DMNETWORK.COM – Hak atas pendidikan merupakan salah satu hak konstitusional setiap warga negara. Namun, bagi Ken Jopay Putradewa (17), remaja asal Dusun Gatak, Desa Pucanganom, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, hak tersebut justru terhambat oleh persoalan administrasi yang hingga kini belum menemukan penyelesaian. Keluarga menduga data pribadi Ken dicatut oleh salah satu sekolah swasta sehingga ia kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah atas negeri.
Kasus ini tidak hanya memunculkan dugaan penyalahgunaan data peserta didik, tetapi juga menyoroti lemahnya mekanisme perlindungan hak siswa ketika terjadi persoalan administratif dalam proses penerimaan murid baru. Dampaknya pun meluas, tidak hanya menghilangkan kesempatan belajar, tetapi juga memengaruhi kondisi psikologis korban.
Pengorbanan Setahun Berakhir dengan Kekecewaan
Perjalanan Ken menuju bangku sekolah sebenarnya telah diwarnai pengorbanan yang tidak ringan. Selama satu tahun terakhir, ia memilih menghentikan pendidikan demi merawat ayahnya yang menderita sakit hingga akhirnya meninggal dunia.
Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keluarga. Setelah sang ayah wafat, ibunya, Suci Nurhayati, berusaha mengembalikan semangat belajar putranya agar dapat melanjutkan pendidikan dan mengejar cita-cita masuk sekolah negeri.
Namun harapan tersebut berakhir ketika proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dimulai.
Alih-alih dapat membuat akun pendaftaran, sistem justru menunjukkan bahwa identitas Ken telah tercatat sebagai siswa di salah satu sekolah swasta.
Padahal, menurut keterangan keluarga, Ken tidak pernah mendaftarkan diri, tidak pernah menyerahkan berkas, maupun mengikuti kegiatan belajar di sekolah yang dimaksud.
“Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga,” ungkap keluarga menggambarkan kondisi yang mereka alami.
Dugaan Pencatutan Data Berimplikasi pada Hak Pendidikan
Status administrasi tersebut membuat Ken tidak dapat mengikuti proses seleksi masuk SMA negeri karena sistem menganggap dirinya telah menjadi peserta didik di sekolah lain.
Persoalan ini menunjukkan bahwa validitas data pendidikan menjadi faktor yang sangat menentukan akses siswa terhadap layanan pendidikan. Ketika data bermasalah, konsekuensinya tidak hanya bersifat administratif, tetapi dapat menghilangkan kesempatan memperoleh pendidikan pada tahun ajaran berjalan.
Dalam kasus Ken, keluarga menilai dugaan pencatutan data telah menyebabkan hak pendidikan anak mereka terhambat tanpa adanya kesalahan yang dilakukan oleh korban.
Berbagai Jalur Telah Ditempuh
Suci Nurhayati mengaku tidak tinggal diam menghadapi persoalan tersebut. Ia telah mendatangi sejumlah pihak untuk meminta penjelasan mengenai status data putranya.
Selain meminta klarifikasi kepada instansi terkait, keluarga juga mengadukan persoalan tersebut kepada Ombudsman sebagai bentuk pengawasan pelayanan publik.
Karena belum memperoleh penyelesaian, Suci kemudian melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum agar dugaan pencatutan data dapat diusut sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, hingga masa penerimaan siswa baru ditutup, persoalan tersebut belum terselesaikan.
“Saya hanya ingin hak anak saya kembali. Anak saya ingin sekolah,” kata Suci.
Jalur ATS Tak Mampu Menjadi Solusi
Keluarga berharap Ken dapat memperoleh kesempatan melalui jalur Anak Tidak Sekolah (ATS). Namun harapan tersebut juga tidak terwujud karena status administrasi yang masih tercatat sebagai siswa aktif di sekolah lain.
Akibatnya, kesempatan mengikuti pendidikan formal pada tahun ajaran ini pun hilang.
Bagi keluarga, kondisi tersebut menjadi pukulan berat mengingat perjuangan Ken untuk kembali bersekolah telah dimulai sejak ia kehilangan ayahnya.
Tekanan Mental Hingga Pendampingan Psikolog
Dampak terbesar dari persoalan ini tidak berhenti pada hilangnya akses pendidikan.
Menurut Suci, putranya mengalami tekanan mental yang semakin berat seiring berlarut-larutnya penyelesaian kasus tersebut.
Rasa kecewa karena gagal kembali bersekolah membuat kondisi psikologis Ken terus menurun hingga keluarga memutuskan mencari bantuan profesional.
“Ya kini anak saya harus saya bawa ke psikolog untuk mendapatkan pendampingan psikologis karena kondisi Ken bagi keluarga sudah sangat mengkhawatirkan,” ujar Suci.
Pendampingan psikolog dilakukan untuk membantu memulihkan kondisi emosional Ken yang terpukul akibat hilangnya kesempatan melanjutkan pendidikan.
Menjadi Ujian Bagi Tata Kelola Data Pendidikan
Kasus yang dialami Ken tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan individu. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai akurasi, keamanan, dan mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan data peserta didik dalam sistem pendidikan.
Apabila dugaan pencatutan data terbukti, maka persoalan tersebut menunjukkan adanya celah yang berpotensi merugikan siswa dan menghambat pemenuhan hak pendidikan.
Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa administrasi pendidikan juga menjadi sorotan. Proses yang berlarut hingga melewati masa pendaftaran sekolah menunjukkan pentingnya sistem penyelesaian yang cepat agar hak peserta didik tidak hilang hanya karena persoalan administratif.
Menunggu Klarifikasi dan Penyelesaian
Hingga kini, keluarga masih berharap adanya langkah konkret dari instansi terkait untuk mengembalikan hak pendidikan Ken sekaligus mengusut dugaan pencatutan data yang mereka laporkan.
Kasus tersebut juga menjadi pengingat bahwa perlindungan data peserta didik harus berjalan seiring dengan jaminan akses pendidikan yang adil bagi setiap anak.
Sementara itu, hingga laporan ini diterbitkan, pihak sekolah yang disebut dalam keterangan keluarga maupun instansi terkait belum memberikan penjelasan resmi mengenai dugaan tersebut. DMNETWORK.COM masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang dan memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.