Angka tersebut tentu bukan uang yang sudah tersedia di kas negara. Itu merupakan ilustrasi potensi berdasarkan perhitungan Hashim,
JAKARTA, DARMEDIANETWORK – Seandainya setiap transaksi tukang cukur, tukang pijat, salon kecantikan, warung makan, hingga usaha kecil lainnya bisa tercatat dan dipajaki secara optimal, barangkali pemerintah tidak perlu terlalu sering berdebat tentang keterbatasan anggaran untuk membiayai program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes).
Itulah salah satu pesan yang disampaikan Hashim Djojohadikusumo, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Hashim mengungkapkan, berdasarkan data yang dikutipnya dari Bank Dunia, sekitar 35-40 persen aktivitas ekonomi Indonesia belum tercatat dalam sistem formal. Jika dibandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang sekitar Rp25.000 triliun, nilainya diperkirakan mencapai Rp10.000 triliun.
Untuk menjelaskan persoalan tersebut, Hashim mengambil contoh yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari. Ia bercerita tentang tukang cukur bernama Anton yang datang ke apartemennya sebulan sekali. Begitu pula Yanti, tukang pijat yang melayani keluarganya setiap dua minggu.
Keduanya menerima pembayaran tunai tanpa kuitansi. Menurut Hashim, transaksi seperti itu membuat potensi penerimaan pajak tidak tergarap.
Ia juga menyebut warung Tegal dan salon kecantikan sebagai bagian dari aktivitas ekonomi yang selama ini banyak berlangsung tanpa pencatatan formal.
“Kalau transaksi ekonomi dipungut pajak yang seharusnya sesuai dengan undang-undang, Indonesia sebenarnya mampu membiayai berbagai program pemerintah,” demikian inti pernyataan Hashim dalam forum tersebut.
Potensi Rp1.500 Triliun
Hashim juga menyoroti rendahnya rasio penerimaan negara terhadap PDB yang disebutnya sekitar 12 persen. Ia membandingkannya dengan Kamboja yang mencapai 18 persen dan India sekitar 20 persen.
Menurut perhitungannya, apabila Indonesia mampu meningkatkan rasio penerimaan negara enam persen dari PDB sekitar Rp25.000 triliun, terdapat potensi tambahan penerimaan sekitar Rp1.500 triliun setiap tahun.
Angka tersebut tentu bukan uang yang sudah tersedia di kas negara. Itu merupakan ilustrasi potensi berdasarkan perhitungan Hashim, yang realisasinya bergantung pada perluasan basis pajak, kepatuhan, kemampuan administrasi, serta kondisi ekonomi masyarakat.
Namun, angka itu memperlihatkan betapa pentingnya pembenahan sistem perpajakan Indonesia.
Penelitian Bank Dunia berjudul Informality in Indonesia: Levels, Trends, and Features (2023) memang memperkirakan ekonomi informal Indonesia rata-rata mencapai 36 persen dari PDB selama periode 2011-2019. Penelitian tersebut juga menunjukrkan bahwa pekerjaan informal mencakup bagian besar dari keseluruhan lapangan kerja nasional.
Meski demikian, ekonomi informal tidak seluruhnya berarti kegiatan ilegal atau transaksi yang sama sekali tidak masuk dalam penghitungan PDB. Ada perbedaan antara usaha yang belum tercatat secara administratif, aktivitas ekonomi yang tidak dilaporkan untuk kepentingan pajak, dan kegiatan ilegal yang sengaja disembunyikan.
Karena itu, angka Rp10.000 triliun tidak bisa langsung dianggap sebagai tambahan PDB ataupun potensi pajak yang seluruhnya dapat ditarik pemerintah.
MBG dan Kopdes Membutuhkan Pembiayaan Besar
Pernyataan Hashim menjadi menarik ketika dikaitkan dengan dua program besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yakni Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Berdasarkan data Badan Gizi Nasional (BGN), pagu anggaran MBG 2026 mencapai Rp218,77 triliun. Hingga 16 September 2026, realisasinya telah mencapai Rp139,77 triliun atau 63,89 persen.
Sementara itu, pemerintah menyiapkan dukungan anggaran sekitar Rp83 triliun pada 2026 untuk pembangunan dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Skema pembiayaannya antara lain melalui perbankan dengan dukungan kebijakan fiskal pemerintah.
Kedua program tersebut mempunyai tujuan berbeda, tetapi sama-sama membutuhkan tata kelola anggaran dan pengawasan yang kuat.
MBG berkaitan langsung dengan pemenuhan gizi anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan kelompok penerima manfaat lainnya. Adapun Kopdes diharapkan memperkuat kegiatan ekonomi desa, distribusi kebutuhan pokok, serta akses masyarakat terhadap layanan ekonomi.
Dengan kebutuhan pembiayaan sebesar itu, memperluas basis penerimaan negara memang menjadi agenda penting. Pemerintah tidak bisa selamanya mengandalkan sumber penerimaan yang sama ketika kebutuhan belanja terus berkembang.
Jangan Sampai Tukang Pijat Menjadi Sasaran Pajak
Namun, ada satu hal yang perlu diperhatikan dari contoh Hashim.
Tukang cukur dan tukang pijat bukanlah kelompok yang bisa begitu saja disamakan dengan perusahaan besar atau pelaku usaha dengan omzet miliaran rupiah.
Tidak semua transaksi tunai wajib dikenai PPN. Kewajiban memungut PPN melekat pada pengusaha yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sementara itu, usaha kecil memiliki ketentuan perpajakan tersendiri, termasuk batasan dan fasilitas tertentu.
Dengan demikian, persoalan utamanya bukan sekadar bagaimana memungut pajak dari Anton dan Yanti, melainkan bagaimana membangun sistem yang mampu mencatat kegiatan ekonomi secara adil tanpa menambah beban berlebihan bagi pekerja kecil.
Negara justru perlu lebih serius membenahi kebocoran penerimaan dari sektor ekonomi bernilai besar, memperbaiki kepatuhan wajib pajak, menutup celah penghindaran pajak, dan menyederhanakan administrasi bagi usaha mikro.
Digitalisasi perpajakan juga harus diarahkan untuk mempermudah masyarakat, bukan membuat pekerja informal semakin takut menjalankan usahanya.
Pajak untuk Negara, Keadilan untuk Rakyat
Gagasan Hashim tentang besarnya ekonomi yang belum tercatat membuka kembali perdebatan mengenai kemampuan fiskal Indonesia.
Jika potensi ekonomi dapat dicatat dengan baik, penerimaan negara berpeluang meningkat. Namun, peningkatan penerimaan tidak otomatis berarti seluruh kebutuhan program pemerintah akan terpenuhi. Efisiensi belanja, pengawasan, ketepatan sasaran, dan pemberantasan kebocoran tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
MBG tidak cukup hanya memiliki anggaran besar. Kualitas makanan, ketepatan penerima, pengawasan dapur, serta transparansi penggunaan dana harus dijamin.
Begitu pula Kopdes. Dana besar untuk membangun gerai dan pergudangan harus benar-benar menghasilkan kegiatan ekonomi produktif, bukan sekadar bangunan baru yang kemudian sepi aktivitas.
Pada akhirnya, seandainya tukang cukur dan tukang pijat ikut tercatat dalam sistem ekonomi nasional, hal itu tentu menjadi kemajuan administrasi negara. Tetapi jangan sampai negara terlalu sibuk menghitung uang receh dari tangan pekerja kecil, sementara potensi penerimaan bernilai besar belum tergarap secara optimal.
Sebab, membiayai program negara bukan hanya soal seberapa banyak uang yang bisa dipungut dari rakyat, melainkan juga seberapa bijak uang itu dikumpulkan, dikelola, dan dikembalikan untuk kepentingan rakyat.
Editor: Aris Munandar