Kuasa Hukum Gus Yaqut Persoalkan Dakwaan KPK, Minta Perkara Tak Dilanjutkan

3 Min Read
Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal, Persoalkan Kewenangan dan Unsur Niat Jahat (sna/DMnetwork)

DMNETWORK.COM – JAKARTA — Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membatalkan surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, ketika membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan tambahan kuota haji periode 2023–2024, Selasa (18/8/2026).

Dalam eksepsinya, Mellisa menilai jaksa KPK tidak membedakan secara jelas antara kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan alokasi kuota tambahan dengan kewenangan teknis terkait pengisian kuota haji khusus.

Menurutnya, dakwaan yang disusun penuntut umum belum menguraikan secara rinci dan lengkap letak kesalahan Yaqut dalam menetapkan pembagian kuota tambahan haji pada 2024.

- Iklan -
Ad imageAd image

Persoalkan Pembagian Kuota Haji

Mellisa menyebut penetapan kuota tambahan merupakan kewenangan Menteri Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Ia menjelaskan pembagian tambahan 20.000 kuota, yang terdiri atas 10.000 jemaah haji reguler dan 10.000 jemaah haji khusus, bukan keputusan yang dibuat tanpa pertimbangan.

Menurut pihak Yaqut, kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2023. Sejumlah aspek disebut menjadi pertimbangan, mulai dari kapasitas dan keselamatan jemaah, kondisi operasional hingga hasil pembicaraan antara pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Kewenangan Teknis Dipersoalkan

Tim hukum Yaqut juga mempertanyakan keterkaitan antara kebijakan penetapan kuota dengan mekanisme teknis pengisian kuota haji.

Mellisa menyatakan proses seperti penentuan jemaah T0 atau TX, pengoperasian Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), hingga penerbitan keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) merupakan bagian dari kewenangan teknis Direktorat Jenderal PHU.

- Iklan -
Ad image

Karena itu, ia menilai dakwaan KPK belum menguraikan hubungan konkret antara keputusan yang diambil Yaqut dengan dugaan perubahan atau pelonggaran mekanisme pengisian kuota.

Hal serupa disampaikan terkait dugaan adanya fee percepatan. Penasihat hukum menilai hubungan antara kebijakan Yaqut dan dugaan tersebut belum dijelaskan secara terang dalam surat dakwaan.

Pertanyakan Unsur Niat Jahat

Selain masalah kewenangan, pihak Yaqut juga mempertanyakan unsur mens rea atau niat jahat yang menjadi bagian penting dalam dugaan tindak pidana.

Menurut Mellisa, adanya pihak lain yang mendapatkan keuntungan atau manfaat dari suatu kebijakan tidak otomatis menunjukkan bahwa Yaqut memiliki kesepakatan ataupun kehendak untuk melakukan tindak pidana.

Berdasarkan sejumlah alasan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan.

Mereka juga meminta surat dakwaan KPK dinyatakan batal demi hukum serta perkara dugaan korupsi yang menjerat Yaqut tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berikutnya.

Selanjutnya, majelis hakim akan mempelajari keberatan dari pihak terdakwa dan mendengarkan tanggapan penuntut umum sebelum menentukan langkah lanjutan dalam perkara tersebut.

Perlu ditegaskan, seluruh keberatan terkait kewenangan, unsur mens rea, dan permintaan pembatalan dakwaan dalam laporan ini merupakan argumentasi dari penasihat hukum Yaqut. Hal tersebut belum menjadi putusan maupun kesimpulan majelis hakim.***

Share This Article
error: Content is protected !!