Nusron Wahid Muncul, Bantah Menghilang dan Mengaku Tak Tahu Duduk Perkara Suap HGB Summarecon

5 Min Read
Gedung ATR BTN yang sempat digeledah KPK (foto:DMNetwork)

Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron.

JAKARTA, DMNETWORK– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya memberikan keterangan kepada wartawan pada Jumat (18/9/2026), setelah beberapa hari tidak terlihat dalam sejumlah agenda publik di tengah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nusron ditemui di Jakarta setelah menunaikan Salat Jumat. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa dirinya tidak menghilang sebagaimana kabar yang beredar.

“Masa kita bisa menghilang kayak jin, ya?” kata Nusron, Jumat.

Ia juga menjelaskan bahwa ketika sebelumnya tidak terlihat oleh publik, dirinya sedang menjalankan ibadah. Pernyataan itu sekaligus menjadi jawaban atas sorotan mengenai keberadaannya setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

- Iklan -
Ad imageAd image

Namun, ketika ditanya mengenai substansi perkara yang tengah ditangani KPK, jawaban Nusron justru singkat.

“Enggak tahu (duduk perkara kasus suap di Summarecon itu seperti apa),” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan ketika wartawan meminta penjelasan mengenai perkara dugaan suap HGB yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta di lingkungan ATR/BPN.

Hormati proses hukum

Nusron mengatakan Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.

Ia menyatakan kementeriannya akan mengikuti dan membantu proses hukum yang berlangsung.

- Iklan -
Ad image

“Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron.

Menurut dia, proses hukum tersebut harus menjadi bagian dari pembenahan internal di lingkungan ATR/BPN.

Nusron berharap penanganan perkara oleh KPK dapat mendorong percepatan perbaikan birokrasi dan pelayanan pertanahan.

Ia juga menyerahkan proses pembuktian perkara kepada KPK sebagai aparat penegak hukum.

Empat tersangka disebut orang kepercayaan

Keterangan Nusron tersebut disampaikan setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan sejumlah pejabat ATR/BPN dan pihak swasta sebagai tersangka.

Empat tersangka lainnya, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Keterangan tersebut membuat posisi Nusron ikut menjadi perhatian publik. Namun, penyebutan seseorang sebagai orang kepercayaan tersangka atau pihak yang diperiksa dalam suatu perkara tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pidana orang tersebut.

Sampai keterangan Nusron pada Jumat (18/9/2026), belum ada pernyataan KPK yang menetapkan Nusron sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

KPK geledah sejumlah ruangan

Sehari sebelum Nusron memberikan keterangan, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Penggeledahan dilakukan terhadap ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait.

KPK menyatakan ruangan kerja Nusron tidak termasuk lokasi yang digeledah pada 17 September.

Pada Jumat (18/9/2026), penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan, kali ini di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Pelayanan pertanahan diklaim tetap berjalan

Di tengah proses hukum tersebut, Nusron memastikan pelayanan pertanahan tidak berhenti.

“Insyaallah tidak terganggu. Kami minta tetap solid. Pelayanan tetap jalan, peralihan hak 10 hari tetap jalan, pengukuran terjadwal tetap jalan,” ujarnya.

Nusron mengatakan pembenahan birokrasi di ATR/BPN sebenarnya telah menjadi agenda kementerian sebelum perkara tersebut mencuat.

Karena itu, ia meminta jajaran kementerian tetap bekerja dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Pernyataan Nusron pada 18 September setidaknya memberikan dua penjelasan: ia membantah anggapan bahwa dirinya menghilang dan menyatakan menghormati proses hukum KPK.

Pada saat yang sama, ketika ditanya mengenai duduk perkara dugaan suap HGB Summarecon, Nusron menyatakan tidak mengetahuinya secara rinci.

Adapun proses untuk mengungkap konstruksi perkara, aliran uang, serta hubungan antara para tersangka masih berada dalam kewenangan KPK. (Rist)

Share This Article
error: Content is protected !!