Rangkaian temuan tersebut semestinya mendorong evaluasi nasional. Jangan sampai kasus yang terungkap hanya menjadi potongan kecil dari persoalan yang lebih luas.
DARMEDIANETWORK | Dugaan korupsi klaim BPJS Kesehatan senilai Rp22,19 miliar di Kabupaten Magelang bukan sekadar perkara pidana dua orang pengelola rumah sakit. Kasus ini membuka pertanyaan lebih besar tentang efektivitas pengawasan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang mengungkap dugaan manipulasi 16.930 dokumen Surat Eligibilitas Peserta (SEP) selama periode 2017–2022. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk mengajukan klaim pelayanan kesehatan yang sebenarnya tidak pernah diberikan kepada pasien.
Bagaimana ribuan dokumen fiktif bisa diproses dan menghasilkan pembayaran selama enam tahun? Di sinilah persoalan pengawasan harus dijawab.
Kasus Magelang bukan peringatan pertama. Pada 2024, KPK bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan BPKP menemukan dugaan phantom billing di sejumlah rumah sakit. Dari 4.341 klaim fisioterapi yang diperiksa, sebanyak 3.269 tidak didukung catatan rekam medis. Pada 2026, Kejaksaan Negeri Jember juga menyidik dugaan manipulasi klaim JKN di sejumlah rumah sakit.
Rangkaian temuan tersebut semestinya mendorong evaluasi nasional. Jangan sampai kasus yang terungkap hanya menjadi potongan kecil dari persoalan yang lebih luas.
Digitalisasi melalui aplikasi VClaim memang mempermudah administrasi dan pembayaran klaim. Namun, sistem elektronik tidak otomatis menjamin kebenaran data. Dokumen bisa lengkap, tetapi pelayanan medis belum tentu pernah terjadi.
Karena itu, verifikasi BPJS tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administrasi. Harus ada pencocokan dengan rekam medis, identitas pasien, resep obat, tindakan medis, dan konfirmasi langsung kepada peserta.
BPJS Kesehatan juga perlu membangun sistem deteksi dini terhadap pola klaim tidak wajar. Rumah sakit dengan lonjakan klaim mencurigakan harus menjadi prioritas audit. Pemeriksaan tidak seharusnya menunggu laporan atau temuan setelah kerugian membesar.
Di sisi lain, penyidikan harus menelusuri seluruh rantai pengajuan hingga pencairan klaim. Siapa yang membuat dokumen, memasukkan data, memverifikasi, dan menyetujui pembayaran harus diperiksa berdasarkan bukti. Namun, tidak boleh pula muncul tuduhan keterlibatan pegawai BPJS tanpa dasar hukum.
Dana JKN merupakan dana amanat peserta yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Setiap pembayaran untuk pelayanan fiktif berarti mengurangi sumber daya yang semestinya digunakan untuk membantu masyarakat memperoleh layanan kesehatan.
Pemerintah perlu menjadikan kasus Magelang sebagai alasan untuk melakukan audit berbasis risiko secara nasional. Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, BPK, BPKP, dan KPK harus memperkuat koordinasi, memperbaiki sistem pengawasan, serta memastikan kerugian dapat dipulihkan sesuai ketentuan hukum.
Menghukum pelaku memang penting. Namun, menutup celah yang memungkinkan kecurangan berulang jauh lebih mendasar.
Jangan sampai dana yang dikumpulkan dari gotong royong jutaan peserta justru menjadi ladang keuntungan melalui tagihan pelayanan kesehatan fiktif. Menyelamatkan dana JKN berarti menjaga kepercayaan publik sekaligus melindungi hak kesehatan masyarakat.***
Aris Munandar, Pemimpin Redaksi