Luruskan Berkas Pendidikan Gibran, Istana Pelajari Putusan MK, Peta Politik DPR Mulai Panas

3 Min Read

Kalau saya enggak lulus SMA, kan, saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran

JAKARTA, DARMEDIANETWORK — Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir dan memasuki babak baru. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusannya, fokus publik kini bergeser pada respons Istana dan peta politik di DPR RI.

Meskipun MK menyatakan permohonan sengketa tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena masa pencalonan telah selesai, pertimbangan hukum hakim garis depan yang mencatat tidak ditemukannya dokumen bukti kelulusan setara SMA/sederajat dalam berkas pendaftaran menjadi pemantik wacana baru.

Sikap Istana: Pelajari Putusan MK

Istana melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengonfirmasi bahwa pemerintah belum mengambil sikap resmi dan masih mempelajari salinan putusan secara detail.

- Iklan -
Ad imageAd image

Bambang memberikan catatan penting terkait penggunaan bahasa dalam dokumen hukum tersebut. Menurutnya, terdapat perbedaan makna yang signifikan antara frasa “tidak ditemukan” dan “tidak ada”.

“Pemerintah masih mencermati dan mempelajari isi putusan MK secara menyeluruh sebelum mengambil langkah formal,” ujar Bambang di Jakarta.

Jawaban Gibran: “Kalau Enggak Lulus SMA, Enggak Mungkin Kuliah”

Di sisi lain, Wapres Gibran merespons santai polemik yang menyeret rekam jejak pendidikannya. Ia menegaskan kualifikasi akademisnya dengan merujuk pada jenjang pendidikan tinggi yang pernah ditempuhnya di luar negeri.

“Kalau saya enggak lulus SMA, kan, saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Dinamika Fraksi di DPR RI

Tiga lapis persoalan—MK, Istana, dan DPR—kini menciptakan dinamika politik baru di parlemen. Sejumlah tokoh dan fraksi di DPR RI memberikan respons beragam terkait perkembangan ini:

- Iklan -
Ad image
  • Pimpinan DPR (Sufmi Dasco Ahmad – Fraksi Gerindra): Menandaskan bahwa DPR menghormati keputusan final MK yang tidak menerima gugatan tersebut, serta mengimbau semua pihak untuk tidak berspekulasi sebelum mempelajari seluruh berkas putusan secara utuh.
  • Fraksi Golkar (Ahmad Doli Kurnia): Menilai MK telah bertindak objektif. Ia memandang pertimbangan hukum ini sebagai bahan evaluasi dan perbaikan rekrutmen politik serta syarat pencalonan dalam RUU Pemilu mendatang.
  • Fraksi PKS (Mardani Ali Sera): Mengapresiasi transparansi pertimbangan hakim MK. Terkait wacana pembentukan Pansus atau Hak Angket di DPR, PKS menyerahkan mekanismenya pada dinamika lintas fraksi dengan tetap mengedepankan asas keadilan.
  • Fraksi PDIP (Deddy Yevri Sitorus): Menyoroti catatan MK sebagai indikasi adanya celah administratif pada proses pencalonan. PDIP membuka peluang untuk mendorong penggunaan hak interpelasi atau hak angket guna mendalami keabsahan prosedur verifikasi berkas tersebut.***

Share This Article
error: Content is protected !!