Erwin disebut sebagai salah satu pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
JAKARTA, DMNETWORK— Sebuah urusan pertanahan di Kabupaten Bogor menjadi pintu masuk operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari pintu itu, penyidik menemukan jejak uang yang tidak berhenti pada satu transaksi.
Kasus yang semula tampak sebagai dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk kini melebar ke dugaan penerimaan dari layanan pertanahan lainnya.
Pada Senin, 14 September 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Jabodetabek. Dua hari kemudian, lembaga antirasuah itu mengumumkan delapan tersangka. Nilai uang yang disita dalam operasi tersebut disebut mencapai sekitar Rp106,3 miliar.
Namun, angka Rp106,3 miliar itu bukan berarti seluruhnya merupakan uang suap dalam perkara HGB Summarecon. Justru di sinilah penyidikan menjadi menarik. KPK masih menelusuri asal-usul, peruntukan, serta aliran uang tersebut.
Berawal dari blokir HGB
Konstruksi perkara KPK bermula dari persoalan HGB yang berkaitan dengan lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian lahan tersebut menghadapi persoalan hukum sehingga muncul pemblokiran. Dalam proses membuka blokir dan mengurus layanan pertanahan berikutnya, komunikasi antara pihak perusahaan dan sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN kemudian berlangsung.
Di titik inilah nama Erwin muncul.
Erwin disebut sebagai salah satu pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Dalam konstruksi KPK, Erwin menjadi penghubung dalam pengurusan persoalan pertanahan tersebut.
Pihak Summarecon melalui perantaranya diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar. Dari jumlah itu, Rp200 juta disebut diteruskan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.
Alurnya, pada tahap ini, relatif sederhana:
Summarecon → perantara → Erwin → Sontang.
Tetapi penyidik kemudian menemukan bahwa uang yang beredar tidak berhenti di sana.
Dari satu transaksi menjadi rantai
Nama lain yang muncul adalah Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen.
KPK menyebut Arif sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. Dalam konstruksi perkara, Arif diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry, juga pihak swasta yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron. Uang yang terkumpul kemudian diduga mengalir kepada Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Dengan demikian, penyidikan mulai memperlihatkan pola yang berbeda.
Bukan lagi hanya:
perusahaan → pejabat pertanahan.
Melainkan muncul dugaan:
pemohon layanan → perantara → penghubung → pengepul → penampung.
Tetapi apakah pola tersebut merupakan sebuah sistem yang terstruktur, atau hanya kumpulan transaksi yang kebetulan melibatkan nama-nama yang sama, belum diputuskan. KPK masih mengembangkan penyidikan.
Ada perusahaan lain
Jejak uang juga membawa penyidik kepada PT Bela Parahyangan Investindo.
Dalam konstruksi KPK, perusahaan itu diduga memberikan Rp2,1 miliar kepada Erwin berkaitan dengan pengurusan HGB. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,8 miliar diduga disetorkan Erwin kepada Arif Sugiyanto.
Di sini terlihat adanya simpul yang sama.
Erwin muncul dalam transaksi Summarecon.
Erwin juga muncul dalam transaksi Bela Parahyangan.
Kemudian uang dari Erwin disebut mengalir kepada Arif.
Pertanyaan penyidik menjadi lebih besar: apakah kedua transaksi tersebut berdiri sendiri, ataukah ada mekanisme yang sama dalam pengurusan berbagai layanan pertanahan?
Jawabannya belum ada.
Namun, fakta bahwa KPK kini menelusuri penerimaan lain menunjukkan penyidik tidak lagi melihat perkara hanya dari satu transaksi.
Sembilan koper dan tulisan “LMP”
Nama Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, kemudian masuk dalam konstruksi perkara.
KPK menemukan uang sekitar Rp8 miliar yang disimpan dalam sembilan koper. Koper-koper tersebut dilaporkan memiliki tulisan “LMP”, yang dikaitkan dengan Lampri.
Lampri telah ditetapkan sebagai tersangka.
Fakta ini menjadi salah satu alasan mengapa penyidikan bergerak dari kantor pertanahan di Bogor menuju pusat Kementerian ATR/BPN.
Pada Kamis, 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di kementerian.
Tiga ruangan direktur jenderal menjadi sasaran, yakni ruang Lampri, ruang Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. Sejumlah ruangan direktorat lain juga digeledah. Dokumen dan barang bukti elektronik disita untuk dianalisis.
Ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk yang digeledah pada hari itu.
Lalu muncul Rp10 miliar
Penyidikan kemudian menemukan jejak lain.
Dalam mutasi rekening Arif Sugiyanto terdapat setoran tunai sekitar Rp10 miliar.
Siapa penyetornya?
KPK belum mengungkapnya.
Dari mana uang itu berasal?
Itu juga masih ditelusuri.
Justru pertanyaan inilah yang membuat penyidikan belum berhenti pada transaksi Summarecon.
KPK sedang memburu asal-usul setoran tersebut dan hubungan uang itu dengan perkara layanan pertanahan.
Mengapa tiga Dirjen digeledah?
Penggeledahan terhadap tiga ruangan Dirjen tidak otomatis berarti ketiga pejabat tersebut terlibat tindak pidana.
Dalam penyidikan, penggeledahan diperlukan untuk mencari alat bukti. Dalam kasus ini, KPK menyatakan dokumen dan bukti elektronik yang diamankan berkaitan dengan layanan pertanahan.
Karena itu, yang perlu diperhatikan bukan hanya siapa yang ruangannya digeledah, tetapi dokumen apa yang dicari dan bagaimana dokumen itu dapat menjelaskan alur pelayanan serta aliran uang.
Di sinilah kasus Bogor berubah menjadi perkara yang lebih luas.
KPK sedang mencoba menyusun dua peta sekaligus: peta keputusan administratif dan peta uang.
Keduanya kemudian dicari titik pertemuannya.
Empat nama dan satu pertanyaan
Empat orang yang disebut KPK sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron adalah Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Penyebutan sebagai “orang kepercayaan” merupakan konstruksi yang disampaikan KPK dalam perkara tersebut. Hal itu tidak dengan sendirinya membuktikan Menteri Nusron menerima atau mengetahui uang yang diduga beredar.
Sampai perkembangan penyidikan pada 17 September, Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka.
Karena itu, garis antara empat nama tersebut dan Menteri ATR/BPN belum dapat ditarik sebagai hubungan pidana. KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta asal, peruntukan, dan aliran uang.
Tetapi secara investigatif, keberadaan empat nama itu tetap penting.
Sebab dua nama, Erwin dan Arif, muncul dalam jalur uang yang berbeda. Arif bahkan disebut berperan sebagai pengepul, sedangkan Fahd disebut sebagai penampung uang yang dikumpulkan Arif.
Di sinilah penyidik memiliki pekerjaan yang lebih panjang daripada sekadar membuktikan satu transaksi.
Peta yang belum lengkap
Jika seluruh fakta yang telah diumumkan KPK disusun sementara, peta perkaranya kira-kira seperti ini:
Summarecon
↓
Perantara
↓
Erwin
↓
Sontang
Rp200 juta
Pada jalur lain:
Bela Parahyangan
↓
Erwin
↓
Arif
Rp1,8 miliar
Kemudian:
Erwin + Muhammad Fakhry
↓
Arif
↓
Fahd
Di sisi lain:
Rp8 miliar
↓
Sembilan koper bertanda “LMP”
↓
dikaitkan dengan Lampri
Dan:
Rp10 miliar
↓
masuk dalam mutasi rekening Arif
↓
penyetor belum diungkap
Inilah peta yang sedang dibongkar KPK.
Namun satu bagian masih kosong.
Siapa penerima akhir?
Dan pertanyaan berikutnya lebih penting:
Apakah seluruh uang tersebut mempunyai hubungan dengan layanan pertanahan, ataukah sebagian berasal dari transaksi lain?
KPK belum memberikan jawaban final.
Dari Bogor menuju Jakarta
OTT 14 September bermula dari satu urusan HGB di Bogor. Tiga hari kemudian, penyidik sudah berada di pusat Kementerian ATR/BPN, membuka ruangan para pejabat tinggi dan membawa dokumen serta barang bukti elektronik.
Jarak antara Bogor dan Jakarta dalam perkara ini bukan sekadar jarak geografis.
Ia adalah perjalanan penyidikan dari satu transaksi menuju pola.
Tetapi pola belum sama dengan kesimpulan.
KPK masih harus membuktikan siapa meminta uang, siapa menyerahkan, siapa mengumpulkan, siapa menampung, untuk kepentingan siapa uang tersebut diberikan, dan apakah seluruh rangkaian itu memiliki hubungan dengan pengambilan keputusan dalam layanan pertanahan.
Untuk sementara, fakta yang paling terang justru bukan siapa orang terakhir yang menerima uang.
Melainkan bahwa semakin dalam KPK membuka perkara HGB Summarecon, semakin banyak simpul uang yang muncul.
Dari Rp1,5 miliar, penyidikan menemukan transaksi lain. Dari transaksi lain muncul nama pengepul. Dari pengepul muncul penampung. Dari sebuah mutasi rekening muncul setoran Rp10 miliar yang penyetornya belum diketahui. Dari sembilan koper muncul Rp8 miliar yang dikaitkan dengan Lampri. Dan dari sana, penyidik bergerak ke tiga ruang Dirjen di Kementerian ATR/BPN.
Perkara ini, dengan demikian, belum selesai di Bogor.
Pertanyaan besarnya sekarang bukan lagi sekadar berapa uang yang berpindah tangan, melainkan untuk layanan apa uang itu dibayarkan, siapa yang mengendalikan jalurnya, dan sampai di mana ujung alirannya.
Jawaban atas pertanyaan terakhir itulah yang akan menentukan seberapa jauh sebenarnya perkara OTT Bogor menjalar di dalam tubuh ATR/BPN. (Rist)