Putusan MK soal Gibran: Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA, Gibran: Kalau Tak Lulus, Saya Tak Mungkin Kuliah S1 di Singapura

6 Min Read
Wakil presiden RI Gibran Rakabuming Raka bersama pengurus PPDI (foto:rist/darmedianetwork)

Gibran: Kalau tidak lulus SMA, bagaimana bisa kuliah S1?

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu isu politik yang paling ramai diperbincangkan sejak Selasa (6/10/2026) malam hingga Rabu (7/10/2026).

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut berakhir dengan permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Namun, pertimbangan hukum MK memunculkan persoalan penting mengenai dokumen pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, atau sederajat sebagaimana disyaratkan UU Pemilu.

Namun, temuan tersebut tidak sama dengan putusan bahwa Gibran tidak lulus SMA.

- Iklan -
Ad imageAd image

Perbedaan ini penting. MK tidak menyatakan Gibran tidak pernah lulus SMA. Yang dinyatakan dalam pertimbangan putusan adalah bahwa dalam perkara tersebut MK tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setara SMA.

Gibran: Kalau tidak lulus SMA, bagaimana bisa kuliah S1?

Sehari setelah putusan dibacakan, Gibran memberikan tanggapan langsung.

Saat ditemui wartawan seusai membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu (7/10/2026), Gibran mengatakan dirinya tidak mungkin dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi apabila tidak menyelesaikan pendidikan setingkat SMA.

“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran.

Pernyataan tersebut menjadi respons Gibran terhadap pertanyaan mengenai pertimbangan MK yang menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setara SMA.

- Iklan -
Ad image

Gibran juga mengatakan persoalan dokumen tersebut akan segera ditindaklanjuti.

“Itu nanti segera kami follow up,” ujarnya.

Dengan demikian, terdapat dua hal yang perlu dipisahkan dalam membaca polemik ini.

Gibran menyatakan dirinya lulus dan dapat melanjutkan pendidikan hingga S1 di Singapura. Sementara MK menyatakan tidak menemukan bukti dokumen tertentu yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan luar negeri Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat dalam perkara yang diperiksa.

Keduanya berbicara mengenai hal yang berkaitan, tetapi tidak identik.

Kuliah S1 bukan otomatis menjawab dokumen yang dipersoalkan

Secara logika, pernyataan Gibran bahwa dirinya dapat melanjutkan pendidikan sampai S1 di Singapura menjadi bagian penting dari penjelasan mengenai riwayat pendidikannya.

Tetapi secara hukum, pernyataan tersebut belum otomatis menjawab pertanyaan yang muncul dalam putusan MK: dokumen apa yang membuktikan bahwa pendidikan Gibran di luar negeri telah memenuhi jenjang pendidikan yang setara dengan SMA atau sederajat, dan dokumen itulah yang kemudian menjadi dasar penyetaraan ketika ia mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Karena itu, titik persoalannya bukan semata-mata apakah Gibran pernah kuliah atau memperoleh pendidikan tinggi di Singapura.

Persoalannya adalah dokumen pendidikan apa yang digunakan untuk membuktikan pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden pada saat pendaftaran Pilpres 2024.

MK bahkan menyoroti keberadaan certificate of attendance yang digunakan dalam proses penerbitan surat penyetaraan. Menurut pertimbangan MK, dokumen tersebut tidak dengan sendirinya menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Mengapa MK tidak mendiskualifikasi Gibran?

Di sisi lain, putusan MK tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.

MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.

Karena itu, tidak tepat pula jika muncul kesimpulan bahwa “MK menyatakan Gibran tidak lulus SMA dan karena itu harus didiskualifikasi.”

Yang terjadi justru lebih kompleks.

MK menemukan persoalan mengenai bukti dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan, tetapi pada saat yang sama tidak mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran.

Bola berikutnya: siapa yang harus menjelaskan dokumen itu?

Polemik kemudian bergeser dari pertanyaan “apakah Gibran lulus SMA?” menjadi pertanyaan yang lebih spesifik:

Dokumen apa yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan SMA atau sederajat ketika ia mendaftar sebagai calon wakil presiden?

Gibran sendiri telah mengatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut.

Sementara itu, KPU sebelumnya menjelaskan bahwa dalam proses pencalonan, pihaknya menggunakan dokumen penyetaraan yang diterbitkan lembaga berwenang. Persoalan yang kini muncul adalah sejauh mana proses verifikasi terhadap dokumen tersebut dilakukan dan apakah dokumen yang menjadi dasar penerbitannya benar-benar membuktikan terpenuhinya syarat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam UU Pemilu.

Di titik inilah putusan MK menjadi penting.

Sebab persoalan ini bukan hanya tentang Gibran. Ia menyentuh standar pembuktian dan verifikasi syarat pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden, serta siapa yang memiliki kewenangan untuk memastikan seluruh persyaratan tersebut benar-benar terpenuhi.

Maka, dua kalimat berikut tidak boleh dipertukarkan:

“MK tidak menemukan bukti ijazah atau dokumen setara SMA yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran.”

Berbeda dengan:

“MK menyatakan Gibran tidak lulus SMA.”

Yang pertama merupakan temuan dalam pertimbangan putusan MK. Yang kedua adalah kesimpulan yang tidak dinyatakan MK.

Sementara Gibran sendiri kini memberikan versinya: jika dirinya tidak lulus SMA, menurut dia, tidak mungkin dapat melanjutkan kuliah hingga S1 di Singapura.

Dengan demikian, ruang klarifikasi berikutnya justru berada pada dokumen pendidikan dan dokumen penyetaraan yang menjadi dasar pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. (Rist)

Share This Article
error: Content is protected !!