan dengan penempatan jabatan, rotasi, promosi, dan mutasi pegawai.

Pendalaman dilakukan mulai dari tingkat kantor pertanahan (Kantah), kantor wilayah (Kanwil), hingga jajaran yang lebih tinggi.

KPK juga mengonfirmasi dugaan penerimaan sejumlah uang oleh orang-orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. Penyidik ingin mengetahui sejauh mana pengetahuan Nusron mengenai penerimaan uang tersebut, termasuk tujuan penggunaannya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat di lingkungan ATR/BPN, pihak swasta, serta sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan pengurusan HGB dan penerimaan uang lainnya.

Delapan tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

- Iklan -
Ad image

Empat di antara mereka, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut KPK sebagai orang-orang kepercayaan Nusron.

Belum Berstatus Tersangka

Meski pemeriksaan terhadap Nusron menyentuh persoalan kewenangan menteri dan dugaan penerimaan uang oleh orang-orang kepercayaannya, hingga perkembangan informasi pada Jumat (6/11/2026), Nusron masih berstatus sebagai saksi.

KPK belum mengumumkan penetapan Nusron sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat mengatakan, penyidik masih menganalisis keterangan Nusron yang diperoleh dalam pemeriksaan sebelumnya. KPK juga membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan lanjutan apabila diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Dengan demikian, kemungkinan pemeriksaan ulang tidak dapat dimaknai sebagai keputusan atau kepastian bahwa Nusron akan ditetapkan sebagai tersangka.

Tanggung Jawab Menteri

Perkembangan perkara ini menempatkan tanggung jawab pimpinan kementerian sebagai salah satu persoalan penting yang perlu dijelaskan kepada publik.

Dalam tata kelola pemerintahan, pembagian kewenangan administratif antara menteri, direktorat jenderal, kantor wilayah, dan kantor pertanahan merupakan bagian dari mekanisme organisasi. Namun, pembagian kewenangan tersebut tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pimpinan dalam memastikan sistem pengawasan dan pengendalian internal berjalan.

Dugaan praktik setoran jabatan, apabila terbukti terjadi secara berjenjang, juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap proses promosi, rotasi, dan mutasi pegawai.

Di sisi lain, tanggung jawab administratif dan politik seorang menteri harus dibedakan dari pertanggungjawaban pidana. Penetapan seseorang sebagai tersangka tetap harus didasarkan pada bukti yang cukup dan prosedur hukum, bukan semata-mata karena kedudukannya sebagai pimpinan institusi.

Karena itu, penyidikan KPK tidak hanya ditunggu untuk mengungkap siapa yang menerima dan memberikan uang, tetapi juga untuk menjelaskan bagaimana praktik tersebut dapat terjadi di dalam institusi yang mengelola administrasi pertanahan nasional.

Publik kini menunggu sejauh mana KPK mampu mengungkap kemungkinan adanya pola setoran yang terorganisasi, siapa yang mengendalikan alirannya, dan apakah sistem pengawasan di lingkungan ATR/BPN selama ini telah berjalan sebagaimana mestinya.***

Editor: Aris Munandar 

Share This Article
error: Content is protected !!