Putusan MK soal Pendidikan Gibran: Dokumen Penyetaraan Jadi Sorotan

4 Min Read
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka (foto: dokumen/darmedianetwork)

Menurut Kemendikdasmen, penilaian dilakukan berdasarkan keseluruhan riwayat pendidikan, termasuk masa belajar, transkrip, rapor, dan kurikulum.

JAKARTA, DARMEDIANETWORK – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyisakan pertanyaan tentang dokumen yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan luar negerinya dengan jenjang SMA atau sederajat.

Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat.

Namun, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. MK tidak menyatakan Gibran pasti tidak lulus SMA dan tidak mendiskualifikasinya sebagai Wakil Presiden.

Riwayat pendidikan Gibran

- Iklan -
Ad imageAd image

Gibran menempuh pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002-2004. Dalam persidangan, Kemendikdasmen menyebut keluaran pendidikan tersebut berupa GCE O-Level certificate.

Pada 2005-2006, Gibran melanjutkan pendidikan di UTS Insearch, Australia. Selanjutnya, ia belajar di Management Development Institute of Singapore (MDIS) pada 2007-2010.

MDIS mengonfirmasi Gibran menyelesaikan Advanced Diploma dan memperoleh gelar Bachelor of Science (Honours) in Marketing dari University of Bradford, Inggris.

Dengan demikian, riwayat pendidikan tinggi Gibran dikonfirmasi oleh institusi terkait. Namun, hal itu berbeda dari pertanyaan mengenai dokumen yang memenuhi syarat administratif pendidikan calon wakil presiden.

Penyetaraan pada 2019

- Iklan -
Ad image

Kemendikdasmen menyatakan Gibran mengajukan penyetaraan pendidikan luar negeri secara daring pada 6 Agustus 2019. Dokumen yang diajukan berasal dari SMPN 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School, dan UTS Insearch.

Menurut Kemendikdasmen, penilaian dilakukan berdasarkan keseluruhan riwayat pendidikan, termasuk masa belajar, transkrip, rapor, dan kurikulum. Hasilnya, pendidikan Gibran dinilai setara dengan jenjang SMK bidang akuntansi dan keuangan.

Pemerintah menegaskan bahwa surat penyetaraan bukan ijazah baru, melainkan hasil penilaian terhadap pendidikan yang ditempuh di luar negeri.

Di sinilah perbedaan keterangan muncul. Kemendikdasmen menyatakan penyetaraan dilakukan berdasarkan keseluruhan rekam pendidikan Gibran. Sementara itu, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa dokumen kelulusan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan setara SMA atau sederajat dalam perkara yang diperiksa.

Gelar sarjana bukan satu-satunya ukuran

Gibran mempertanyakan anggapan bahwa dirinya tidak lulus SMA dengan menyatakan bahwa ia telah menyelesaikan pendidikan hingga jenjang sarjana.

Pernyataan itu perlu dibedakan dari persoalan administratif. Gelar sarjana yang dikonfirmasi MDIS tidak dengan sendirinya menjelaskan dokumen apa yang digunakan pemerintah untuk memenuhi persyaratan pendidikan minimal calon wakil presiden.

Karena itu, putusan MK tidak tepat disederhanakan menjadi kesimpulan bahwa Gibran tidak pernah lulus SMA. Sebaliknya, putusan tersebut juga tidak dapat dibaca sebagai pernyataan bahwa MK telah membuktikan seluruh dokumen pendidikannya memenuhi persyaratan.

Pertanyaan yang tersisa

Setelah putusan MK, persoalan utama terletak pada rantai dokumen pendidikan Gibran: bagaimana sertifikat GCE O-Level dan rekam pendidikan di Australia dinilai, lalu menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan pada 2019.

Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana dokumen tersebut digunakan untuk memenuhi syarat pendidikan calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

MK tidak membatalkan kedudukan Gibran karena permohonan tidak dapat diterima atas dasar kedudukan hukum pemohon. Adapun persoalan keabsahan dan keterpenuhan syarat pencalonan harus ditempatkan pada kewenangan lembaga yang berwenang menilainya.

Dengan demikian, inti persoalannya bukan sekadar apakah Gibran pernah kuliah atau memperoleh gelar sarjana, melainkan dokumen apa yang menjadi dasar pengakuan pemerintah bahwa pendidikan luar negerinya setara dengan jenjang yang dipersyaratkan bagi calon wakil presiden.***

Share This Article
error: Content is protected !!