Penyitaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk menelusuri dugaan aliran uang dan aset yang berkaitan dengan
JAKARTA, DARMEDIANETWORK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam perkara ini, penyidik menyita uang tunai, mata uang asing, emas, tabungan emas, dan aset kripto dengan nilai total sekitar Rp 5,47 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Lima tersangka tersebut adalah Bima Setiawan (BMS), Richard Erlangga (RIC), Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Syifa Nrika Ghifarin (SNG), dan Gery Prasetiawan (GER).
Bima dan Richard diketahui merupakan tenaga ahli Kepala BNPB saat itu. Bima juga disebut sebagai adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Sementara itu, Gabriel merupakan kepala subdirektorat sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta.
Achmad Taufik mengatakan, penetapan kelima tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dan menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
KPK menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Barang Bukti Rp 5,47 Miliar
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan perkara tersebut, KPK mengamankan berbagai barang bukti dengan nilai total sekitar Rp 5,47 miliar.
Barang bukti itu terdiri atas uang tunai Rp 3,35 miliar, uang 7.500 dollar Amerika Serikat, dan 9.000 dollar Singapura. Penyidik juga menyita 56 keping emas dengan berat total 133 gram yang ditaksir bernilai Rp 315,8 juta.
Selain itu, terdapat tabungan emas seberat 192 gram senilai sekitar Rp 452 juta serta aset kripto senilai Rp 1,10 miliar.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk menelusuri dugaan aliran uang dan aset yang berkaitan dengan perkara korupsi dana kebencanaan.
Dugaan Penyimpangan Dana Darurat Sejak 2022
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan penggunaan Dana Siap Pakai BNPB diperkirakan berlangsung sejak 2022 atau 2023 hingga 2026.
Dana Siap Pakai merupakan anggaran yang digunakan untuk kebutuhan penanganan bencana, terutama dalam kondisi darurat yang membutuhkan penanganan cepat.
Menurut KPK, dugaan penyimpangan berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang melibatkan pihak swasta. Dalam kondisi darurat, pengadaan dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung sesuai ketentuan. Namun, penyidik menduga mekanisme tersebut disalahgunakan oleh sejumlah pihak untuk memperoleh keuntungan pribadi.
KPK menduga terdapat pengondisian dalam proses pengadaan, penyaluran anggaran, dan pemanfaatan dana. Dugaan tersebut masih didalami penyidik, termasuk untuk mengetahui cakupan penyimpangan dan aliran dana yang terkait.
Dalam perkara ini, Bima Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Richard Erlangga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12 huruf i. Gabriel Purwaka Sigit disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12B UU Tipikor.
Adapun Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka, menelusuri aliran dana, serta mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa kebencanaan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dana yang disiapkan negara untuk menghadapi situasi darurat. Penegakan hukum diharapkan dapat memastikan anggaran penanganan bencana digunakan sesuai peruntukannya, sehingga kebutuhan masyarakat terdampak bencana tidak dirugikan oleh praktik korupsi.
Seluruh tersangka tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Red