DMNETWORK.COM — Presiden Prabowo Subianto meminta Polri memperluas penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk menelusuri dugaan keterlibatan korporasi.
Prabowo bahkan meminta nama-nama perusahaan yang diduga terlibat dalam karhutla segera dilaporkan kepadanya. Jika terbukti melakukan pelanggaran, pemerintah diminta tidak ragu menjatuhkan sanksi, termasuk pencabutan izin dan Hak Guna Usaha (HGU).
Instruksi tersebut disampaikan Prabowo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Terbatas Perkembangan Penanganan Bencana Alam di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/9/2026).
“Selidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya. Kalau perlu kita segera cabut semuanya itu. Semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya dan sebagainya,” kata Prabowo.
Presiden menilai karhutla tidak hanya menimbulkan kerugian bagi masyarakat, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan.
Prabowo Soroti Dugaan Perubahan Fungsi Lahan
Dalam rapat tersebut, Prabowo menyoroti kondisi kawasan hutan yang disebut dapat berubah menjadi perkebunan dalam waktu singkat setelah mengalami kebakaran.
“Habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi ini benar-benar kesengajaan dan apakah ini rakyat atau ini korporasi?” ujar Prabowo.
Karena itu, Presiden meminta aparat mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan serta menelusuri pihak yang menguasai atau memiliki korporasi terkait.
Prabowo juga meminta Kapolri memaparkan perkembangan penanganan perkara karhutla yang telah dilakukan Polri sepanjang tahun ini.
200 Laporan Polisi, 138 Orang Jadi Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan bahwa Polri telah menangani 200 Laporan Polisi (LP) terkait karhutla sejak 1 Januari hingga 6 September 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Perkara yang ditangani berkaitan dengan area terbakar seluas 8.637,35 hektare.
Selain perkara yang melibatkan individu, Polri juga telah memproses delapan korporasi terkait kasus karhutla.
Penanganan belum berhenti. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan lainnya.
Sementara itu, 42 perusahaan telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin.
Listyo menegaskan, perusahaan yang saat ini masih dalam pendalaman akan diproses secara pidana apabila penyelidikan menemukan unsur tindak pidana.
“Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, maka kami akan proses,” tegas Listyo.
Jumlah Perkara Masih Bisa Bertambah
Kapolri memastikan penegakan hukum terhadap kasus karhutla masih terus berjalan. Tim di lapangan masih melakukan penyelidikan terhadap berbagai laporan dan temuan terkait kebakaran hutan dan lahan.
Karena proses tersebut belum selesai, jumlah pihak yang diproses hukum masih dapat bertambah.
“Jadi angka ini (penanganan perkara) akan terus bergerak Bapak (Presiden), bertambah, disesuaikan dengan tim yang saat ini terus bergerak di lapangan,” kata Listyo.
Pemerintah kini tidak hanya mengandalkan operasi pemadaman untuk menangani karhutla. Penegakan hukum terhadap pelaku, termasuk korporasi yang nantinya terbukti terlibat, menjadi bagian dari upaya menekan kejadian serupa.
Perintah Presiden untuk mengusut korporasi juga menempatkan aspek pertanggungjawaban hukum sebagai salah satu fokus dalam penanganan karhutla tahun ini.***