Sanksi tersebut dikaitkan dengan temuan pemeriksaan OJK terhadap dugaan
JAKARTA, DARMEDIANETWORK – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun kepada tiga emiten yang terkait dengan kelompok usaha besar, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Berdasarkan pemberitaan sejumlah media pada Jumat (16/10/2026), denda tersebut terdiri atas Rp1,5 triliun untuk DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN.
DSSA merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Sinar Mas, sedangkan BREN dan CUAN berkaitan dengan kelompok usaha Prajogo Pangestu.
Sanksi tersebut dikaitkan dengan temuan pemeriksaan OJK terhadap dugaan pelanggaran ketentuan di pasar modal. Pemeriksaan mencakup aktivitas perdagangan saham DSSA serta proses penawaran umum saham BREN dan CUAN.
Dugaan Manipulasi Perdagangan Saham
Dalam pemberitaan yang beredar, pemeriksaan terhadap perdagangan saham DSSA disebut mencakup periode 2023 hingga 2026. OJK dikabarkan menemukan indikasi manipulasi pasar yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk nasabah perorangan dan institusi melalui anggota bursa.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap BREN dan CUAN berkaitan dengan proses penawaran umum saham. Dugaan pelanggaran disebut menyangkut mekanisme penjatahan saham kepada kelompok tertentu yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali.
Temuan tersebut menjadi persoalan penting dalam pengawasan pasar modal karena perdagangan saham dan proses penawaran umum harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan keterbukaan informasi serta perlindungan investor.
Meski demikian, rincian perbuatan yang dinilai melanggar aturan, identitas lengkap pihak yang dikenai sanksi, dan dasar perhitungan denda perlu merujuk pada keputusan resmi OJK.
Tidak Otomatis Membuktikan Kesalahan Pemilik
Pengenaan sanksi terhadap emiten atau pihak yang terlibat dalam aktivitas pasar modal tidak serta-merta membuktikan bahwa pemilik atau pengendali perusahaan secara pribadi melakukan pelanggaran.
Penentuan tanggung jawab harus didasarkan pada pihak yang secara resmi disebut dalam keputusan sanksi dan bukti yang mendasarinya.
Karena itu, penyebutan nama Prajogo Pangestu maupun Grup Sinar Mas dalam konteks pemberitaan ini perlu dibedakan dari penetapan tanggung jawab hukum secara individual.
Hingga dokumen keputusan sanksi dapat diperiksa secara langsung, rincian mengenai pihak yang dikenai denda dan bentuk pelanggaran masing-masing masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi OJK.