Enam Bulan Disimpan, Mengapa Pengunduran Diri Nusron Baru Dibuka Saat KPK Menggeledah ATR/BPN

5 Min Read
Nusron Wahid baru terungkap kalau beliau sudah mengajukan mundur dari kepengurusan Golkar (foto: istimewa))

Sudah lama. Seingat saya lebih dari enam bulan lalu,” kata Sarmuji saat dikonfirmasi, Sabtu.

JAKARTA, DMNETWORK – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ternyata sudah mengundurkan diri dari kepengurusan DPP Partai Golkar sejak lebih dari enam bulan lalu.

Informasi tersebut baru disampaikan ke publik pada Sabtu (19/9/2026), ketika nama Nusron tengah menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar M Sarmuji membenarkan bahwa Nusron telah mengundurkan diri dari struktur kepengurusan partai.

“Sudah lama. Seingat saya lebih dari enam bulan lalu,” kata Sarmuji saat dikonfirmasi, Sabtu.

- Iklan -
Ad imageAd image

Menurut Sarmuji, pengunduran diri tersebut disampaikan langsung Nusron kepada Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia.

Namun, Sarmuji mengaku tidak mengetahui alasan pasti Nusron memilih meninggalkan struktur kepengurusan partai.

“Mungkin ingin fokus ke hal lain,” ujar Sarmuji.

Nusron sebelumnya merupakan Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian dalam struktur DPP Partai Golkar periode 2024-2029.

Meski tidak lagi menjadi pengurus DPP, Nusron tetap berstatus sebagai anggota atau kader Partai Golkar.

- Iklan -
Ad image

Mengapa baru muncul sekarang?

Keterangan mengenai pengunduran diri Nusron muncul di tengah situasi yang berbeda jauh dengan enam bulan sebelumnya.

KPK pada 14 September 2026 melakukan OTT di lingkungan ATR/BPN dalam perkara dugaan suap berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penyidik juga menyebut sejumlah tersangka sebagai orang yang diduga memiliki hubungan dekat dengan Nusron.

Kondisi tersebut membuat nama Nusron ikut menjadi perhatian publik.

Namun, sampai informasi ini disampaikan, belum ada keterangan resmi dari Golkar maupun Nusron yang menyatakan bahwa pengunduran diri dari kepengurusan partai tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

Sebaliknya, keterangan dari Sarmuji justru menyebut pengunduran diri itu terjadi lebih dari enam bulan sebelum OTT KPK pada September 2026.

Dengan demikian, hubungan antara dua peristiwa tersebut belum dapat disimpulkan.

Bukan mundur sebagai Menteri ATR/BPN

Informasi mengenai mundurnya Nusron dari kepengurusan Golkar juga perlu dibedakan dengan kabar mengenai pengunduran dirinya sebagai Menteri ATR/BPN.

Pada Jumat (18/9/2026), Kementerian ATR/BPN membantah kabar bahwa Nusron mengundurkan diri dari jabatan menteri.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi mengatakan Nusron tidak pernah menyampaikan pernyataan mengenai pengunduran dirinya sebagai menteri.

Artinya, informasi yang terkonfirmasi saat ini adalah Nusron mundur dari kepengurusan DPP Partai Golkar, bukan dari jabatan Menteri ATR/BPN.

Enam bulan yang belum terjelaskan

Di sinilah muncul pertanyaan yang belum memperoleh jawaban.

Jika pengunduran diri tersebut memang sudah disampaikan kepada Bahlil lebih dari enam bulan lalu, mengapa informasi itu baru diketahui publik ketika Nusron sedang menjadi sorotan dalam perkara yang ditangani KPK?

Sejauh ini, tidak ditemukan keterangan resmi dari Golkar yang menjelaskan kapan tepatnya Nusron mengajukan surat pengunduran diri, apa alasan lengkapnya, serta mengapa informasi tersebut tidak disampaikan kepada publik sejak awal.

Sarmuji hanya mengatakan pengunduran diri tersebut sudah lama dilakukan dan kemungkinan Nusron ingin fokus pada kegiatan lain. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia juga membenarkan bahwa Nusron memang telah mengajukan pengunduran diri beberapa bulan sebelumnya, tetapi tidak menjelaskan alasannya.

Karena itu, munculnya informasi tersebut sekarang tidak serta-merta membuktikan adanya hubungan antara pengunduran diri Nusron dan OTT KPK.

Yang dapat dipastikan adalah waktu pengungkapannya bertepatan dengan meningkatnya sorotan terhadap Nusron, sementara pengurus Golkar menyatakan keputusan meninggalkan struktur partai sudah dibuat jauh sebelum operasi tangkap tangan tersebut.

KPK sendiri masih menangani perkara dugaan suap di lingkungan ATR/BPN. Hingga kini, Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, dua fakta perlu ditempatkan secara terpisah: Nusron memang sudah mundur dari kepengurusan Golkar lebih dari enam bulan lalu, sedangkan kaitan keputusan tersebut dengan perkara KPK belum terbukti. (Rist)

Share This Article
error: Content is protected !!